Selasa, 29 Maret 2011

YLI dan DPRA Klarifikasi tentang Pembalakan Hutan

Fri, Feb 18th 2011, 07:53

BANDA ACEH - Yayasan Leuser Internasional (YLI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengklarifikasi pemberitaan yang berjudul ‘Moratorium tak Mampu Cegah Pembalakan Hutan’ dengan sub judul ‘Di Nagan, Hutan Lindung Dirambah’ yang dilansir media ini Kamis (17/2) kemarin.

Direktur Program YLI, Prof Dr Ir Yuswar Yunus MP dalam surat klarifikasi kepada Serambi kemarin mengatakan, pertemuan dengan DPRA (Pansus XI, Komisi B dan Komisi D) berjalan sangat baik. Tujuan DPRA mengundang YLI untuk menerima masukan atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh YLI. Sedangkan YLI tidak pernah menyatakan menyetujui konsep Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) yang dibuat DPRA.

“Tapi yang benar adalah YLI bersedia memberikan masukan informasi dan data kepada lembaga-lembaga penyusun RTRWP, yaitu Pemerintah Aceh, Aceh Green, DPRA dan lain-lain sesuai dengan peraturan dan perundangan yang masih berlaku serta berdasarkan kemampuan YLI,” urai Yuswar.

Menurut Yuswar, YLI tidak pernah membicarakan dan menghubungkan masalah moratorium logging dengan kerusakan hutan Aceh seperti judul berita hari ini (kemarin-red). Angka yang diberikan oleh YLI tersebut merupakan angka kerusakan hutan yang diperoleh dari analisis citra satelit Landsat ETM+.

“Perhitungan dan telaahan YLI berdasarkan analisis Sistem Informasi Geografis Citra Landsat ETM+ tahun 2006-2009 menujukkan bahwa kerusakan hutan Aceh mencapai sekitar 92.600 Ha, dimana 34 persennya berada pada kawasan hutan, bukan di hutan lindung seperti yang diberitakan hari ini (kemarin-red),” jelas Yuswar.

Sementara itu, Ketua Pansus XI DPRA, Ir Jufri Hasanuddin dalam surat klarifikasi kemarin menjelaskan pertemuan Ketua DPRA, Pansus XI dan Komisi B dengan YLI yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu (16/2) bukan atas undangan DPRA. Tetapi permintaan YLI kepada Pimpinan DPRA dengan alasan ingin memberi masukan terkait Pansus XI DPRA saat ini sedang menyusun dan membahas Raqan RTRW Aceh baru.

“Penjelasan ini kami sampaikan untuk keadilan dengan alasan pegiat lingkungan lainnya yang melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRA dan Pansus XI, atas permintaan sendiri,” demikian penjelasan Jufri.(hd)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar