Kamis, 03 Maret 2011

Greenomics : Gubernur tak Bisa Disalahkan Soal Pengelolaan Hutan

Sat, Jan 22nd 2011, 11:29

BANDA ACEH - Direktur Greenomics Indonesia, Elfian Effendi menyatakan, Gubernur Aceh tidak bisa disalahkan sehubungan dengan adanya klaim dari Menteri Kehutanan tentang lima sub kewenangan kehutanan Aceh yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Saya menyaksikan sendiri Gubernur telah mengklarifikasi langsung ke Menhut melalui telepon pada Kamis (20/1) malam bahwa Gubernur tak pernah memberikan persetujuan sub kewenangan kehutanan tersebut dalam pembicaraan telepon dengan Menhut. Pembicaraan telepon yang dilakukan bukan soal persetujuan kewenangan,” ungkap Elfian dalam pernyataan tertulisnya kepada Serambi, tadi malam.

Dalam surat berkop Kementerian Kehutanan nomor S.681/Menhut-II/Kum/2010 perihal kewenangan bidang kehutanan di Aceh, tertulis ‘Berdasarkan pembicaraan telepon antara Menteri Kehutanan dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam hari Senin tanggal 27 Desember 2010 jam 16.55 WIB, telah disepakati bersama bahwa kelima sub-bidang kewenangan kehutanan Aceh merupakan kewenangan Pemerintah (Pusat)’. Menurut Elfian ada keanehan dalam surat itu karena Menhut hanya menuliskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum atas peletakan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Pusat. “UUPA tidak disebutkan. Ini jelas tak bisa diterima,” ungkapnya.

Dijelaskan, lima sub kewenangan urusan bidang kehutanan Aceh itu di antaranya terkait dengan kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, yang masih berstatus ‘pending issues (masih harus disepakati). “Jika surat itu dibiarkan, kewenangan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang menurut UUPA telah menugaskannya ke Pemerintah Aceh, bisa menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ujarnya. Ditambahkan, pihaknya telah mengklarifikasi masalah itu langsung dengan Sekjen Kementerian Kehutanan pada Jumat siang kemarin. “Saya sarankan Pak Sekjen melakukan konsultasi kembali soal lima sub kewenangan itu dengan Pemerintah Aceh serta menarik sekaligus membatalkan surat itu. Pak Sekjen mengatakan segera memfasilitasi pertemuan Menhut dan Gubernur agar persoalan lima sub kewenangan itu bisa cepat rampung,” pungkas Elfian.(yos)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar