Kamis, 03 Maret 2011

UUPA Masih Mandul

* Masih Ada 35 Qanun Lagi belum Dibuat
Sun, Jan 23rd 2011, 09:16

BANDA ACEH - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum bisa diimplementasikan dengan optimal karena hingga kini tujuah peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (perpres) belum dikeluarkan pemerintah pusat plus 35 qanun yang menjadi kewajiban Pemerintah Aceh dan DPRA belum juga diterbitkan.

Banyak kalangan menyayangkan karena dampak masih mandulnya UUPA banyak kewenangan Aceh masih tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Penilaian ini diperkuat Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum dengan mengatakan, apabila peraturan tersebut tidak dibuat, dengan sendirinya ketentuan-ketentuan di UUPA tidak bisa dilaksanakan.

Dijelaskan Jafar, UUPA mewajibkan pemerintah membuat sembilan PP dan tiga perpres. Untuk perpres, hanya satu lagi yang belum tuntas, yakni berkaitan dengan Kanwil BPN Aceh dan kabupaten/kota.

Untuk PP, baru dua yang sudah ditetapkan, yakni PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Parpol dan PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh. “Sebanyak dua PP lagi memang sedang dibahas di kementerian/lembaga terkait, namun sebanyak lima lainnya belum disentuh sama sekali,” kata Jafar kepada Serambi di Banda Aceh, Sabtu (22/1).

Menurut Jafar, tidak semua PP harus sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah pusat. Ada satu PP yang drafnya harus disiapkan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh, yakni tentang nama Aceh dan gelar pejabat Aceh. “Yang unik, nama Provinsi Aceh sebagai pengganti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sudah lama digunakan, namun hingga kini Pemerintah Aceh dan DPRA belum menyiapkan draf tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah pusat,” ujar Jafar yang juga mantan Ketua KIP Aceh.

Dampak dari minimnya regulasi penjabaran UUPA menyebabkan banyak kewenangan Aceh masih dipegang oleh pemerintah pusat. Misalnya, soal pengalihan Kanwil BPN Aceh kepada Pemerintah Aceh dan pengalihan Kantor BPN kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota, hingga kini belum ada PP yang mengatur. “Untuk soal ini belum ada kemajuan sama sekali pembahasannya,” kata Jafar.

Di bidang kelautan dan perikanan, dalam ukuran kapal tertentu, pemberian izin tangkap ikan juga masih menjadi kewenangan pusat. Sedangkan Pemerintah Aceh bersama DPRA berkewajiban membuat sebanyak 59 qanun sebagai perintah dari UUPA. Namun, sampai saat ini baru berhasil disahkan 24 qanun. Artinya, qanun yang sudah dituntaskan belum mencapai 50 persen.

Catatan Serambi, pada akhir Desember 2010 DPRA sempat mengesahkan lima qanun baru, namun hingga kini belum diundangkan dalam lembaran daerah. Secara terpisah, anggota DPR RI, M Nasir Djamil yang ditanyai Serambi melalui telepon, Sabtu (22/1) mengatakan, saat ini praktis keistimewaan Aceh pascadamai yang berjalan hanya pada alokasi dana. “Sedangkan pada regulasi belum mendukung. Jadi, implementasi UUPA belum sesuai dengan harapan kita,” katanya. Nasir juga mengatakan bahwa dirinya sebagai Wakil Ketua Tim Pemantau Implementasi Otonomi Khusus sedang menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak untuk memastikan dana Otsus ke Aceh sampai pada sasaran yang tepat.(sak)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar