Minggu, 06 Maret 2011

Walhi Bantah Halangi Pembangunan Jalan

Tue, Jan 25th 2011, 08:43

BANDA ACEH - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menegaskan tidak akan pernah menghalagi pembangunan jalan, apalagi jika benar-benar diyakini akan bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Hanya saja, pembangunan jalan tembus Muara Situlen (Aceh Tenggara) - Gelombang (Subulussalam) terhalang karena bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Teuku Muhamad Zulfikar dalam siaran pers yang diterima Serambi Senin (24/1). Siaran pers itu sekaligus dimaksudkan sebagai hak jawab Walhi Aceh, atas dua berita yang dilansir harian ini terkait pembangunan jalan tembus Muara Situlen (Aceh Tenggara) - Gelombang (Subulussalam).

Kedua berita itu adalah edisi Kamis (20/01/2011) hal 14 berjudul “Lintas Subulussalam-Kutacane Masih Terhambat”, dan dilanjutkan pada hari Sabtu (22/01/2011) hal 12 berjudul “Walhi Diminta tak Halangi Pembangunan Jalan”.

Dalam siaran persnya, Zulfikar menyebutkan, sedikitnya ada delapan jenis Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang dilanggar dalam pembangunan jalan tersebut. Antara lain, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Pasal 33), UU No. No. 5 tahun 1994 tentang Pengesahan (ratifikasi) Konvensi PBB tentang Keanekaragaman hayati, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 3, Pasal 24 dan Pasal 38), UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 149 dan Pasal 150).

Kemudian juga PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 61 huruf a), PP No.16 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Keppres RI No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Melihat begitu banyaknya peraturan dan undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang persoalan lingkungan hidup yang seharusnya dipatuhi dan ditaati oleh semua pihak. Aneh jika kemudian WALHI dianggap telah menghalagi pembangunan jalan tersebut,” ujar Zulfikar.

Ditambahkan, ditinjau dari UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kebijakan pembangunan jalan seperti ini jelas sekali akan menyulitkan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugasnya melestarikan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 150 serta dalam mendukung tercapainya Visi Aceh Green (Aceh Hijau).

Meski begitu, kata Zulfikar Muhamad, WALHI sama sekali tidak menghalangi pembangunan jalan dengan tujuan meminimalkan ketertinggalan atau keterisoliran masyarakat. “Namun tentunya tetap dan wajib mempertimbangkan ketentuan-ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku secara resmi di Indonesia,” kata dia.(nal)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar