Kamis, 03 Maret 2011

Aceh Bersikukuh Bagi Hasil Migas Lepas Pantai 70:30%

Sat, Jan 22nd 2011, 11:34

JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersikukuh menginginkan bagi hasil minyak dan gas (migas) lepas pantai Aceh yang berada dalam wilayah 12 mil sampai 200 mil laut, haruslah dengan perbandingan 70 persen untuk Aceh dan 30 persen pusat. Alasannya, Aceh masih membutuhkan banyak dana untuk membiayai pembangunan pascakonflik dan bencana tsunami. Gubernur Irwandi mengutarakan hal itu dalam pertemuan Tim Migas Aceh dengan Menteri Keuangan Agus Martodardojo di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (21/1) pagi di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas finalisasi materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Migas Aceh.

“Pemerintah Aceh dewasa ini membutuhkan dana yang lebih besar untuk melakukan pembangunan bidang ekonomi dan infrastruktur yang hancur akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami. Oleh karenanya, Pemerintah Aceh mengusulkan pola bagi hasl 70:30,” ujar Irwandi memberi alasan. Pola bagi hasil yang diajukan Gubernur Aceh itu mengacu kepada pola bagi hasil migas di daratan. Gubernur yang didampingi Tim Migas Aceh, Husni Bahri TOB, Mawardi Ismail, A Rahman Lubis, Makmur Ibrahim, dan Surya Darma, menjelaskan bahwa sumber migas di bawah 12 mil laut telah habis dieksploitasi pada masa lalu.

Butuh koordinasi
Menanggapi sikap Gubernur Aceh tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, didampingi Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Pramujo, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mudjo Suwarno, menyatakan dapat memahami keinginan tersebut. Tapi untuk memberikan keputusan final, Menkeu menyatakan masih membutuhkan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait. Menkeu minta waktu satu bulan untuk memberikan keputusan atas apa yang diinginkan Gubernur Aceh. Rapat pembahasan materi RPP Pengelolaan Migas Aceh telah berulang-ulang dilakukan antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Muhammad Nazar juga sempat menyampaikan pernyataan serupa kepada Menkeu dalam sebuah pertemuan di Kementerian Keuangan. Pemerintah pusat memang telah menyetujui pengelolaan bersama migas lepas pantai di atas 12 mil sampai 200 mil laut, tapi belum menyetujui pola dan rasio bagi hasilnya. (fik)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar