Kamis, 03 Maret 2011

Kepala BPKEL :Gubernur Harus Tuntut Sekjen Kemenhut

Fri, Jan 21st 2011, 08:13

BANDA ACEH - Kepala Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL), Fauzan Azima, meragukan keabsahan surat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI yang memuat pernyataan persetujuan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menyerahkan pengelolaan lima sub bidang kehutanan kepada Pemerintah Pusat. Karenanya, Fauzan mendesak Gubernur Irwandi untuk meminta klarifikasi kepada Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto terkait isi surat yang ditujukan kepada Kemendagri tersebut.

Dalam siaran pers kepada Serambi Kamis (20/1), Fauzan Azima mengaku sama sekali tidak mempercayai isi surat tentang persetujuan dari Gubernur Irwandi itu. Pasalnya, kata Fauzan, selama ini Gubernur Irwandi menyadari bahwa pengelolaan hutan di bawah pusat akan membuat hutan Aceh semakin hancur. “Karena itu pula Gubernur Aceh mencanangkan Green Aceh, moratorium logging, dan terlibat aktif dalam Forum Gubernur Dunia untuk Perubahan Iklim,” tulis Fauzan.

Berdasarkan hal itu, Fauzan menganggap bahwa tindakan Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto yang menulis bahwa Gubernur Aceh menyetujui pengelolaan lima sub bidang kehutanan kepada Pemerintah Pusat, dilakukan tanpa persetujuan Gubernur Irwandi. “Sebab itu, Gubernur harus minta klarifikasi dan menuntut Sekjen Kemenhut RI Hadi Daryanto karena telah mencemarkan nama baik Gubernur Aceh dengan mengirimkan surat kepada Kemendagri RI),” tukas Fauzan.

Kepala BPKEL ini juga mengatakan, jika RPP yang masih berstatus pending issue itu disahkan, sangat bertentangan dengan semangat UUPA yang merupakan amanah MoU Helsinki. “Semangat UUPA adalah rakyat Aceh diberi hak mengelola sumber daya alamnya sendiri. Lahirnya UUPA bukan terjadi dengan sendirinya, tetapi butuh waktu 30 tahun lebih dengan pengorbanan nyawa, harta benda, dan air mata,” kata dia.

“Oleh karena begitu pentingnya isu pengelolaan hutan Aceh ini bagi harkat dan martabat rakyat Aceh, maka sebaiknya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf cepat menyelesaikan masalah ini dengan meminta Kemenhut mengklarifikasi. Kalau perlu menuntut Sekjen Kemenhut yang telah mengutip pembicaraan via telepon untuk surat resmi kepada Depdagri,” imbuh Fauzan Azima.(nal)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar