Kamis, 03 Maret 2011

Kemdagri: Serahkan Ranperda APBD

Friday, 21 January 2011 23:07

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan dua pemerintah provinsi yakni Papua Barat dan Aceh untuk segera menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi 2011 untuk dievaluasi.

"Kita sedang menunggu untuk Papua Barat dan Aceh. Kita tunggu dalam minggu-minggu ini untuk diselesaikan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Kemdagri, Yuswandi A Temenggung, ,malam ini.

Ia mengatakan, kemungkinan keterlambatan penyerahan raperda APBD provinsi ke Kemdagri karena adanya masalah dalam pembahasan di tingkat DPRD provinsi.

"Kemdagri telah mengingatkan DPRD untuk mempercepat pembahasannya," katanya.

Sebelumnya pada akhir tahun 2010, Kemdagri mengumumkan 30 provinsi telah menyerahkan raperda APBD untuk dievaluasi, sementara tiga provinsi yakni Papua Barat, Aceh dan Bengkulu belum menyerahkan.

"Saat ini untuk Bengkulu, evaluasi sudah hampir selesai. Jadi tinggal dua provinsi saja dan menurut catatan komunikasi kami, Papua Barat dan Aceh segera mungkin (menyerahkan)," katanya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 185 ayat (1) menyebutkan rancangan perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi raperda tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi perda dan peraturan gubernur.

Tetapi, jika hasil evaluasi menyatakan raperda APBD dan rancangan peraturan gubernur bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka gubernur bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

Sementara itu, berkaitan dengan raperda APBD kabupaten/kota, Kemdagri juga mengingatkan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rancangan peraturan daerahnya untuk segera menuntaskannya.

Sumber : Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar