Senin, 28 Maret 2011

Rumit, Syarat Menambang di Hutan Lindung

Sat, Feb 12th 2011, 08:23

BANDA ACEH - Kepala Sekretariat Aceh Green M Yakob Ishadamy mengatakan, untuk melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung membutuhkan persyaratan yang sangat rumit, antara lain tidak boleh dalam bentuk tambang terbuka. Kecuali itu, juga butuh teknologi yang canggih dan ramah lingkungan. “Dimungkinkan memang melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung, namun ada prosedur teknis yang sangat panjang,” kata M Yakob Ishadamy kepada Serambi di Banda Aceh, Jumat (11/2).

Dijelaskan, di dalam Undang-Undang Kehutanan sudah dijelaskan secara rinci syarat-syarat melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Misalnya saja, jelasnya, harus dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah. Itu pun dengan syarat tidak boleh mengakibatkan permukaan tanah turun dan berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen. “Itu sebabnya butuh waktu bertahun-tahun dan biaya besar untuk membuat studi kelayakan,” kata alumnus Institut Pertanian Bogor ini.

Sayangnya, kata Yacob, selama ini penghitungan “untung-rugi” secara menyeluruh sebuah proyek pertambangan tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh pihak swasta. Sehingga keobjektifan studi kelayakan pun menjadi pertanyaan. “Ini menjadi salah satu persoalan,” katanya lagi. Ditambahkan, izin Pinjam Pakai Hutan harus diperoleh dari menteri kehutanan dengan rekomendasi gubernur. Bahkan jika mengacu pada peraturan Menhut tahun 2008, izin pinjam pakai yang berdampak penting dan cakupan yang luas harus mendapatkan izin DPR RI. Yacob juga berharap pemerintah mengawasi tahap eksplorasi atau survei agar tidak terjadi penyimpangan izin-izin yang telah dikeluarkan. Sementara Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh T Muhammad Zulfikar menyebutkan, Walhi sedang mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Kehutanan. Dijelaskan, UU itu kontradiktif, karena masih memberikan peluang penambangan di hutan lindung meski dengan syarat yang sangat ketat. “Kita bahkan ingin setiap ada penambangan harus ada izin masyarakat sekitar. Soalnya, yang merasakan dampak masyarakat sekitar. Kita tunggu saja hasil di MK,” kata Muhammad Zulfikar.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Said Ikhsan membenarkan bahwa izin eksploitasi untuk penambangan di kawasan hutan lindung tidak mudah diberikan. “Harus dihitung manfaat dan kerugian yang diperoleh secara menyeluruh. Izin-izin untuk eksploitasi di hutan lindung tidak kita prioritaskan,” katanya kepada Serambi, Jumat (11/2).

Catatan Serambi, banyak perusahaan yang mendapatkan izin survei atau eksplorasi emas di berbagai hutan lindung di Aceh. Salah satunya di Kecamatan Geumpang, Pidie. Ada bahkan perusahaan di kawasan tersebut yang sudah memperpanjang izin surveinya hingga dua tahun ke depan. “Kalau mereka sudah tahu sangat rumit prosedur mendapatkan izin menambang di hutan lindung, ngapain disurvei terus-terusan. Jangan-jangan bukan survei yang dilakukan sekarang, tapi sudah tahap eksploitasi emasnya,” kata seorang pemerhati lingkungan kepada Serambi. (sak)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar