Kamis, 03 Maret 2011

Aceh Bersikukuh Ingin Bagi Hasil Migas Lepas Pantai

Sat, Jan 22nd 2011, 09:09

JAKARTA - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersikukuh menginginkan bagi hasil minyak dan gas (migas) lepas pantai Aceh yang berada dalam wilayah 12 mil sampai 200 mil laut, dengan perbandingan 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pusat. Alasannya, Aceh masih membutuhkan banyak dana untuk membiayai pembangunan pascakonflik dan tsunami. Gubernur Irwandi mengutarakan dalam pertemuan Tim Migas Aceh dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (21/1), pagi di Jakarta. Pertemuan itu membahas finalisasi materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Migas Aceh.

“Pemerintah Aceh dewasa ini membutuhkan dana yang lebih besar guna melakukan pembangunan bidang ekonomi dan infrastruktur yang hancur akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunam. Pemerintah Aceh mengusulkan pola bagi hasl 70:30,” ujar Gubernur memberi alasan. Pola bagi hasil yang diajukan Gubernur itu mengacu kepada pola bagi hasil migas di daratan. Gubernur yang didampingi Tim Migas Aceh, Husni Bahri TOB, Mawardi Ismail, Prof A Raman Lubis, Makmur Ibrahim, dan Dr Surya Darma, menjelaskan bahwa sumber migas di bawah 12 mil laut telahhabis diekploitasi pada masa lalu.

Menanggapi sikap Gubernur tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, didampingi Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Pramujo, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mudjo Suwarno, menyatakan dapat memahami keinginan tersebut. Tapi untuk memberikan keputusan final, Menkeu menyatakan masih membutuhkan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait. Menkeu minta waktu satu bulan untuk memberikan keputusannya. Rapat pembahasan materi RPP Pengelolaan Migas Aceh telah berulangkali dilakukan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Beberapa waktu lalu, Wagub Muhammad Nazar juga sempat menyampaikan pernyataan serupa kepada Menkeu dalam satu pertemuan di Kementerian Keuangan. Pemerintah Pusat memang telah menyetujui pengelolaan bersama migas lepas pantai di atas 12 mil sampai 200 mil laut, tapi belum menyetujui pola bagi hasilnya.(fik)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar