Kamis, 09 Juni 2011

Selama 3 Tahun, 13.486 Ha Hutan Lindung Rusak

* Pangdam: Anggota TNI Terlibat ‘Ilegal Logging’ Akan Dipecat
Tue, Apr 12th 2011, 10:10




BANDA ACEH - Kerusakan hutan lindung yang terjadi di Aceh sudah sangat memprihatinkan. Dari total 1,8 juta hektare luasan hutan lindung, seluas 13.486 hektare (ha) dilaporkan dalam kondisi rusak, yang terjadi selama kurun waktu tiga tahun (2006-2009).

Demikian data yang dikutip Serambi, Senin (11/4), dari hasil Working Group Analysis Hutan Aceh 2010 yang beranggotakan Sekretariat Aceh Green, Dinas Kehutanan Aceh, Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL), Fauna & Flaura Internasional (FFI), dan Yayasan Leuser International (YLI).

Hasil analisis itu menunjukkan, kerusakan hutan lindung tersebar di 18 kabupaten/kota. Terparah (terluas) terjadi di Kabupaten Gayo Lues yang mencapai 4.398 ha, diikuti Simeulue 1.978 ha, Aceh Tengah 1.773 ha, dan Aceh Tamiang 1.294 ha. (Selengkapnya lihat grafis)

Juru bicara FFI Aceh Programme, Dewa Gumai, mengatakan, kerusakan hutan lindung itu terjadi karena aktivitas penebangan liar (illegal logging). Hal ini juga menunjukkan kalau keberadaan sekitar 1.900 petugas pengamanan hutan (Pamhut) di Aceh belum maksimal. “Mereka (Pamhut) tidak ada biaya operasional. Bagaimana bisa kerja bila tidak ada biaya operasional,” ucapnya.

Di samping itu, Dewa Gumai juga mensinyalir bahwa mereka-mereka yang terlibat dalam aksi pembalakan liar di hutan lindung merupakan pemain-pemain lama dan sudah permanen. “Sepertinya mereka adalah pemain permanen, sudah sejak lama,” kata Dewa Gumai tanpa menyebut siapa ‘pemain’ yang dia maksudkan.

Meski demikian, kerusakan hutan lindung itu ternyata hanya menyumbang sekitar 14,56 persen dari total kerusakan tutupan hutan Aceh yang mencapai 92.601 hektare. Menariknya, kerusakan hutan paling parah terjadi di tahun 2009, justeru di saat kegiatan rehab rekons berakhir.

Kerusakan hutan ini umumnya berada dalam kawasan hutan Areal Peruntukan Lain (APL). Karena itu, kata Dewa, kebijakan moratorium loging (jeda tebang) yang dicanangkan Pemerintah Aceh sejak tahun 2007 lalu perlu diperluas hingga ke kawasan hutan APL. “Selama ini, moratorium logging hanya berlaku sebatas di kawasan hutan alam atau hutan lindung,” pungkasnya.

Bersikap tegas
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Adi Mulyono, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Pidie juga menyinggung soal illegal logging. Dia menyatakan akan bersikap tegas terhadap anggota TNI yang terbukti terlibat atau membekingi praktik illegal logging.

“Kita tidak akan memberi ampunan kepada siapapun bagi anggota TNI yang terlibat secara khusus membekingi pembalakan liar, dan jika terbukti kita pecat dari anggota kesatuan kita,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, Pandam juga menegaskan akan menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat tindakan asusila dan narkoba. “Kita minta kepada masyarakat luas yang merasa dirugikan dengan sikap anggota (TNI) bisa melaporkan atau mengadu pada nomor call center 081381366800,” ujar Pandam.(yos/c43)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar