Jumat, 24 Juni 2011

Empat Perusahaan Migas di Aceh Tunggu Penerbitan PP Migas

Fri, Apr 29th 2011, 09:19

BANDA ACEH - Kalangan DPRA berharap Pemerintah Aceh terus mendesak Pemerintah Pusat untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang bagi hasil pertambangan minyak dan gas bumi (Migas) Aceh.

“Hingga kini, ada empat perusahaan tambang migas yang sedang menunggu PP Migas Aceh untuk melanjutkan rencana investasinya dalam bidang migas,” ujar anggota Komisi D DPRA dari Fraksi Demokrat, H Ibnu Rusdi SE kepada Serambi, Kamis (27/4) di ruang kerjanya.

Empat perusahaan tambang migas itu adalah, Talisman Energi, Real to Energi, Serica, dan Pertronas. Tiga dari empat perusahaan tambang migas yang akan merealisasikan investasinya di bidang tambang tersebut, menurut laporannya kepada DPRA, telah melakukan eksplorasi di wilayah lepas pantai Aceh dan daratan.

Ibnu Rusdi menyebutkan, Talisman Energi, Real To Energi, dan Serica telah melakukan ekplorasi atau penelitian terhadap deposit sumber migas yang terkandung di wilayah dasar laut lepas pantai pantai timur-utara Aceh dari mulai Pidie hingga Aceh Tamiang.

Sedangkan satu lagi yaitu Petronas sudah melakukan penelitian di daratan Aceh Tamiang bersama Pertamina. Petronas akan bekerja sama dengan Pertamina dalam pelaksanaan eksploitasi untuk memproduksi sumber migas di Aceh Tamiang.

Menurut Ibnu Rusdi, pusat perlu secepatnya menerbitkan PP Migas itu, karena peraturan migas itu akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan kontrak tambang kerja samanya dengan empat perusahaan tambang migas tersebut.

“Perusahaan tambang itu akan memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat Aceh. Antara lain dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar dan menciptakan berbagai kegiatan usaha ekonomi lainnya di daerah daratan,” katanya.

Sementara itu, Kadis Pertambangan dan Energi Aceh, Ir Said Ikhsan yang dikonfirmasi terkait RPP Migas tersebut mengatakan, keinginan Pemerintah Aceh sama seperti DPRA dan perusahaan tambang agar secepatnya RPP Migas itu dikeluarkan pemerintah pusat.

Tapi karena dalam pembahasan terakhir pada Januari 2011 lalu, terkait masalah bagi hasil migas untuk wilayah lepas pantai 200 mil belum ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat, maka sampai kini PP Migas itu belum diteken Presiden.

Begitupun, kata Said Ikhsan, perusahaan tambang migas yang telah mendapat izin eksplorasi (penelitian) dari Pemerintah Aceh silahkan melaksanakan misi penelitian deposit migas di wilayah lepas pantai tersebut. “Setelah RPP Migas itu nanti diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perusahaan tambang tinggal melakukan penandatangan kontrak kerjasama dengan Pemerintah Aceh berkaitan dengan bagi hasil migas lepas pantai yang akan dieksploitasinya,” katanya.(her)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar