Senin, 27 Juni 2011

RTRW di Aceh Harus Selesai Desember

Fri, May 6th 2011, 09:53

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh tampaknya harus memacu lagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, hingga April 2011, ternyata belum ada satu pun daerah yang telah merampungkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, jika RTRW tidak selesai hingga berakhirnya bulan Desember 2011, maka pemerintah pusat akan memotong dana untuk pembangunan infrastruktur.

Hal itu diungkap anggota Komisi V DPR-RI Daerah Pemilihan Aceh, Ir Nova Iriansyah MT kepada Serambi usai memberi materi pada sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR-RI di Gedung IT Learning Center Banda Aceh, Kamis (5/4).

“Diharapkan paling telat Desember 2011, RTRW Aceh dan kabupaten/kota di Aceh sudah selesai semua. Baru empat kabupaten di Aceh yang mengajukan RTRW ke pusat, yaitu Aceh Utara, Singkil, Bener Meriah, dan Aceh Besar. Tapi itu juga belum ada rekomendasi dari Gubernur Aceh, karena terjadi perbedaan luas hutan Aceh diajukan Gubernur dengan Menteri Kehutanan,” kata Nova.

Menurut Nova, luas hutan Aceh diajukan Gubernur terjadi selisih hingga satu juta hektare dibanding yang diajukan Menteri Kehutanan, sehingga selisih itu belum bisa diterima di pusat. Karena itu, Nova mengatakan dirinya akan membicarakan hal itu dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf agar perbedaan itu bisa diselesaikan guna memperlancar penyusunan RTRW Aceh dan RTRW kabupaten/kota di provinsi ini.

“Kami juga berharap Gubernur, DPRA, bupati, dan wali kota di Aceh mendukung penyelesaian RTRW ini. Apalagi anggaran dari APBN 2011 untuk RTRW sudah ada, yaitu Rp 5 miliar untuk kabupaten/kota, dan mungkin Rp 10 miliar untuk RTRW provinsi. Kalau anggaran ini tidak terserap, tentu timbul tanda tanya. Dan tahun 2012 belum tentu diplotkan lagi untuk kebutuhan ini,” jelas Nova.

Nova juga menyampaikan kekhawatirannya jika RTRW itu tidak rampung hingga lewat Desember 2011, maka dana APBN untuk infrastruktur di Aceh, baik untuk pembangunan jalan, jembatan, dan pelabuhan dipotong. Karena itu politisi Partai Demokrat itu menegaskan penyelesaian RTRW itu jangan dilambat-lambatkan, sebagai perbandingan Jawa Timur sudah selesai RTRW 80 persen.

Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, setiap provinsi dan kabupaten/kota perlu menyusun RTRW sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Maksimal untuk 10 tahun dan harus dievaluasi setiap 5 tahun perencanaan.

Sosialisasi UUD
Kemarin Nova tampil sebagai pemateri dalam kapasitasnya sebagai anggota MPR-RI pada Sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR-RI. Menurutnya, hal itu semua perlu disosialisasi karena UUD 1945 sudah diubah untuk keempat kali, seperti reformasi sistem peradilan, pemisahan antara TNI/Polri dan lain-lain.

Sosialisasi itu diikuti pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Aceh, pengurus DPC Demokrat kabupaten/kota di Aceh, pengurus DPAC Demokrat, dan pengurus ranting demokrat se-Aceh. Mereka semua diharap dapat memberikan pemahaman itu kepada masyarakat. Sosialisasi itu dibuka Ketua Umum DPD Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin yang juga Wali Kota Banda Aceh. Sedangkan yang menjadi moderator Ketua DPRK Banda Aceh, sekaligus Ketua DPC Demokrat Banda Aceh, Yudi Kurnia SE. (sal)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar