Kamis, 09 Juni 2011

DPRA Minta Gubernur Tuntaskan Sengketa Lahan PT DPL

Thu, Apr 14th 2011, 11:52

BANDA ACEH - Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah, meminta Gubernur Aceh untuk segera menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dua Perkasa Lestari (DPL) dengan masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.

Dalam suratnya kepada Gubernur Aceh bernomor: 590/1048 tertanggal 11 April 2011, dia menulis, bila masalah tersebut tidak segera dituntaskan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “Saya minta masalah sengketa lahan ini supaya segera diselesaikan secara arif dan bijaksana,” kata Hasbi Abdullah kepada Serambi, Rabu (13/4).

Selain kepada Gubernur, tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Komisi A DPRA, Kapolda Aceh, Kakanwil BPN Aceh, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Bupati Abdya, DPRK Abdya, Kepala BPN Abdya, Kapolres Abdya, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Abdya, Camat Babahrot, Kapolsek Babahrot, Direktur PT Dua Perkasa Lestari, dan masyarakat pemilik lahan.

Dia mendesak Gubernur untuk segera menyelesaikan sengketa lahan HGU PT DPL dengan masyarakat tersebut berdasarkan surat Komisi A DPRA Nomor: 69/A/IV/2011 tertanggal 11 April 2011 yang ditujukan kepada pimpinan dewan untuk meminta penyelesaian soal sengketa lahan tersebut.

Juga sekaligus menindaklanjuti kesimpulan rapat Komisi A DPRA dengan Pemerintah Aceh, Kapolda Aceh, Muspida Abdya, perwakilan PT DPL, mahasiswa dan perwakilan masyarakat pada tanggal 18 Oktober 2010. Dalam rapat tersebut Pemerintah Aceh berjanji akan melakukan peninjauan lapangan untuk menyelesaikan sengkata lahan, dan jika ada ketimpangan maka izin HGU tersebut akan ditinjau ulang.

Alasan lain Ketua DPRA meminta Gubernur untuk segera menyelesaikan lahan HGU PT DPL seluas 2.599 hektare yang sesuai izin Surat Keputusan Kepala BPN RI tanggal 7 Mei 2009 berlaku 35 tahun atau berakhir pada 7 Mei 2044 mendatang. Seperti diketahui, sengketa lahan HGU PT DPL dengan lahan pertanian/garapan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Ie Mirah, Babahrot, juga telah pernah dilakukan Pansus oleh DPRK Abdya tahun lalu. Dalam rekomendasinya Pansus lahan yang tumpang tindih seluas 200 hektare antara KAT dengan HGU PT DPL, dari klarifikasi pansus dengan Direktur PT DPL bersedia melepas lahan HGU-nya itu dengan ada dokumen resmi dan legal atas klaim dari KAT.

Dalam hal ini, pansus menemukan bukti bahwa lahan untuk KAT dari Dirjen Pemberdayaan KAT Departemen Sosial di lokasi tersebut sudah terlebih dahulu, yaitu sejak taun 2003, sedangkan HGU PT DPL baru diterbitkan tahun 2009.(sup)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar