Rabu, 08 Desember 2010

Raqan WN Dibahas Mengacu UUPA

Kesepakatan 4 Fraksi DPRA
Sat, Dec 4th 2010, 09:51

BANDA ACEH - Draf rancangan baru Qanun Lembaga Wali Nanggroe (WN) yang digagas oleh sembilan anggota DPRA akhirnya disahkan menjadi rancangan qanun (raqan) usul inisiatif dewan dan kemudian disepakati pembahasannya mengacu pada UUPA dan UUD '45. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan III di Gedung DPRA, Jumat (3/12).

Seluruh fraksi DPRA yang menyetujui draf raqan WN menjadi usul inisiatif dewan menyarankan agar dalam penyusunan dan pembahasan berikutnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh dan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara ini.

Selain Raqan Lembaga WN, ada satu raqan lagi yaitu revisi Raqan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun yang juga disahkan menjadi raqan usul inisiatif DPRA dan masuk dalam program qanun prioritas 2010 untuk segera disahkan menjadi qanun. Sedangkan dua lagi produk hukum yang diajukan anggota DPRA dan disahkan menjadi peraturan adalah Peraturan Kode Etik DPRA dan Peraturan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA.

Sidang paripurna pengesahan draf Raqan Lembaga WN menjadi usul inisiatif anggota dewan dipimpin Wakil Ketua I DPRA, H Amir Helmi SH didampingi Ketua DPRA Drs Hasbi Abdullah, dan Wakil Ketua II DPRA Drs Sulaiman Abda. Sedangkan dari eksekutif hadir Sekda Aceh T Setia Budi.

Terhadap sidang paripurna lanjutan pengesahan draf Raqan Lembaga WN dan revisi Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun untuk menjadi raqan usul inisiatif dewan, kesempatan pertama diberikan kepada Partai Aceh untuk menyampaikan pendapat akhir fraksinya.

Juru Bicara Fraksi Partai Aceh, Usman Muda SE mengatakan, fraksinya menerima draf raqan baru Lembaga WN yang digagas sembilan anggota DPRA yaitu Drs Adnan Beuransyah, T Iskandar Daoed, Nasruddinsyah, HM Ramli Sulaiman, H Abdullah Saleh, M Harun SSos, drh Nuraini Maida, H Ghufran Zainal Abidin MA, dan Bukhari MY SSos menjadi raqan usul inisiatif DPRA.

Menurut Usman Muda, komitmen untuk membentuk Lembaga WN dicapai dalam kesepakatan saat perundingan penyelesaian konflik Aceh secara damai dan bermartabat. Kesepatakan itu dituangkan dalam poin 1.1.7 MoU Helsinki 15 Agustus 2005 yang bunyinya, "Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya."

Untuk mengatur dan menata Lembaga WN sebagaimana dimaksud poin 1.1.6, disepaki Qanun Wali Nanggroe akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan hukum terkini Aceh. Oleh sebab itu, kata Usman Muda, rujukan ini menjadi dasar dalam pembentukan Raqan Lembaga WN. Kecuali itu, rujukan penyusunan Raqan Lembaga WN adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama UUD '45 Pasal 18A dan 18B, dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. "Ini artinya dalam penyusunan subtansi/isi dan materi Raqan Lembaga Wali Nanggroe harus berpedoman pada peraturan tersebut," kata Juru Bicara Fraksi Partai Aceh.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Muhammad Tanwier Mahdi dalam pendapat akhir fraksinya juga menyatakan fraksinya menerima draf raqan baru Lembaga WN menjadi raqan usul inisiatif dewan sepanjang materi subtansinya tidak bertentangan dengan UUPA tentang Pemerintahan Aceh dan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Fraksi Partai Demokrat menyarankan dalam pembahasan lanjutan Raqan Lembaga WN dibentuk paniti khusus (pansus), kemudian dalam pembahasannya harus terbangun sikap kebersamaan, kesetaraan, kejujuran, dan keadilan antara legislatif dan eksekutif.

"Terhadap kedua rancangan yang akan disetujui menjadi usul inisiatif dewan, dalam pembahasannya nanti harus punya visi untuk kepentingan rakyat Aceh demi menjaga dan menciptakan kondisi damai di Aceh sebagai satu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstititusi Republik Indonesia," tandas Fraksi Partai Demokrat.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA, T Husin Banta dalam pendapat akhir fraksinya juga menerima kedua raqan menjadi usul inisiatif dewan namun dalam penyusunannya nanti, isi yang terkandung di dalamnya tidak boleh bertabrakan dengan qanun maupun peraturan perundang-undangan lainnya. "Jiwa dan semangat Raqan Lembaga WN harus selalu mengacu untuk memajukan Aceh dalam bingkai NKRI," kata Husin Banta.

Juru Bicara Fraksi PKS/PPP DPRA, Mahyaruddin Yusuf yang menyampaikan pendapat akhir fraksinya menyatakan, selama penyusunan dan materi isi dari Raqan Lembaga WN itu mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fraksi PKS/PPP setuju untuk dijadikan raqan usul inisiatif dewan. Misalnya, dalam proses penyusunan nanti mempedomani UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UUPA serta perundang-undangan lainnya.

Seperti diketahui, Raqan Lembaga WN ini sebenarnya telah dibahas bersama antara eksekutif dan anggota DPRA periode 2004-2009. Akan tetapi karena ada hal yang belum disepakati oleh eksekutif, namun legislatif tetap mengesahkannya secara sepihak, akhrinya pihak eksekutif tidak memasukkannya dalam lembaran daerah untuk dilaksanakan. Untuk menyusun materi Raqan Lembaga WN itu sendiri telah menghabiskan uang miliaran rupiah yang bersumber dari APBA, termasuk untuk kunjungan Pansus XI DPRA periode 2004-2009 ke luar dan dalam negeri, termasuk negara Eropa. "Kita berharap, dalam pembahasan Raqan Lembaga WN yang baru ini masalah yang lalu tidak terulang kembali," ujar seorang anggota DPRA usai penutupan sidang paripurna, Jumat kemarin.(her)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar