Kamis, 02 Desember 2010

Gubernur Lantik 54 PPNS

Tue, Nov 30th 2010, 15:01

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Marwan Sufi SH melantik 54 orang PNS dari berbagai Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelantikan berlangsug di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin (29/11). Dari 54 PPNS tersebut, satu diantaranya adalah Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Aceh, Cipta Hunai.

Marwan Sufi mengatakan, pelantikan 54 PPNS itu merupakan tuntutan dan implementasi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Adapun tugas dan kewajiban PPNS berdasarkan SK Menteri Kehakiman Nomor: M-05.PW.07.03 tahun 1984, kata Marwan, mencakup menerima pengaduan, melakukan pemeriksaan, dan mengadakan tindakan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Marwan Sufi menagtakan, seorang PPNS harus bekerja secara profesional. dan memahami dengan baik bidang pekerjaan yang ditekuninya. Karena itu, pembenahan terhadap eksistensi PPNS sangat penting dilakukan, agar pelaksanaan tugas pokok penyidikan lebih optimal.

Untuk itu, tambah marwan Sufi, dalam melakukan perekrutan diupayakan harus memenuhi standar yang dipersyaratkan. Hal ini perlu ditegaskan, karena tantangan dalam penugasan PPNS di lingkungan pemerintah daerah semakin hari semakin kompleks dan mengandung risiko tinggi.

Sesuai amanat Pasal 13 dan 14 UU Nomor 32 tahun 2004, bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yaitu penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta penyelenggaraan penegakan peraturan daerah atau qanun. Demikian juga dengan Pasal 133, 134, dan 245 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengakomodir tentang keberadaan PPNS di Aceh sebagai pejabat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap qanun.

Untuk itu, Marwan Sufi berharap PPNS yang baru dilantik harus tetap memelihara koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan tugas, arif dan sabar serta tidak mudah terprovokasi kelompok atau perorangan, menjadi teladan bagi masyarakat, serta harus mampu menjaga dan meningkatkan wibawa Pemerintah Aceh di mata masyarakat.

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar