Senin, 11 April 2011

Wakil Ketua MPR : Surat Menhut Bertentangan dengan UUPA

Wed, Mar 2nd 2011, 10:00

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr Ahmad Farhan Hamid, MS menyatakan Surat Menteri Kehutanan yang yang menjelaskan tentang persetujuan Gubernur Aceh terhadap pelimphan wewenang lima sub bidang kehutanan kepada Pemerintah Pusat bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Penegasan itu diutarakan Farhan Hamid saat menerima kunjungan Sekjen Kementerian Kehutanan Dr Ir Hadi Daryanto, di ruang kerja Wakil Ketua MPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/2). “Surat tersebut bertolak belakang dengan UUPA yang secara tegas telah mengatur pengelolaan sub bidang kehutanan,” kata Farhan Hamid.

Surat Menteri Kehutanan No S.681/Menhut-II/Kum/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang diteken Sekjen Kementerian Kehutanan ditujukan kepada Mendagri, menjelaskan tentang persetujuan Gubernur Aceh terhadap pelimpahan wewenang pengelolaan lima sub bidang kehutanan kepada Puat dengan merujuk kepada Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Lima sub bidang kehutanan dimaksdu meliputi pengusahaan pariwisata alam pada kawasan pelestarian alam dan pengusahaan taman buru, areal burudan kebun buru; pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; pengawetan tumbuhan dan satwa liar; pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; dan lembaga konservasi.

Surat tersebut memunculkan polemik dan kontroversi karena mengutip persetujuan gubernur yang melakukan pembicaraan pertelepon dengan Menteri kehutanan. “Kami memandang langkah yang ditempuh Kementerian Kehutanan kurang bijak dan kurang tepat dan tidak sejalan dengan ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan, dimana peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” kata Farhan Hamid.

Farhan juga menjelaskan bahwa pasal 150 UUPA telah secara tegas menyatakan bahwa tugas dan tanggungjawab pengelolaan kawasan ekosistem leuser diwilayah Aceh ada pada Pemerintah Aceh. Bahkan dinyatakan Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan anggaran, sarana dan prasarana.

Farhan Hamid yang ikut membahas UUPA dan menjadi salah seorang anggota Pansus RUUPA DPR, menyatakan menyusul lahirnya UUPA, seluruh peraturan terkait izin pengusahaan hutan dan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh yang sudah terbit, harus diseseuaikan dengan UUPA, sebagaimana diatur Pasal 262.

“Kami ingin mengingatkan agar undang-undang sektoral tidak dipaksakan berlaku di Aceh karena Aceh sudah diatur khusus dengan UUPA,” lanjut Farhan Hamid dan menyatakan Sekjen Kementerian Kehutanan menyatakan dapat memahaminya.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu juga membahas tentang dialog multipihak yang membahas tentang pengelolaan hutan untuk masa depan Aceh. Dialog tersebut difasilitasi dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Aceh.

Hadi Daryanto juga menyatakan sependapat bahwa Aceh dijadikan wilayah percontohan pengelolaan hutan yang baik dan dapat diduplikasi atau dicontoh oleh daerah lain. “Dengan adanya penjelasan itu, diharapkan instansi sektoral mempedomani kandungan dan isi UUPA sehingga tidak lagi melahirkan pertentangan yang tidak perlu,” kata Farhan Hamid seusai pertemuan.(fik)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar