Rabu, 20 April 2011

Cina Penggarap Timah Aceh Miliki Kitas Hingga November

Fri, Mar 11th 2011, 10:16

BANDA ACEH - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal Cina yang melakukan penambangan timah yang diduga masuk kawasan hutan lindung antara Pining-Lokop (Gayo Lues-Aceh Timur) ternyata mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) setahun (1 November 2010-1 November 2011) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa.

Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Ridwan Manurung SH MH mengakui pihaknya mengeluarkan Kitas untuk 15 warga Cina itu karena semua syarat diajukan perusahaan yang memperkerjakan mereka terpenuhi. “Ada tiga perusahaan tempat mereka bekerja. Semua syarat yang diajukan untuk mendapatkan Kitas terpenuhi, misalnya mereka mengantongi surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI,” kata Ridwan menjawab Serambi usai mengikuti rapat di Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Kamis kemarin.

Menurut Ridwan, dalam RPTKA yang berlaku hingga 2012 itu ditetapkan wilayah kerja mereka di Aceh Timur, Gayo Lues, dan Jakarta. “Lokasi penambangan di Lokop, Aceh Timur dan Pinding, Gayo Lues. Sedangkan Jakarta hanya perkantoran saja. Sedangkan Kitas nanti bisa diperpanjang sesuai masa berlaku RPTKA,” jelasnya.

Selain RPTKA, syarat lainnya yang diajukan untuk memperoleh Kitas itu juga terpenuhi, misalnya TA.01 (izin tenaga kerja asing), penguasaan visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi ke KBRI di Beijing, dan berbagai dokumen perusahaan. “Bahkan izin dari bupati dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dari kedua wilayah itu juga lengkap,” kata Ridwan.

Respons serius
Ditanya lokasi penambangan timah itu termasuk di kawasan hutan lindung, Ridwan mengaku tidak tahu karena kewenangan mereka hanyalah mengeluarkan Kitas kepada tenaga kerja asing jika semua syarat sudah dipenuhi.

“Tapi persoalan ini tetap kami respons serius, jika terjadi penyalahgunaan kerja tak sesuai yang diberikan dalam Kitas, mereka akan diawasi, bahkan bisa dideportasi ke negara asal,” tambahnya.

Seperti diketahui, saat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono dan rombongan pulang kunjungan kerja dari wilayah Gayo Lues menggunakan mobil, Gubernur Irwandi yang menyetir sendiri mobil Rubicon milik pribadinya tiba-tiba berhenti di tengah hutan belantara dekat daerah aliran sungai (DAS) Krueng Uring, Selasa (9/3).

Di lokasi yang termasuk dalam areal hutan lindung antara Pining-Lokop (Gayo Lues-Aceh Timur) dan konon termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Gubernur mendapati sebuah camp mencurigakan terbuat dari papan dengan pagar kawat. Menjawab pertanyaan Irwandi, seorang di antara 15 warga Cina itu mengaku bahwa pihaknya sedang mengeksplorasi tambang timah. Seorang di antara mereka perempuan.

Gubernur memeriksa paspor dan izin tinggal seluruh penghuni camp itu. Berdasarkan visa izin tinggal yang mereka kantongi memang tercantum jelas adalah sebagai pekerja. Dalam izin tinggal itu mereka bekerja di tiga perusahaan yaitu, PT Energi Oriental Utama, PT Gayo Lues, dan PT Wayang Mini Gayoindo.

Berdasarkan penjelasan yang diberikan kepada Gubernur, mereka mengakui dipekerjakan oleh tiga perusahaan itu yang sudah tiga bulan berada dalam kawasan hutan tersebut. Perusahaan itu sendiri berkantor di Blangkeujeren, Gayo Lues. Terkait izin eksplorasi tambang timah tersebut, mereka akui ada, tetapi seluruh surat itu ada di kantornya dan mereka tidak memegangnya. Luas areal eksplorasi sekitar 63 kilometer persegi. (sal)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar