Kamis, 21 April 2011

Berbahaya, WNA Masuk dan Bekerja Semaunya

Sat, Mar 12th 2011, 11:22

BANDA ACEH - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh, Teuku Syahrul SH mengatakan, warga negara asing (WNA) tidak bisa masuk dan bekerja semaunya di Aceh. Karena, selain melanggar aturan ketenagakerjaan, keberadaan warga asing yang tidak terdata, terkoordinir, dan terawasi dengan baik, dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. “Berbahaya, WNA yang masuk dan bekerja seenaknya, apalagi dalam jumlah besar di wilayah pedalaman lagi,” katanya, kepada Serambi, Jumat (11/3).

Menurut Teuku Syahrul, WNA yang masuk ke negeri ini, memang harus mengantongi kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang dikeluarkan Imigrasi dan wajib diawasi. Namun, khusus bagi TKA (tenaga kerja asing), selain perusahaan yang menggunakan TKA telah memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja asing itu sendiri wajib mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

(Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, IMTA yang diterbitkan Dirjen Binapenta, diberikan berdasarkan RPTKA. Sebagai contoh, izin kerja bagi WNA dikeluarkan untuk kabupaten A dengan area kerja blok B, namun mereka bekerja diblok C, maka sesuai aturan ketenagakerja bagi warga asing, pengawasan tenaga kerja, berkewajiban mengusirnya. Begitupun, pihak belum mengetahui persis, apakah 15 WNA asal Cina yang menggarap timah di Gayo Lues, telah mengantongi IMTA. Karena, hingga saat ini, pihaknya belum menerima dari Pemkab Gayo Lues.

Kecuali telah mengantongi IMTA, keberadaan TKA yang tidak terdata, terkoordinir dan terawasi dengan baik, sebut Teuku Syahrul, dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. “Tanpa pengawasan yang ketat, andai saja ada WNA dalam jumlah besar dan bekerja wilayah pedalaman, sulit diprediksi, apakah mereka bekerja atau ada kepentingan lain yang mengancam keamanan dan kepentingan negara,” katanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH M.Hum, yang dikonfirmasi Serambi, terkait adanya aktivitas warga asing yang melakukan eksplorasi timah di pedalaman Gayo Lues dan Aceh Timur, Gubernur Irwandi Yusuf, telah memerintahkan Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, agar melakukan investigasi terhadap keberadaan pekerja asing, plus dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Langsa Ridwan Manurung, melalui Kasi Lalintuskim, M Akmal SH menyebutkan, 15 warga negara Cina yang melakukan aktivitas penambangan timah di kawasan Lokop, Aceh Timur, memiliki dokumen lengkap keimigrasian dan izin dari instansi terkait. “Aktivitas warga negara asing tersebut juga sudah ada izin kerja dari pemerintah,” kata M Akmal SH. Menurutnya, ke 15 warga Cina itu, selain mengantongi Kitas, mereka juga sudah memiliki izin kerja dari instansi terkait yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pembina Penempatan Tenaga Kerja, Kasubdit Analisis Perijinan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa, Drs Hery Sudarmanto SH.

Tak hanya itu, para pekerja asal Cina tersebut, diketahui dipekerjakan PT Meuligoe Timue Mining Zhongsheng, Gayo Letasri, dan Energi Oriental. “Semua syarat dan aturan ketenagakerjaan sudah terpenuhi,” katanya.Ia menambahkan, ke- 15 warga negara Cina itu adalah, Li Yuming, Fu Ruilin, Shenggoubai, Wu Jing Lin, Yang Zhanbo, Derendong, Zhang Zhongbo, Bing Jun Xu (di bawah bendera Energi Oriental Utama). Kemudian Xuesong Bai, Qingbin Wang, Lutcai, Wang Di, Zhijie Wang, Yangui Wang, Yan Liu, dan Yugao (di bawah bendera Gayo Lestari. “Mereka semua tergabung dalam satu group di bawah PT Meuligoe Timue Mining Zhongsheng,” jelas Akmal. (awi/is)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar