Senin, 11 April 2011

PPA Tawarkan Kerjasama Operasi PT KKA

Wed, Mar 2nd 2011, 08:18

JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menawarkan kerjasama operasi PT Kertas Kraft Aceh (Persero) kepada calon investor yang berminat melalui Program Penawaran Kerjasama Operasi (KSO). Pengumuman PPA melalui situsnya yang dikunjungi di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pendaftaran bagi calon investor yang berminat dibuka hingga 13 Mei 2011.

Proses setelah pendaftaran calon investor adalah uji tuntas yang akan dilaksanakan 7 Maret 2011 hingga 20 Mei 2011. Penyampaian proposal penawaran pada 24 Mei 2011, pengumuman pemenang 20 Juni 2011, pembayaran pertama KSO 22 Juni 2011, dan penandatanganan perjanjian KSo pada 24 Juni 2011.

PT Kertas Kraft Aceh (KKA) merupakkan produsen kertas kraft di Indonesia dengan kapasitas terpasang 135 ribu ton per tahun. Perusahaan berhenti beroperasi sejak akhir 2007 hingga saat ini akibat kendala pasokan bahan baku, terhentinya pasokan bahan bakar gas alam, serta kondisi sosial politik setempat. Mengingat industri kertas kraft masih berpeluang untuk tumbuh berkembang dengan berkelanjutan, dan tingginya tingkat permintaan akan kertas kraft, serta kemampuan pendanaan internal Perusahaan.

Maka KKA bermaksud mengoperasikan kembali pabriknya dengan mengundang calon-calon investor yang berminat untuk menjadi mitra strategis dengan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan. KKA telah menunjuk PPA guna melaksanakan penawaran kerjasama tersebut kepada calon-calon investor yang berminat.Kerjasama Operasi yang ditawarkan memberikan kesempatan kepada Calon Investor untuk dalam jangka waktu tertentu melakukan kegiatan produksi dengan menggunakan seluruh fasilitas produksi yang dimiliki KKA.

KKA menyediakan dan memberi akses sepenuhnya kepada Mitra KSO menggunakan dan mengoptimalkan seluruh fasilitas produksi yang dimilikinya. Mitra KSO diberikan keleluasaan untuk menentukan rencana pengoperasian kembali KKA sesuai hasil analisa dan pertimbangan Mitra KSO sendiri. Mitra KSO bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan operasional dengan menggunakan seluruh kemampuan dan sumber daya yang dimiliki guna kelancaran kerjasama ini.

Tidak ada pengalihan hak kepemilikan atas sebagian atau seluruh aset milik KKA kepada Mitra KSO. Apabila salah satu atau seluruh Pemegang Saham PT KKA memutuskan untuk melakukan penjualan saham KKA, maka Mitra KSO akan memperoleh penawaran terlebih dahulu. Setelah penawaran kepada pemegang saham lama, dengan harga yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai Independen yang ditunjuk bersama.

PPA menetapkan sejumlah kriteria bagi calon investor antara lain calon investor memiliki rencana usaha (business plan) yang masuk akal / dapat terlaksana (rational), yang memperlihatkan upaya dalam rangka peningkatkan nilai KKA.

Calon investor mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas KSO secara tepat waktu, dan sanggup/bersedia memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh KKA. Memiliki kemampuan modal dan/atau ketersediaan dana untuk melaksanakan/ mengimplementasikan Rencana Usaha (business plan) dan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Operasi.

Selain itu calon investor termasuk pengurus sampai dengan “Ultimate Shareholder” bukan merupakan debitur Kredit Macet ataupun bermasalah di perbankan.(ant)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar