Sat, Mar 26th 2011, 14:06
* Terancam Penundaan DAU 25 Persen
JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Yuswandi A Temenggung menyatakan, saat ini dari 33 provinsi di Indonesia, hanya Aceh yang belum menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda)/Qanun APBD-nya. Seiring dengan itu ia ingatkan bahwa pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh, akan dikenai sanksi penundaaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen, apabila tidak dapat menyelesaikan Perda/Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya tahun ini secara tepat waktu.
“Sanksi itu dan tata caranya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2010,” kata Yuswandi kepada Antara di Jakarta, Jumat (25/3). Yuswandi mengungkapkan, data terbaru yang diterima Kemdagri hingga Rabu siang, masih 19 daerah--umumnya kabupaten/kota--yang belum menyelesaikan Perda tentang APBD.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 27 daerah belum merampungkan Perda tentang APBD. Dari 524 pemda di seluruh Indonesia, sebanyak 497 pemda sudah menyampaikan APBD-nya. Terdiri atas 32 provinsi, 378 kabupaten, dan 87 kota. Dengan demikian, di tingkat provinsi hanya Aceh yang belum merampungkan Qanun APBD-nya. Pemerintah Aceh, menurutnya, masih dalam proses membahas APBD dengan DPRA.
Namun, Yuswandi tidak merincikan kabupaten/kota mana saja yang belum menyerahkan Perda APBD-nya ke Mendagri, sehingga belum diketahui adakah di antaranya kabupaten/kota yang berada di Provinsi Aceh. Ia hanya menekankan bahwa Perda APBD kabupaten/kota harus dievaluasi lebih dulu oleh pemerintah provinsi sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowirjono, Kamis (24/3) menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku seharusnya Perda APBD sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan paling lambat 31 Januari pada tahun pelaksanaan anggaran. Menurut dia, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga ada penyelesaian Perda APBD, maka akan dikenai sanksi, yakni penundaan penyaluran DAU kepada daerah yang bersangkutan.
“Penyaluran DAU akan ditahan sebesar 25 persen, tapi nanti kalau sudah selesai akan disalurkan juga,” katanya. Marwanto tidak bersedia menyebutkan daerah-daerah mana saja yang belum menyelesaikan Perda APBD-nya. “Karakter daerah macam-macam, ada yang hubungan eksekutif dengan legislatifnya mesra, tapi ada juga yang sebaliknya,” katanya. Ia berharap daerah-daerah tersebut dapat segera menyelesaikan Perda APBD-nya sesegera mungkin. (ant)
Sumber : Serambinews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar