Kamis, 26 Mei 2011

Gubernur Resmikan Pusat Penglepasliaran Orangutan

Wed, Mar 30th 2011, 10:03


Seekor orangutan Sumatera dimasukkan ke kandang besar sebagai tempat karantina di Krueng Linteung, Aceh Besar, Senin (28/3). Sebanyak empat ekor orangutan akan dilepasliarkan dalam waktu dekat ke alam bebas di kawasan Cagar Alam Pinus Jantho, Aceh Besar. SERAMBI/SUPRIJAL YUSUF

JANTHO - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meresmikan pusat penglepasliaran orangutan sumatera yang berlokasi di kawasan cagar alam pinus Jantho, Aceh Besar, Senin (28/3). Ke depan, kawasan ini juga akan dikembangkan sebagai tempat penelitian dan tujuan wisata alam.

Pusat penglepasliaran orangutan sumatera tersebut sudah disetujui pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 436 tertanggal 31 Agustus 2010. Irwandi pada kesempatan itu kembali mengajak semua pihak untuk menjaga alam sebagai sumber kehidupan. “Karena bila alam sudah diganggu apalagi dirusak, maka dapat dipastikan petaka akan datang,” ujarnya.

Dalam acara peresmian itu, turut hadir Bupati Aceh Besar, Bukhari Daud, Ketua Yayasan Ekosistem Lestari, Sofyan Tan, Direktur Konservasi PanEco-YEL, Lang Singleton, dan Abubakar, Kepala BKSDA Aceh.

Dikatakan, orangutan yang berasal dari Aceh memiliki beberapa keunggulan bila dibandingkan dengan orangutan asal daerah lain di Indonesia. Karena orangutan Aceh, selain cantik juga memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi. “Dan saya minta orangutan ini tidak lagi diberi nama orangutan Sumatera, tetapi orangutan Aceh, karena kebanyakan jenis ini terdapat di hutan Aceh” ujarnya.

Secara resmi, Gubernur melakukan penglepasliaran sebanyak empat ekor orangutan ke lokasi yang berada di daerah Krueng Linteung, yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Kota Jantho.

Keempat orangutan tersebut yang diberinama Sangir, Kiskis, Mongki dan Pibi. Sedangkan sebelumnya pihak PanCo-YEL telah melepaskan dua ekor orangutan di kawasan itu yang dinilai sangat cocok untuk habitat hewan tersebut.

Orangutan yang dilepasliarkan kemarin, merupakan hasil sitaan dari masyarakat di Aceh yang memelihara secara ilegal, dan sebelumnya sempat di karantina di Pusat Karantina Orangutan Batu Mbelin, Deli Serdang, Sumatera Utara. Jumlah orangutan yang berhasil disita dari masyarakat saat ini yang masih berada di pusat karantina tersebut sebanyak 30 ekor lagi, dan akan dilepaskan ke cagar alam pinus Jantho dalam tahun ini.(sup)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar