Senin, 01 Agustus 2011

Warga konflik Aceh Siaga Penggusuran

MONDAY, 13 JUNE 2011 09:24

BANDA ACEH - Sebanyak 700 kepala keluarga (KK) yang menghuni tiga titik permukiman, yaitu Barak Induk, Damar Hitam, dan Sei Minyak, Kecamatan Sei Lepan, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan sedang bersiap-siap menghadapi aksi pengusiran paksa oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB-TNGL) bersama pasukan gajah dan wana (semacam polisi hutan) dengan melibatkan bantuan polisi dan sembilan unit alat berat.

Laporan akan adanya pengusiran paksa tersebut diterima Serambi dari Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), sebuah LSM yang fokus pada persoalan lingkungan, bermarkas di Desa Bundar, Karang Baru, Aceh Tamiang. “Pengusiran paksa dijadwalkan Senin, 13 Juni 2011 karena Balai TNGL mengklaim wilayah yang dihuni 700 KK korban eks konflik Aceh itu berada dalam wilayah TNGL,” lapor Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal.

Sayed melaporkan, timnya sudah melakukan serangkaian investigasi ke permukiman yang berjarak lebih kurang 28 kilometer arah barat Kecamatan Sei Lapan dan Besitang tersebut. Kondisi kehidupan masyarakat setempat sudah sangat maju, bahkan income per kapita mereka sudah di atas rata-rata. Mereka juga sudah memiliki berbagai fasilitas umum seperti gedung sekolah agama tingkat dasar dan tingkat SLTP, pustu, masjid, musalla, dan lainnya. Semua itu dibangun dengan hasil swadaya masyarakat dan bantuan NGO asing.

“Kalau memang wilayah yang kami duduki ini adalah TNGL, mengapa setelah 11 tahun kami duduki baru dipermasalahkan. Mengapa tidak dari dulu. Dulu tidak ada yang memperhatikan, setelah kami berhasil dan mempunyai nilai ekonomi, baru muncul pengakuan. Ini tidak adil,” kata Yetno, seorang warga Barak Induk, sebagaimana dikutip tim investigasi dari LembAHtari.

LembAHtari juga mengutip hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat Nomor 04/PJB.G/2007/PNSTB yang menyatakan kawasan yang diduduki oleh 700 KK korban eks konflik Aceh itu merupakan tanah negara, bukan wilayah TNGL. Bahkan, putusan banding ke Kejaksaan Tinggi Medan yang dilakukan oleh BTNGL juga menghasilkan putusan yang sama. “Terkait persoalan itu, seorang anggota DPRD Sumut, Sitepu, pernah mengeluarkan statemen kalau tanah yang diduduki oleh warga korban eks konflik Aceh tersebut merupakan tanah negara,” tulis siaran pers tersebut mengutip dokumen yang mereka temukan.

Sumber Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar