Rabu, 03 Agustus 2011

Analis: UUPA Harus Dipatuhi

WEDNESDAY, 22 JUNE 2011 12:12

BANDA ACEH - Analis hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Sulaiman Tripa mengatakan, semua pihak agar mematuhi dan menjalankan kewajiban yang telah diamanahkan dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu dimaksudkan agar perdamaian dan proses demokrasi di Aceh berjalan dengan baik dan tetap terjaga, katanya di Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, sore tadi.

"Apa yang telah diamanahkan UUPA, wajib dilaksanakan sehingga perdamaian bisa berjalan lancar dan baik," ujarnya.

Sulaiman menilai, selama ini pemerintah belum menerapkan syarat-syarat yang diamanahkan dalam UUPA, sehingga masih terjadi saling curiga antara pusat dan daerah.

Karena itu, sebutnya, ini akan menjadi ganjalan dalam menerapkan proses perdamaian di Aceh secara sempurna, apabila tidak ada niat baik dari pemerintah pusat untuk menjalankan UUPA secara utuh.

"Dari sejumlah persyaratan yang telah disebutkan dalam UUPA, hanya beberapa aturan yang baru dikeluarkan misalnya PP No.2 tahun 2007, PP No.58 tahun 2009, Perpres No.75 tahun 2008 dan Perpres No.11 tahun 2010. Padahal, masih ada ketentuan yang belum dikeluarkan yang tersebut dalam UUPA," jelas dosen Fakultas Hukum Unsyiah ini.

Ia menyarankan, ada dua solusi untuk menerapakan hukum menjadi demokratis, saat pembentukan undang-undang, pemangku kepentingan tidak melakukan 'penekanan' sehingga menghasilkan produk hukum yang baik.

"Walaupun dari segi hasil tidak semua demokratis, tetapi prosesnya demokrasi, karena sudah menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarkat," jelasnya.

Solusi lain, tambah Sulaiman, saat tahapan ketentuan pelaksana, baru empat peraturan yang sudah dikeluarkan, padahal pemerintah harus lebih banyak lagi mengeluarkan peraturan pelaksana UUPA.

"Jadi, kalau pemerintah pusat lamban untuk mengeluarkan peraturan-peraturan terkait dengan UUPA, maka ini akan menggangu proses perdamaian," jelasnya.

Sulaiman menambahkan, hukum berfungsi sebagai instrumen untuk kepentingan dalam pengukuhan kekuasaan dan proses demokrasi.

Untuk itu ia berharap, karena Aceh telah diberikan kekhususan seperti pendirian partai lokal, pendirian lembaga Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) maka harusnya pemerintah agar melaksanakan kewajibannya.

Sumber Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar