Senin, 01 Agustus 2011

DPRA inventarisasi izin tambang

SUNDAY, 05 JUNE 2011 01:15

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk tim untuk menginventarisasi perizinan pertambangan yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi itu.

"Tim yang terdiri dari anggota Komisi A, B dan C DPRA itu akan turun ke sejumlah daerah untuk menginventarisasi terkait masalah perizinan usaha tambang di Aceh," kata Wakil Ketua Komisi B DPRA Darmuda, tadi malam.

Masalah pertambangan ini sangat serius karena menyangkut eksistensi lingkungan hidup, karenanya perlu segera ditangani dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di tengah-tengah masyarakat, katanya menambahkan.

Untuk itu diperlukan sebuah tim dari DPRA guna melihat langsung ke lapangan sekaligus mengecek soal perizinan. "Jangan sampai izin pertambangan itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan aspek buruk yang kemungkinan ditimbulkan di masa mendatang, khususnya terkait dengan ancaman kelestarian lingkungan," kata polisi Partai Aceh itu.

Darmuda juga mengimbau Pemerintah Aceh, termasuk kabupaten dan kota agar melakukan koordinasi dengan DPRA sebelum mengeluarkan izin investasi khususnya sektor pertambangan. "Jangan sampai kami tahu adanya investasi pertambangan di suatu daerah ketika adanya aksi penolakan dari masyarakat, seperti beberapa kasus yang terjadi selama ini, warga demo ke DPRA," kata dia.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan izin pertambangan yang telah dikeluarkan sejak 2007 hingga saat ini tercatat tiga perusahaan bidang tambang bijih besi.

"Kalau ada yang menyebutkan puluhan perusahaan eksploitasi tambang di Aceh, mungkin perizinannya telah dikeluarkan jauh sebelumnya. Dan ada juga bupati yang langsung mengeluarkan izin tambang di daerahnya," kata dia. Karenanya, Irwandi Yusuf menilai jika ada bupati yang mengeluarkan izin eksploitasi usaha pertambangan tanpa diketahui pemerintah provinsi maka itu ilegal (tidak sah) dan harus ditutup.

Sumber waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar