Minggu, 02 Januari 2011

RPJP Aceh Jadi Model di Indonesia

Wed, Dec 22nd 2010, 16:18

BANDA ACEH - Kasubdit Perencanaan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Bina Pembangungan Daerah Kemendagri, Ir. Bachril Bakri, M. App. Sc menyatakan, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2005-2025 merupakan pertama di Indonesia yang sesuai dengan Permendagri No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Karenanya, RPJP Aceh ini akan menjadi model bagi daerah lainnya di Indonesia.

Kepala Bappeda Aceh, Ir Iskandar MSc melalui surat elektronik kepada Serambi Senin (20/12) malam mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan Bachril Bakri dalam rapat konsultasi RPJP Aceh 2005-2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (17/12). Rapat Konsultasi Pemerintah Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Tim Penyusunan RPJP Aceh dan beberapa perwakilan direktorat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut Bachril menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010 mengatur bahwa RPJPD harus memuat sejumlah aspek, fokus, dan indikator kinerja menurut bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Sebagai contoh dalam dokumen RPJP harus menggambarkan secara kuantitatif aspek kesejahteraan masyarakat seperti indikator pemerataan pendapatan dan ketimpangan wilayah yang diukur dengan Indeks Gini dan Indeks Williamson.

Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penghargaan atas kerja keras Pemerintah Aceh yang dalam waktu singkat berhasil melakukan penyesuaian rancangan akhir RPJP Aceh dengan Permendagri No.54 tahun 2010, mengingat Permendagri ini baru ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2010.

Kepala Bappeda Aceh, Iskandar MSc menyampaikan bahwa rancangan akhir RPJP Aceh ini telah melalui konsultasi publik untuk menghimpun masukan-masukan dari semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder). Selanjutnya rancangan tersebut dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan amanah pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 54 Tahun 2010 yang menyebutkan Gubernur mengkonsultasikan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.

Kemudian lebih lanjut pada pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan Rancangan RPJPD kepada Gubenur untuk ditindaklanjuti paling lama 10 hari kerja setelah konsultasi dilakukan.

Ir Bachril mengharapkan hasil konsultasi RPJP Aceh ini akan menjadi rekomendasi sebagai bahan pertimbangan DPRA dalam proses pengesahan Qanun RPJP Aceh 2005-2025, demikian Kepala Bappeda Aceh, Iskandar MSc.(nal)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar