Kamis, 06 Januari 2011

15 HPH di Aceh tak Aktif

Wed, Jan 5th 2011, 19:02

BANDA ACEH - Sebanyak 16 perusahaan yang telah mengantongi izin hak pengusahaan hutan (HPH) di Aceh, menelantarkan lahan. Izin HPH yang mereka dapat ada yang berakhir tahun 2011 dan ada yang sampai tahun 2034.

Temuan terhadap adanya perusahaan yang menelantarkan lahannya disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HT Bahrum Mannyak. Kepada serambinews.com, mantan anggota DPR Aceh ini mengaku telah mempertanyakan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh.

Jawaban yang didapat, perusahaan belum memfungsikan lahan akibat belum cair kredit bank. "Ini penipuan, rakyat sengsara karena lahan sudah menjadi HPH. Kami minta gubernur Aceh atau pemerintah pusat mencabut HPH tersebut secepatrnya," ujar Bahrum Manyak.(yuswardi mustafa)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar