Rabu, 19 Januari 2011

Bupati/Wali Kota Tolak Perluasan Hutan Lindung

Rapat Dengar Pendapat Raqan RTRW
Fri, Jan 7th 2011, 13:45


Tim Pansus XI DPR Aceh yang menangani pembahasan rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan bupati/wali kota se-Aceh di ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, Kamis (6/1). Dalam rapat yang dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Amir Helmi SH didampingi Ketua Tim Pansus XI Jufri Hasanuddin tersebut seluruh bupati/wali kota menolak perluasan kawasan hutan di Aceh.SERAMBI/SUPRIJAL YUSUF

BANDA ACEH - Para bupati dan wali kota di Aceh menolak rencana pemerintah memperluas kawasan hutan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2010-2030. Mereka bahkan meminta kawasan hutan lindung yang sudah ada Aceh selama ini untuk ditinjau ulang, karena sebagian merupakan kawasan perkebunan, areal pertanian dan pemukiman penduduk.

Permintaan para bupati dan walikota itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Pansus XI DPRA terkait pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2010-2030, di ruang Sidang Utama DPRA, Kamis (6/1). Dalam forum itu, sejumlah kepala daerah berpendapat, porsi hutan lindung di Aceh tidak lebih dari 30 persen.

Rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi berlangsung seru karena juga melibatkan tim teknis lintas departemen, misalnya dari Departemen Kehutanan, PU, Bappenas, dan Depdagri. Dalam pertemuan dengan bupati/walikota seluruh Aceh, tim teknis tersebut juga mendengar langsung saran dan keluhan para pimpinan daerah tingkat dua. RDPU ini direncanakan berlangsung dua hari, yakni Kamis (6/1) dan Jumat hari ini.

Ketua Tim Pansus XI DPRA Ir Jufri Hasanuddin yang memimpin rapat menyatakan RDPU ini sangat penting dilakukan sehingga Pansus XI tidak salah langkah dalam membahas Qanun RTRWA. “Apa yang saudara sampaikan dalam rapat ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dan semampu mungkin akan perjuangan aspirasi tersebut,” katanya saat mengawali rapat tersebut.

Bupati Pidie Jaya M Gade Salam yang mendapat kesempatan pertama memberi tanggapan langsung menyatakan, draf rancangan Qanun RTWA 2010-2030 yang diusulkan Pemerintah Aceh jelas akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat pada masa mendatang. Karena luas hutan lindung yang direncanakan mencapai 66,6 persen (4 juta hektar lebih) dari jumlah kawasan hutan yang ada di Aceh seluas sekitar 5,6 juta hektar, sedangkan kawasan budidaya hanya 33,4 persen.

“Ini jelas menjadi bencana bagi Aceh ke depan. Kami menolak usulan seperti ini. Kalau lebih luas hutan lindung dari pada kawasan budidaya, di mana anak cucu kami akan tinggal nantinya,” ungkap Gade Salam.

Karenanya, Bupati Pidie Jaya ini berharap porsi hutan lindung tidak lebih dari 30 persen. “Jangan sampai bukit janda pun menjadi hutan lindung,” kata dia merujuk kepada salah satu kawasan di Desa Cot Keng, Pidie Jaya. Pada masa konflik, kawasan ini memiliki intensitas kekerasan tinggi yang mengakibatkan banyak suami tewas.

Sayangnya, jelas Gade, beberapa waktu lalu bukit janda sempat dimasukkan ke dalam kawasan hutan lindung. “Saya menilai membutuhkan waktu yang banyak untuk membahas Raqan RTRW ini secara mendalam, tidak cukup dua hari,” kata Gade Salam.

Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf mengatakan, rencana pemerintah untuk memperluas kawasan hutan lindung akan membuat masyarakat di pedesaan kesulitan membiayai hidupnya. “Justru yang perlu diperluas adalah tempat berladang dan berkebun yang semakin sempit, bukan malah memperluas hutan lindung,” kata Husin Yusuf yang diamini oleh bupati lainnya.

Berpotensi konflik
Kekhawatiran terhadap rencana pemerintah itu juga diungkap oleh Wali Kota Sabang Muawarliza Zainal. Jika mengacu pada draf Raqan RTRW yang sudah ada, kata Munawarliza, maka luas pemukiman penduduk di Kota Sabang akan sangat sempti. “Ini bisa menimbulkan konflik,” kata Munawarliza.

Dia berharap luas hutan lindung di Sabang tidak dikurangi dan ditambah. Setiap penambahan harus berdasarkan pada usulan pihaknya dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat Sabang. “Nyoe bahaya, lampoh-lampoh gob jeut keu hutan lindung ntreuk (Ini berbahaya, kebun-kebun orang bisa menjadi hutan lindung nantinya,” kata dia.

Menjawab bupati dan walikota, pimpinan sidang Jufri Hasanuddin memastikan bahwa pihaknya akan membahas raqan tersebut secara komprehensif.

Sementara Soetrisno, Staf Ahli Menteri Kehutanan yang menjadi Ketua Tim Teknis Pembahasan Qanun RTRW Aceh, menyebutkan, seharusnya paling lambat Qanun RTRW itu disahkan Desember 2010 sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2006. “Jadi, jika mengacu pada UU tersebut, sebetulnya sudah terlambat dua tahun. Tapi, tidak apa-apa, yang penting dapat memuaskan rakyat banyak,” katanya kepada Serambi saat istirahat makan siang di Gedung DPRA.

Dijelaskan, undang-undang mengharuskan bahwa luas hutan lindung di sebuah kabupaten/kota minimal 30 persen, namun semuanya masih bisa dinegosiasikan. “Yang penting jangan dipersepsikan bahwa hutan itu menyengsarakan rakyat,” kata mantan Dirjen Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan ini.(sak/sup)

Sumber : Serambinews.com

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus