Minggu, 31 Juli 2011

Tambang di Aceh diminta ditutup

TUESDAY, 31 MAY 2011 15:10

BANDA ACEH - Puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam barisan rakyat anti tambang melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur, massa menuntut gubernur segera menutup pertambangan di Aceh.

Data pertambangan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan diantaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu perusahaan di Aceh Besar, dua perusahaan di kabupaten Abdya dan satu perusahaan di Aceh Selatan.

Aksi berlangsung ricuh, ketika massa berusaha masuk ke dalam kantor gubernur yang dikawal puluhan polisi dan satpol-pp. Mereka meminta Gubernur Irwandi Yusuf turun menemui mereka.

Sebelum massa berada dipelataran kantor gubernur, massa sempat merobohkan pintu pagar kantor gubernur, karena pada saat itu pintu pagar tersebut ditutup oleh satpam, karena pihak keamanan dari kepolisian belum sampai dilokasi aksi.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Robby mengatakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan alam di Aceh adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf , setiap izin eksplorasi perusahaan tambang di Aceh ada rekomendasi dari gubernur.

“Kehadiran perusahaan tambang di Aceh tidak akan bisa mensejahterakan rakyat karena yang memperoleh hasilnya adalah perusahaan dan pejabat yang member izin. Apalagi selama ini perusahaan tambang tidak pernah peduli dampak kerusakan alam akibat eksplorasi,”kata Robby.

Aksi tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan, kepada massa ia mengatakan, izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi bukan gubernur.

Said menyatakan, tidak ada peraturan yang melarang izin pertambangan, dan peraturan itu terdapat dalam undang-undang, dan qanun, “Saya tidak bisa menutup tambang di Aceh, semuanya kami jalankan sesuai aturan, kalo memang minta stop tambang maka jangan berlakukan UU dan qanun tambang di Aceh,”ujarnya.

Ia mengakui ada eksplorasi tambang di wilayah hutan lindung, dan menurutnya tidak melanggar hokum hanya saja ada ketentuan.

Massa melanjutkan aksi ke hotel Hermec Palace dengan berjalan kaki, karena menurut informasi yang mereka terima bahwa gubernur berada di hotel tersebut.

Sumber Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar