Minggu, 31 Juli 2011

Pemerintah Tak Taat Aturan Pembangunan

TUESDAY, 31 MAY 2011 22:10

BANDA ACEH – Digelarnya kembali sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus proyek pembangunan Jalan Ladia Galaska merupakan suatu bentuk sikap Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh dan juga merupakan warning kepada Pemerintah dan penyelenggara Negara untuk menerapkan azas ketaatan pada hukum dan aturan ketika melaksanakan berbagai program pembangunan di Aceh.

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Eksekutif WALHI Aceh kepada Waspada Online malam tadi terkait dengan digelarnya sidang perkara pemeriksaan berkas dan bukti baru (Novum) oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas proyek Jalan Ladia Galaska pada tahun 2002.

"Insya Allah kami berkeyakinan bahwa atas bukti-bukti baru yang kami serahkan, maka PK yang kami ajukan akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung" ujarnya.

Menurutnya, kasus Proyek Jalan Ladia Galaska hendaknya menjadi pembelajaran penting kepada pemerintah Aceh untuk taat aturan dan tidak boleh melanggar aturan main terutama aturan tentang perlindungan hutan dan lingkungan."Program pembangunan apapun yang dikerjakan oleh pemerintah harus mempertimbangkan aturan yang ada, jangan seenaknya main tabrak aturan dan melakukan perusakan terhadap hutan yang seharusnya dilindungi" sebutnya.

Dijelaskannya, dalam proyek pembangunan Jalan Ladia Galaska, banyak aturan yang dilanggar, yakni antara lain Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Penanggulangan Bencana dan banyak lagi lainnya.

Ditambahkannya, bukti-bukti baru yang diajukan oleh WALHI Aceh dalam PK di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan. Dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan, kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang dikerjakan atau diduduki tanpa izin menteri (dalam hal ini Menteri Kehutanan). Dan selain itu juga pasal 8 ayat (2) PP No.28 Tahun 1985 menentukan, siapa pun menebang pohon dalam radius/jarak tertentu dari mata air, tepi jurang, waduk, sungai dan anak sungai yang terletak di dalam kawasan hutan, hutan cadangan dan hutan lainnya. Pasal 50 ayat (3) huruf c. UU No.41 Tahun 1999.

Sumber Waspada.co.id

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus