Jumat, 29 Juli 2011

Kawasan KEL tak ada izin tambang

FRIDAY, 27 MAY 2011 22:10

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan pernah memberikan izin pertambangan diareal Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan hutan yang meluas dikawasan itu. Penegasan ini disampaikannya kepada Waspada Online malam ini.

‘ Untuk KEL tidak ada tawar menawar konsensi pertambangan didalamnya’ tegasnya.

Menurutnya, Di dalam KEL sendiri mengandung banyak sekali potensi tambang. Namun melarang total pembukaan tambang batu bara atau bijih besi di KEL

Dijelaskannya, Aceh merupakan satu-satunya daerah yang memiliki Qanun yang dapat mengontrol Izin Usaha Pertambangan nya sendiri, dan saat ini Pemerintah Aceh sedang melakukan review dan evaluasi izin-izin pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. ‘ Kalau prosedur perizinannya menyalahi aturan, Pemerintah Aceh akan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencabut dan tidak memperpanjang izin tersebut’ jelasnya.

Ditambahkannya, dari data pertambangan yang diberikan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan diantaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu perusahaan di Aceh Besar, dua perusahaan di kabupaten Abdya dan satu perusahaan di Aceh Selatan.

Sumber : Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar