Jumat, 29 Juli 2011

Gubernur minta hentikan rambah hutan

SUNDAY, 29 MAY 2011 17:10

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyerukan kepada masyarakat untuk segera berhenti melakukan perambahan hutan, terutama di kawasan hutan lindung sepanjang jalan Takengon (Aceh Tengah)-Beutong (Nagan Raya).

"Ini merupakan kawasan yang harus dilindungi. Saya minta aksi perambahan hutan harus segera dihentikan, sebab jika dibiarkan berlangsung maka ke depan akan menjadi bencana," katanya, sore ini.

Gubernur Aceh menyampaikan hal itu ketika menyaksikan langsung kawasan hutan yang telah gundul di sepanjang ruas jalan antara Kabupaten Aceh Tengah-Nagan Raya, pedalaman provinsi Aceh. Irwandi bersama rombongan "Aceh Internasional 4x4 Tourism Experience" itu melakukan perjalanan tur kawasan pedalaman Aceh, dan sempat memergoki warga yang sedang memotong kayu di wilayah Aceh Tengah dan Nagan Raya.

Karena itu ia meminta bupati di kedua kabupaten itu tidak tutup mata dengan masih adanya aksi perambahan kawasan hutan di daerah masing-masing. "Saya berharap Bupati Aceh Tengah dan Nagan Raya lebih aktif mengontrol kawasan hutan, apalagi di wilayah yang dilindungi seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)," katanya.

Menurut dia, kegiatan pembukaan lahan dan penebangan dihutan lindung tersebut seakan-akan pembiaran oleh kabupaten sehingga masyarakat menilai hal itu boleh dilakukan. "Jika tidak ada larangan maka akan banyak masyarakat yang akan melakukan pembukaan lahan dan menebang kayu di hutan lindung," katanya.

Pihaknya berharap seluruh bupati dan wali kota dapat meningkatkan sosialisasi dan pengawasan hutan lindung untuk mendukung program "Moratorium Loging" (jeda tebang) kayu yang telah dideklarasikan Pemerintah Aceh 2007.

Bahkan, dalam perjalanannya bersama tim "Federasi Off-road Indonesia (IOF)", Irwandi Yusuf langsung berhenti ketika menemukan seorang warga yang sedang membelah kayu di kawasan hutan lindung, Nagan Raya. Gubernur menanyakan surat izin kepada oknum masyarakat sedang memotong kayu di kawasan hutan yang mulai gundul tersebut.

Warga tersebut, Abubakar menyatakan memotong kayu setelah mendapat izin dari pemilik tanah. "Kayu ini untuk membangun rumah, saya memperoleh izin dari pemilik tanah ini," kata Abubakar.

Sumber Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar