Rabu, 19 Januari 2011

BMKG: Sepekan ke Depan, Cuaca Aceh Ekstrem

* Gelombang Capai 2,5 Meter
Sat, Jan 8th 2011, 12:20

BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Blang Bintang, Aceh Besar, memperingatkan masyarakat tentang cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi pada pekan depan (mulai 9 hingga 15 Januari 2011) di Aceh, khususnya di wilayah timur dan barat-selatan. Menurut Kepala Stasiun BMKG Blang Bintang, Samsuir DHS, melalui prakirawan Jaya Martuah Sinaga, Jumat (7/1), berdasarkan amatannya melalui citra satelit, masih terdapat pusat tekanan rendah di Samudera Hindia sebelah barat Aceh maupun di sebelah selatan Pulau Jawa. Hal ini memengaruhi terbentuknya daerah belokan, pertemuan, dan pumpunan massa udara di atmosfer Aceh.

Selain itu, kata staf bagian analisis dan pengolahan data ini, suhu muka laut di perairan Indonesia, kisarannya 29-30,5 °Celcius. Kondisi seperti ini sangat mendukung untuk pertumbuhan awan-awan hujan di Aceh. “Kelembaban udara dari lapisan permukaan hingga 700 mb diperkirakan cukup basah. Hal ini dapat memicu pembentukan awan-awan hujan,” jelas Jaya kepada Serambi, kemarin. Menanggapi fenomena alam itu, prakirawan ini mengingatkan berdasarkan prediksi BMKG, sepekan ke depan di timur dan barat-selatan Aceh, akan terjadi cuaca buruk. Terutama hujan dengan intensitas rendah hingga sedang yang disertai petir dan angin kencang. “Angin di atas wilayah Aceh bertiup dari barat ke arah barat laut Aceh dengan kecepatan berkisar antara 10-40 km/jam,” ungkapnya.

Jaya melanjutkan, daerah-daerah yang diprediksi mengalami cuaca ekstrem sepekan ke depan adalah Lhokseumawe dan perairan utara Aceh, Banda Aceh, Kepulauan Sabang, Meulaboh, dan pesisir pantai barat Aceh, dan Aceh Selatan. “Intensitas curah hujan di wilayah ini mencapai 20-50 milimeter per hari,” sebut Jaya.

Gelombang 2,5 meter
Sedangkan untuk tinggi gelombang, BMKG memprediksi sepekan depan, di perairan Aceh tinggi gelombang lautnya antara 1,5-2,5 meter. Sementara di perairan utara dan timur Aceh, tinggi gelombang antara 1,25-2 meter. Adapun di barat-selatan Aceh gelombang lautnya mencapai ketinggian yang sama dengan perairan Aceh. “Gelombang yang tinggi ini karena dipengaruhi kecepatan angin, kita minta masyarakat agar mewaspadai kondisi tersebut,” imbau Jaya. (c47)

Sumber : Serambinews.com

Bupati/Wali Kota Tolak Perluasan Hutan Lindung

Rapat Dengar Pendapat Raqan RTRW
Fri, Jan 7th 2011, 13:45


Tim Pansus XI DPR Aceh yang menangani pembahasan rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan bupati/wali kota se-Aceh di ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, Kamis (6/1). Dalam rapat yang dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Amir Helmi SH didampingi Ketua Tim Pansus XI Jufri Hasanuddin tersebut seluruh bupati/wali kota menolak perluasan kawasan hutan di Aceh.SERAMBI/SUPRIJAL YUSUF

BANDA ACEH - Para bupati dan wali kota di Aceh menolak rencana pemerintah memperluas kawasan hutan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2010-2030. Mereka bahkan meminta kawasan hutan lindung yang sudah ada Aceh selama ini untuk ditinjau ulang, karena sebagian merupakan kawasan perkebunan, areal pertanian dan pemukiman penduduk.

Permintaan para bupati dan walikota itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Pansus XI DPRA terkait pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2010-2030, di ruang Sidang Utama DPRA, Kamis (6/1). Dalam forum itu, sejumlah kepala daerah berpendapat, porsi hutan lindung di Aceh tidak lebih dari 30 persen.

Rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi berlangsung seru karena juga melibatkan tim teknis lintas departemen, misalnya dari Departemen Kehutanan, PU, Bappenas, dan Depdagri. Dalam pertemuan dengan bupati/walikota seluruh Aceh, tim teknis tersebut juga mendengar langsung saran dan keluhan para pimpinan daerah tingkat dua. RDPU ini direncanakan berlangsung dua hari, yakni Kamis (6/1) dan Jumat hari ini.

Ketua Tim Pansus XI DPRA Ir Jufri Hasanuddin yang memimpin rapat menyatakan RDPU ini sangat penting dilakukan sehingga Pansus XI tidak salah langkah dalam membahas Qanun RTRWA. “Apa yang saudara sampaikan dalam rapat ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dan semampu mungkin akan perjuangan aspirasi tersebut,” katanya saat mengawali rapat tersebut.

Bupati Pidie Jaya M Gade Salam yang mendapat kesempatan pertama memberi tanggapan langsung menyatakan, draf rancangan Qanun RTWA 2010-2030 yang diusulkan Pemerintah Aceh jelas akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat pada masa mendatang. Karena luas hutan lindung yang direncanakan mencapai 66,6 persen (4 juta hektar lebih) dari jumlah kawasan hutan yang ada di Aceh seluas sekitar 5,6 juta hektar, sedangkan kawasan budidaya hanya 33,4 persen.

“Ini jelas menjadi bencana bagi Aceh ke depan. Kami menolak usulan seperti ini. Kalau lebih luas hutan lindung dari pada kawasan budidaya, di mana anak cucu kami akan tinggal nantinya,” ungkap Gade Salam.

Karenanya, Bupati Pidie Jaya ini berharap porsi hutan lindung tidak lebih dari 30 persen. “Jangan sampai bukit janda pun menjadi hutan lindung,” kata dia merujuk kepada salah satu kawasan di Desa Cot Keng, Pidie Jaya. Pada masa konflik, kawasan ini memiliki intensitas kekerasan tinggi yang mengakibatkan banyak suami tewas.

Sayangnya, jelas Gade, beberapa waktu lalu bukit janda sempat dimasukkan ke dalam kawasan hutan lindung. “Saya menilai membutuhkan waktu yang banyak untuk membahas Raqan RTRW ini secara mendalam, tidak cukup dua hari,” kata Gade Salam.

Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf mengatakan, rencana pemerintah untuk memperluas kawasan hutan lindung akan membuat masyarakat di pedesaan kesulitan membiayai hidupnya. “Justru yang perlu diperluas adalah tempat berladang dan berkebun yang semakin sempit, bukan malah memperluas hutan lindung,” kata Husin Yusuf yang diamini oleh bupati lainnya.

Berpotensi konflik
Kekhawatiran terhadap rencana pemerintah itu juga diungkap oleh Wali Kota Sabang Muawarliza Zainal. Jika mengacu pada draf Raqan RTRW yang sudah ada, kata Munawarliza, maka luas pemukiman penduduk di Kota Sabang akan sangat sempti. “Ini bisa menimbulkan konflik,” kata Munawarliza.

Dia berharap luas hutan lindung di Sabang tidak dikurangi dan ditambah. Setiap penambahan harus berdasarkan pada usulan pihaknya dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat Sabang. “Nyoe bahaya, lampoh-lampoh gob jeut keu hutan lindung ntreuk (Ini berbahaya, kebun-kebun orang bisa menjadi hutan lindung nantinya,” kata dia.

Menjawab bupati dan walikota, pimpinan sidang Jufri Hasanuddin memastikan bahwa pihaknya akan membahas raqan tersebut secara komprehensif.

Sementara Soetrisno, Staf Ahli Menteri Kehutanan yang menjadi Ketua Tim Teknis Pembahasan Qanun RTRW Aceh, menyebutkan, seharusnya paling lambat Qanun RTRW itu disahkan Desember 2010 sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2006. “Jadi, jika mengacu pada UU tersebut, sebetulnya sudah terlambat dua tahun. Tapi, tidak apa-apa, yang penting dapat memuaskan rakyat banyak,” katanya kepada Serambi saat istirahat makan siang di Gedung DPRA.

Dijelaskan, undang-undang mengharuskan bahwa luas hutan lindung di sebuah kabupaten/kota minimal 30 persen, namun semuanya masih bisa dinegosiasikan. “Yang penting jangan dipersepsikan bahwa hutan itu menyengsarakan rakyat,” kata mantan Dirjen Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan ini.(sak/sup)

Sumber : Serambinews.com

Kamis, 06 Januari 2011

Ratusan Hektare HPH dan HTI Ditelantarkan

* PAD Sektor Hutan 2005-2010 Rp 3,5 Miliar
Thu, Jan 6th 2011, 09:49

BANDA ACEH - 15 Perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tersebar di seluruh Aceh saat ini berstatus tidak aktif. Lahan belum digarap meski izin penguasaan lahan telah dikantongi antara tahun 1991 dan 2010. Akibatnya, ratusan ribu hektare lahan menjadi telantar. “Saya sempat terkejut melihat begitu banyak perusahaan yang sudah mengantongi HPH, tetapi sampai sekarang tidak menggarap lahan. Mereka bohong dan telah menciderai rasa keadilan rakyat,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HT Bahrum Manyak, kepada Serambi, Rabu (5/1).

Berdasarkan data yang ada padanya, lahan ditelantarkan tersebar di Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Barat, Pidie, Subulussalam, Bireuen, dan Kabupaten Aceh Utara. “Dalam catatan Dishutbun Aceh, perusahaan sudah mendapat izin HPH sejak tahun 1991, tetapi sampai sekarang lahan terbengkalai. Alasan perusahaan bahwa mereka belum mendapat pinjaman kredit perbankan,” ujarnya. Menurut Bahrum, persoalan tidak berhenti disini. Laporan pejabat Dishutbun Aceh saat audiensi dengan anggota DPD Senin (3/1), ada perusahaan yang mengantongi HPH untuk hutan taman industri tetapi menelantarkan lahan. Lahan tersebar di Bireuen, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara.

“Izin penguasaan lahan perusahaan ini sampai 2053. Bayangkan berapa tahun lagi lahan telantar. Kita tidak persoalkan asal lahan mereka garap, tetapi yang menjadi masalah lahan ditelantarkandan rakyat yang terjajah,” ujar Bahrum. Terhadap kondisi ini, mantan anggota DPRA ini mendesak Menteri Kehutanan RI mencabut izin HPH yang telah dikeluarkan untuk perusahaan yang menelatarkan lahan. Begitujuga pada pemerintah Aceh untuk melakukan hal yang sama sehingga lahan tidak terlalu lama berada pada pihak yang tidak bertanggungjawab. “Rakyat butuh lahan. Putuskan kontrak dengan perusahaan dimaksud dan berikan lahan untuk pengebangan ekonomi rakyat,” pintanya.

Pemasukan minim
Persoalan lain yang menjadi tanda tanya pihak DPD adalah soal pemasukan dana dari sektor hutan untuk pemerintah Aceh, yang sejak tahun 2005 hingga 2010 hanya Rp 3.588.629.230. Rinciannya ujar Bahrum, tahun 2005 Rp 1.785.871.515, tahun 2006 Rp 1.061.541.265, tahun 2007 Rp 251.720.072, tahun 2008 Rp 65.112.795, tahun 2009 Rp 179.877.064, dan tahun 2010 sebesar Rp 244.506.564.

“Melihat enam tahun terakhir, pemasukan dari sektor kehutanan sangat minim. Kami curiga terhadap pemasukan dana dari sektor hutan,” pungkasnya. Bahrum berjanji akan menyampaikan persoalan kehutanan di Aceh pada saat paripurna DPD di Jakarta serta kepada menteri terkait. “Kebohongan ini harus dibongkar sehingga daerah dan rakyat tidak dirugikan,” tandas Bahrum.(swa)

Sumber : Serambinews.com

15 HPH di Aceh tak Aktif

Wed, Jan 5th 2011, 19:02

BANDA ACEH - Sebanyak 16 perusahaan yang telah mengantongi izin hak pengusahaan hutan (HPH) di Aceh, menelantarkan lahan. Izin HPH yang mereka dapat ada yang berakhir tahun 2011 dan ada yang sampai tahun 2034.

Temuan terhadap adanya perusahaan yang menelantarkan lahannya disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HT Bahrum Mannyak. Kepada serambinews.com, mantan anggota DPR Aceh ini mengaku telah mempertanyakan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh.

Jawaban yang didapat, perusahaan belum memfungsikan lahan akibat belum cair kredit bank. "Ini penipuan, rakyat sengsara karena lahan sudah menjadi HPH. Kami minta gubernur Aceh atau pemerintah pusat mencabut HPH tersebut secepatrnya," ujar Bahrum Manyak.(yuswardi mustafa)

Sumber : Serambinews.com

‘Aceh green’ jangan kurangi hak rakyat

Wednesday, 05 January 2011 20:03

BANDA ACEH - Kebijakan "Aceh Green" yang telah dicanangkan Pemerintah Aceh sebagai program menyelamatkan kawasan hutan, diharapkan tidak mengurangi hak-hak masyarakat adat yang berdomisili di pinggiran hutan.

"Kita sepakat untuk kelestarian hutan, tapi kebijakan `Aceh Hijau (Aceh Green)` itu jangan sampai masyarakat pinggiran hutan tidak berdaya dalam kemandirian ekonominya," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mursyid, malam ini.

Hal itu disampaikan anggota DPD asal daerah pemilihan Aceh itu, setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Aceh.

Luas areal kawasan hutan Aceh mencapai sekitar 3,5 juta hektar, namun melalui program "Aceh Green" telah diperluas menjadi 4,5 juta hektare. Padahal, idealnya kawasan hutan Aceh itu sekitar tiga juta hektare, katanya menyebutkan.

Oleh karena itu, Mursyid mengharapkan Pemerintah Aceh agar mengkaji kembali secara konprehensif dengan prinsip demografis, sehingga kawasan hutan tetap terpilihara dan masyarakat juga tidak dirugikan dalam program "Aceh Green" tersebut.

"Kawasan hutan Aceh saat ini terbaik di Indonesia. Kalau pemerintah terus memperluas kawasan hutan, maka masyarakat terutama mereka yang berdomisili di pinggiran hutan akan kehilangan mata pencarian," kata dia.

Dipihak lain, Mursyid mengharapkan Pemerintah Pusat juga agar memberikan anggaran lebih besar kepada daerah-daerah yang bisa menjaga kawasan hutan.

"Selama ini, justru anggaran lebih besar diberikan kepada daerah yang kawasan hutannya rusak. Artinya, biaya lebih besar diberikan kepada daerah yang lebih besar kerusakan hutannya," kata dia.

Sementara anggota DPD, asal daerah pemilihan Aceh lainnya, Tgk Abdurrahman BTM juga mengharapkan program "Aceh Green" bisa memberi manfaat besar kepada semua pihak.

"Masyarakat dipinggiran hutan perlu penghidupan melalui pertanian dan perkebunan, sementara masalah lingkungan juga menjadi tanggungjawab kita semua. Karenanya saya sepakat jika program `Aceh Hijau` tersebut tidak merugikan masyarakat," kata dia.

sumber : Waspada.co.id

Aceh butuh industri hilir

Wednesday, 05 January 2011 13:05

BANDA ACEH - Provinsi Aceh diperlukan kehadiran industri hilir untuk menampung dan mengolah produk pertanian dan perkebunan rakyat, minimal bisa diproses menjadi barang setengah jadi.

"Sudah bertahun-tahun produk perkebunan lokal dipasarkan ke luar Aceh dalam bentuk mentah dengan nilai jual rendah, kemudian dipasok kembali menjadi barang jadi dengan harga beli yang mahal," kata Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid, siang ini.

Berbagai produk pertanian dan perkebunan masyarakat, seperti kelapa sawit dengan nilainya mencapai 500 ribu ton pertahun dalam bentuk CPO.

Komoditas coklat (kakao) asal Aceh bisa menghasilkan produksi dalam bentuk biji mencapai 88 ribu ton per tahun. Karet sekitar 80 ribu ton per tahun.

"Selama ini produk pertanian yang dihasilkan dari bumi Aceh itu dipasarkan dalam bentuk mentah, kemudian diproses menjadi barang jadi dan siap konsumsi, selanjutnya dibeli lagi oleh masyarakat dengan harga mahal. Karenanya diperlukan industri hilir untuk mengolah barang-barang tersebut di Aceh," kata dia.

Keuntungan lain dengan adanya industri hilir, Farhan menyebutkan akan mampu menampung tenaga kerja yang cukup banyak dan perekonomian masyarakat akan lebih baik.

Dipihak lain, ia juga menyebutkan potensi sektor perkebunan dan pertanian Aceh yang tergarap saat ini berada di bawah rata-rata nasional.

Untuk kelapa sawit, produksi rata-rata secara nasional mencapai 20 ton per hektare, sementara Aceh hanya mampu sekitar 10 ton per hektar.

"Rendahnya produktivitas produk pertanian dan perkebunan Aceh itu sumber daya manusia (SDM) petani yang rendah, selain faktor penggunaan bibit unggul yang kurang," kata Farhan.

Sumber : waspada.co.id

Selasa, 04 Januari 2011

Aceh desak pengesahan PP Migas

Friday, 31 December 2010 19:13

BANDA ACEH - Pemerintah provinsi Aceh mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang bagi hasil minyak dan gas (Migas) untuk Aceh perlu dipercepat, terkait upaya peningkatan pendapatan dari sektor usaha tersebut.

Wakil Gubernur, Muhammad Nazar mengatakan dana migas untuk Aceh tahun 2011 cenderung menurun karena produktivitas didarat menurun. Bagi hasil yang didapatkan Aceh itu belum masuk dari eksplorasi migas di perairan sampai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Karena itu saya ingin PP migas dipercepat dan Aceh akan mendapat offshore yang diluar 12 mil laut sampai batas ZEE 200 mil, agar bagi hasil yang didapat Aceh meningkat," ujar Muhammad Nazar, sore ini, di Banda Aceh.

Menurut Wagub, kalau hanya batas 12 mil ke dalam wilayah teritorial Aceh hanya akan mendapatkan sedikit atau 30 persen dari keseluruhan hasil migas tersebut. Padahal migas tersebut merupakan hasil eksplorasi di laut Aceh dan darat Aceh.

Nazar mencontohkan pada tahun 2007 sebanyak 50 cargo migas yang diekspor Aceh hanya mendapatkan 70 persen dari 18 cargo yang diekspor tersebut. Sementara sisanya 32 cargo yang dikapalkan itu Aceh tidak dapat walaupun itu hasil dari perairan Aceh.

Sementara itu PP tentang kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, kata Nazar sudah selesai tinggal lagi masalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang dilakukan negoisasi supaya segera diserahkan ke Aceh.

Sumber : Waspada.co.id