WEDNESDAY, 22 JUNE 2011 12:12
BANDA ACEH - Analis hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Sulaiman Tripa mengatakan, semua pihak agar mematuhi dan menjalankan kewajiban yang telah diamanahkan dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal itu dimaksudkan agar perdamaian dan proses demokrasi di Aceh berjalan dengan baik dan tetap terjaga, katanya di Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh, sore tadi.
"Apa yang telah diamanahkan UUPA, wajib dilaksanakan sehingga perdamaian bisa berjalan lancar dan baik," ujarnya.
Sulaiman menilai, selama ini pemerintah belum menerapkan syarat-syarat yang diamanahkan dalam UUPA, sehingga masih terjadi saling curiga antara pusat dan daerah.
Karena itu, sebutnya, ini akan menjadi ganjalan dalam menerapkan proses perdamaian di Aceh secara sempurna, apabila tidak ada niat baik dari pemerintah pusat untuk menjalankan UUPA secara utuh.
"Dari sejumlah persyaratan yang telah disebutkan dalam UUPA, hanya beberapa aturan yang baru dikeluarkan misalnya PP No.2 tahun 2007, PP No.58 tahun 2009, Perpres No.75 tahun 2008 dan Perpres No.11 tahun 2010. Padahal, masih ada ketentuan yang belum dikeluarkan yang tersebut dalam UUPA," jelas dosen Fakultas Hukum Unsyiah ini.
Ia menyarankan, ada dua solusi untuk menerapakan hukum menjadi demokratis, saat pembentukan undang-undang, pemangku kepentingan tidak melakukan 'penekanan' sehingga menghasilkan produk hukum yang baik.
"Walaupun dari segi hasil tidak semua demokratis, tetapi prosesnya demokrasi, karena sudah menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarkat," jelasnya.
Solusi lain, tambah Sulaiman, saat tahapan ketentuan pelaksana, baru empat peraturan yang sudah dikeluarkan, padahal pemerintah harus lebih banyak lagi mengeluarkan peraturan pelaksana UUPA.
"Jadi, kalau pemerintah pusat lamban untuk mengeluarkan peraturan-peraturan terkait dengan UUPA, maka ini akan menggangu proses perdamaian," jelasnya.
Sulaiman menambahkan, hukum berfungsi sebagai instrumen untuk kepentingan dalam pengukuhan kekuasaan dan proses demokrasi.
Untuk itu ia berharap, karena Aceh telah diberikan kekhususan seperti pendirian partai lokal, pendirian lembaga Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) maka harusnya pemerintah agar melaksanakan kewajibannya.
Sumber Waspada.co.id
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 03 Agustus 2011
Senin, 09 Mei 2011
Indonesia Kandidat Utama Penerima Oscar Lingkungan
Sat, Mar 26th 2011, 14:05
Berkat Moratorium Logging di Aceh
LONDON - Indonesia kini menjadi kandidat utama penerima Oscar Lingkungan Hidup oleh World Future Council Foundation (WFC), karena adanya kebijakan Gubernur Aceh menerapkan moratorium logging atau jeda penebangan hutan sejak 2007. Pejabat Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin, Purno Widodo kepada Antara di London, Kamis (24/3), mengatakan, selain Indonesia, negara lain yang dinominasikan menerima penghargaan serupa adalah Bhutan, Brazil, Costa Rica, Equador, Finlandia, Gambia, Guatemala, Kenya, Nepal, Norwegia, India, Rwanda, Turki, Amerika Serikat, dan Vietnam.
Seleksi masih akan dilakukan hingga tersisa enam negara saja. “Dari jumlah itu akan dipilih tiga pemenang kebijakan yang terbaik,” ujar Purno Widodo. Dalam keterangan persnya, WFC menyampaikan pencalonan Indonesia sebagai penerima “The Future Policy Award 2011” atas berbagai kebijakan prolingkungan yang ditempuh Pemerintah Aceh melalui Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR/2007.
Kebijakan tersebut ditempuh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf guna mengembalikan fungsi ekologis dan hidrologis hutan serta untuk menata kembali strategi pembangunan hutan Aceh demi mencegah terjadinya kembali musibah seperti banjir, tanah longsor, dan gangguan satwa liar yang disebabkan adanya kerusakan hutan, terutama pascatsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004. Instruksi Gubernur Aceh itu “tertangkap radar” WFC, lembaga nirlaba yang bertujuan memberikan masukan kepada politisi dan pengambil kebijakan guna menciptakan kerangka pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan kepentingan keadilan antargenerasi.
Pada tahun 2010, pemenang penghargaan ini adalah Costa Rican Biodiversity Law 1998, Australian Great Barrier Reef Marine Park Act 1975 and Environment Protection and Biodiversity Conservation Act 1999, serta Tuscan Regional Law 2004 on the Protection and Promotion of Heritage of Local Breeds and Plant Varieties. Penghargaan kepada tiga pemenang dari enam negara yang terpilih itu akan dikukuhkan pada tanggal 21 September pada Sidang Majelis Umum PBB di New York. Sekretariat UNFF, Sekretariat UN-CBD, WFC dan World Conservation Society akan bertindak selaku tuan rumah pada upacara penyerahan tersebut.
Salah satu bukti
Dubes RI untuk Republik Federal Jerman, Eddy Pratomo mengatakan, KBRI Berlin menyambut baik nominasi tersebut dan ini merupakan salah satu bukti kepemimpinan RI dalam upaya perlindungan iklim global, mencegah penggundulan hutan, serta melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati. Dikatakannya hal ini tentunya juga merupakan bukti pengakuan masyarakat internasional terhadap berbagai upaya positif Pemerintah RI di bawah kepemimpinan SBY-Boediono dalam memelihara “paru-paru” dunia.
WFC merupakan suatu lembaga nirlaba yang bertujuan memberikan masukan kepada para politisi dan pengambil kebijakan guna menciptakan kerangka kebijakan pembangunan berkelanjutan yang selalu mempertimbangkan kepentingan keadilan antargenerasi. Berbasis di Hamburg, Jerman, serta berkantor cabang di London, Brussels, Washington DC dan Johannesburg, WFC beranggotakan 50 pakar dari seluruh dunia yang banyak berkiprah dalam menyuarakan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Sekretaris Daerah Aceh, Teuku Setia Budi yang dimintai komentarnya mengenai hal ini tadi malam mengatakan, mudah-mudahan Indonesia meraih penghargaan “Oscar Lingkungan Hidup” tahun ini, karena keberhasilan kebijakan moratorium logging di Aceh.
Diadopsi Indonesia
Sementara itu, dari Banda Aceh dilaporkan, sebuah tim kecil dari Bamboedoe Communication yang berkolaborasi dengan UNDP Jakarta sejak dua hari lalu berada di Banda Aceh. Tim yang terdiri atas tiga personel ini sedang melakukan serangkaian wawancara dengan berbagai pihak untuk mengevaluasi efektivitas moratorium logging yang dicanangkan Gubernur Irwandi sejak tahun 2007. Tim ini juga menelusuri kemungkinan apakah moratorium logging yang kini berlaku di Aceh layak atau tidak diadopsi oleh pemerintah pusat sebagai program nasional penyelamatan hutan Indonesia. Dalam kaitan itu, tim ini telah dan masih akan mewawancarai sejumlah aktivis dan wartawan lingkungan hidup, akademisi, termasuk Kepala Sekretariat Aceh Green, Yakob Ishadamy. (ant/dik)
Sumber : Serambinews.com
Berkat Moratorium Logging di Aceh
LONDON - Indonesia kini menjadi kandidat utama penerima Oscar Lingkungan Hidup oleh World Future Council Foundation (WFC), karena adanya kebijakan Gubernur Aceh menerapkan moratorium logging atau jeda penebangan hutan sejak 2007. Pejabat Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin, Purno Widodo kepada Antara di London, Kamis (24/3), mengatakan, selain Indonesia, negara lain yang dinominasikan menerima penghargaan serupa adalah Bhutan, Brazil, Costa Rica, Equador, Finlandia, Gambia, Guatemala, Kenya, Nepal, Norwegia, India, Rwanda, Turki, Amerika Serikat, dan Vietnam.
Seleksi masih akan dilakukan hingga tersisa enam negara saja. “Dari jumlah itu akan dipilih tiga pemenang kebijakan yang terbaik,” ujar Purno Widodo. Dalam keterangan persnya, WFC menyampaikan pencalonan Indonesia sebagai penerima “The Future Policy Award 2011” atas berbagai kebijakan prolingkungan yang ditempuh Pemerintah Aceh melalui Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR/2007.
Kebijakan tersebut ditempuh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf guna mengembalikan fungsi ekologis dan hidrologis hutan serta untuk menata kembali strategi pembangunan hutan Aceh demi mencegah terjadinya kembali musibah seperti banjir, tanah longsor, dan gangguan satwa liar yang disebabkan adanya kerusakan hutan, terutama pascatsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004. Instruksi Gubernur Aceh itu “tertangkap radar” WFC, lembaga nirlaba yang bertujuan memberikan masukan kepada politisi dan pengambil kebijakan guna menciptakan kerangka pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan kepentingan keadilan antargenerasi.
Pada tahun 2010, pemenang penghargaan ini adalah Costa Rican Biodiversity Law 1998, Australian Great Barrier Reef Marine Park Act 1975 and Environment Protection and Biodiversity Conservation Act 1999, serta Tuscan Regional Law 2004 on the Protection and Promotion of Heritage of Local Breeds and Plant Varieties. Penghargaan kepada tiga pemenang dari enam negara yang terpilih itu akan dikukuhkan pada tanggal 21 September pada Sidang Majelis Umum PBB di New York. Sekretariat UNFF, Sekretariat UN-CBD, WFC dan World Conservation Society akan bertindak selaku tuan rumah pada upacara penyerahan tersebut.
Salah satu bukti
Dubes RI untuk Republik Federal Jerman, Eddy Pratomo mengatakan, KBRI Berlin menyambut baik nominasi tersebut dan ini merupakan salah satu bukti kepemimpinan RI dalam upaya perlindungan iklim global, mencegah penggundulan hutan, serta melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati. Dikatakannya hal ini tentunya juga merupakan bukti pengakuan masyarakat internasional terhadap berbagai upaya positif Pemerintah RI di bawah kepemimpinan SBY-Boediono dalam memelihara “paru-paru” dunia.
WFC merupakan suatu lembaga nirlaba yang bertujuan memberikan masukan kepada para politisi dan pengambil kebijakan guna menciptakan kerangka kebijakan pembangunan berkelanjutan yang selalu mempertimbangkan kepentingan keadilan antargenerasi. Berbasis di Hamburg, Jerman, serta berkantor cabang di London, Brussels, Washington DC dan Johannesburg, WFC beranggotakan 50 pakar dari seluruh dunia yang banyak berkiprah dalam menyuarakan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Sekretaris Daerah Aceh, Teuku Setia Budi yang dimintai komentarnya mengenai hal ini tadi malam mengatakan, mudah-mudahan Indonesia meraih penghargaan “Oscar Lingkungan Hidup” tahun ini, karena keberhasilan kebijakan moratorium logging di Aceh.
Diadopsi Indonesia
Sementara itu, dari Banda Aceh dilaporkan, sebuah tim kecil dari Bamboedoe Communication yang berkolaborasi dengan UNDP Jakarta sejak dua hari lalu berada di Banda Aceh. Tim yang terdiri atas tiga personel ini sedang melakukan serangkaian wawancara dengan berbagai pihak untuk mengevaluasi efektivitas moratorium logging yang dicanangkan Gubernur Irwandi sejak tahun 2007. Tim ini juga menelusuri kemungkinan apakah moratorium logging yang kini berlaku di Aceh layak atau tidak diadopsi oleh pemerintah pusat sebagai program nasional penyelamatan hutan Indonesia. Dalam kaitan itu, tim ini telah dan masih akan mewawancarai sejumlah aktivis dan wartawan lingkungan hidup, akademisi, termasuk Kepala Sekretariat Aceh Green, Yakob Ishadamy. (ant/dik)
Sumber : Serambinews.com
Kamis, 03 Maret 2011
UUPA Masih Mandul
* Masih Ada 35 Qanun Lagi belum Dibuat
Sun, Jan 23rd 2011, 09:16
BANDA ACEH - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum bisa diimplementasikan dengan optimal karena hingga kini tujuah peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (perpres) belum dikeluarkan pemerintah pusat plus 35 qanun yang menjadi kewajiban Pemerintah Aceh dan DPRA belum juga diterbitkan.
Banyak kalangan menyayangkan karena dampak masih mandulnya UUPA banyak kewenangan Aceh masih tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Penilaian ini diperkuat Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum dengan mengatakan, apabila peraturan tersebut tidak dibuat, dengan sendirinya ketentuan-ketentuan di UUPA tidak bisa dilaksanakan.
Dijelaskan Jafar, UUPA mewajibkan pemerintah membuat sembilan PP dan tiga perpres. Untuk perpres, hanya satu lagi yang belum tuntas, yakni berkaitan dengan Kanwil BPN Aceh dan kabupaten/kota.
Untuk PP, baru dua yang sudah ditetapkan, yakni PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Parpol dan PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh. “Sebanyak dua PP lagi memang sedang dibahas di kementerian/lembaga terkait, namun sebanyak lima lainnya belum disentuh sama sekali,” kata Jafar kepada Serambi di Banda Aceh, Sabtu (22/1).
Menurut Jafar, tidak semua PP harus sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah pusat. Ada satu PP yang drafnya harus disiapkan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh, yakni tentang nama Aceh dan gelar pejabat Aceh. “Yang unik, nama Provinsi Aceh sebagai pengganti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sudah lama digunakan, namun hingga kini Pemerintah Aceh dan DPRA belum menyiapkan draf tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah pusat,” ujar Jafar yang juga mantan Ketua KIP Aceh.
Dampak dari minimnya regulasi penjabaran UUPA menyebabkan banyak kewenangan Aceh masih dipegang oleh pemerintah pusat. Misalnya, soal pengalihan Kanwil BPN Aceh kepada Pemerintah Aceh dan pengalihan Kantor BPN kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota, hingga kini belum ada PP yang mengatur. “Untuk soal ini belum ada kemajuan sama sekali pembahasannya,” kata Jafar.
Di bidang kelautan dan perikanan, dalam ukuran kapal tertentu, pemberian izin tangkap ikan juga masih menjadi kewenangan pusat. Sedangkan Pemerintah Aceh bersama DPRA berkewajiban membuat sebanyak 59 qanun sebagai perintah dari UUPA. Namun, sampai saat ini baru berhasil disahkan 24 qanun. Artinya, qanun yang sudah dituntaskan belum mencapai 50 persen.
Catatan Serambi, pada akhir Desember 2010 DPRA sempat mengesahkan lima qanun baru, namun hingga kini belum diundangkan dalam lembaran daerah. Secara terpisah, anggota DPR RI, M Nasir Djamil yang ditanyai Serambi melalui telepon, Sabtu (22/1) mengatakan, saat ini praktis keistimewaan Aceh pascadamai yang berjalan hanya pada alokasi dana. “Sedangkan pada regulasi belum mendukung. Jadi, implementasi UUPA belum sesuai dengan harapan kita,” katanya. Nasir juga mengatakan bahwa dirinya sebagai Wakil Ketua Tim Pemantau Implementasi Otonomi Khusus sedang menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak untuk memastikan dana Otsus ke Aceh sampai pada sasaran yang tepat.(sak)
sumber : Serambinews.com
Sun, Jan 23rd 2011, 09:16
BANDA ACEH - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum bisa diimplementasikan dengan optimal karena hingga kini tujuah peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (perpres) belum dikeluarkan pemerintah pusat plus 35 qanun yang menjadi kewajiban Pemerintah Aceh dan DPRA belum juga diterbitkan.
Banyak kalangan menyayangkan karena dampak masih mandulnya UUPA banyak kewenangan Aceh masih tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Penilaian ini diperkuat Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum dengan mengatakan, apabila peraturan tersebut tidak dibuat, dengan sendirinya ketentuan-ketentuan di UUPA tidak bisa dilaksanakan.
Dijelaskan Jafar, UUPA mewajibkan pemerintah membuat sembilan PP dan tiga perpres. Untuk perpres, hanya satu lagi yang belum tuntas, yakni berkaitan dengan Kanwil BPN Aceh dan kabupaten/kota.
Untuk PP, baru dua yang sudah ditetapkan, yakni PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Parpol dan PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh. “Sebanyak dua PP lagi memang sedang dibahas di kementerian/lembaga terkait, namun sebanyak lima lainnya belum disentuh sama sekali,” kata Jafar kepada Serambi di Banda Aceh, Sabtu (22/1).
Menurut Jafar, tidak semua PP harus sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah pusat. Ada satu PP yang drafnya harus disiapkan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh, yakni tentang nama Aceh dan gelar pejabat Aceh. “Yang unik, nama Provinsi Aceh sebagai pengganti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sudah lama digunakan, namun hingga kini Pemerintah Aceh dan DPRA belum menyiapkan draf tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah pusat,” ujar Jafar yang juga mantan Ketua KIP Aceh.
Dampak dari minimnya regulasi penjabaran UUPA menyebabkan banyak kewenangan Aceh masih dipegang oleh pemerintah pusat. Misalnya, soal pengalihan Kanwil BPN Aceh kepada Pemerintah Aceh dan pengalihan Kantor BPN kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota, hingga kini belum ada PP yang mengatur. “Untuk soal ini belum ada kemajuan sama sekali pembahasannya,” kata Jafar.
Di bidang kelautan dan perikanan, dalam ukuran kapal tertentu, pemberian izin tangkap ikan juga masih menjadi kewenangan pusat. Sedangkan Pemerintah Aceh bersama DPRA berkewajiban membuat sebanyak 59 qanun sebagai perintah dari UUPA. Namun, sampai saat ini baru berhasil disahkan 24 qanun. Artinya, qanun yang sudah dituntaskan belum mencapai 50 persen.
Catatan Serambi, pada akhir Desember 2010 DPRA sempat mengesahkan lima qanun baru, namun hingga kini belum diundangkan dalam lembaran daerah. Secara terpisah, anggota DPR RI, M Nasir Djamil yang ditanyai Serambi melalui telepon, Sabtu (22/1) mengatakan, saat ini praktis keistimewaan Aceh pascadamai yang berjalan hanya pada alokasi dana. “Sedangkan pada regulasi belum mendukung. Jadi, implementasi UUPA belum sesuai dengan harapan kita,” katanya. Nasir juga mengatakan bahwa dirinya sebagai Wakil Ketua Tim Pemantau Implementasi Otonomi Khusus sedang menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak untuk memastikan dana Otsus ke Aceh sampai pada sasaran yang tepat.(sak)
sumber : Serambinews.com
Selasa, 04 Januari 2011
Aceh desak pengesahan PP Migas
Friday, 31 December 2010 19:13
BANDA ACEH - Pemerintah provinsi Aceh mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang bagi hasil minyak dan gas (Migas) untuk Aceh perlu dipercepat, terkait upaya peningkatan pendapatan dari sektor usaha tersebut.
Wakil Gubernur, Muhammad Nazar mengatakan dana migas untuk Aceh tahun 2011 cenderung menurun karena produktivitas didarat menurun. Bagi hasil yang didapatkan Aceh itu belum masuk dari eksplorasi migas di perairan sampai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Karena itu saya ingin PP migas dipercepat dan Aceh akan mendapat offshore yang diluar 12 mil laut sampai batas ZEE 200 mil, agar bagi hasil yang didapat Aceh meningkat," ujar Muhammad Nazar, sore ini, di Banda Aceh.
Menurut Wagub, kalau hanya batas 12 mil ke dalam wilayah teritorial Aceh hanya akan mendapatkan sedikit atau 30 persen dari keseluruhan hasil migas tersebut. Padahal migas tersebut merupakan hasil eksplorasi di laut Aceh dan darat Aceh.
Nazar mencontohkan pada tahun 2007 sebanyak 50 cargo migas yang diekspor Aceh hanya mendapatkan 70 persen dari 18 cargo yang diekspor tersebut. Sementara sisanya 32 cargo yang dikapalkan itu Aceh tidak dapat walaupun itu hasil dari perairan Aceh.
Sementara itu PP tentang kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, kata Nazar sudah selesai tinggal lagi masalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang dilakukan negoisasi supaya segera diserahkan ke Aceh.
Sumber : Waspada.co.id
BANDA ACEH - Pemerintah provinsi Aceh mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang bagi hasil minyak dan gas (Migas) untuk Aceh perlu dipercepat, terkait upaya peningkatan pendapatan dari sektor usaha tersebut.
Wakil Gubernur, Muhammad Nazar mengatakan dana migas untuk Aceh tahun 2011 cenderung menurun karena produktivitas didarat menurun. Bagi hasil yang didapatkan Aceh itu belum masuk dari eksplorasi migas di perairan sampai batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Karena itu saya ingin PP migas dipercepat dan Aceh akan mendapat offshore yang diluar 12 mil laut sampai batas ZEE 200 mil, agar bagi hasil yang didapat Aceh meningkat," ujar Muhammad Nazar, sore ini, di Banda Aceh.
Menurut Wagub, kalau hanya batas 12 mil ke dalam wilayah teritorial Aceh hanya akan mendapatkan sedikit atau 30 persen dari keseluruhan hasil migas tersebut. Padahal migas tersebut merupakan hasil eksplorasi di laut Aceh dan darat Aceh.
Nazar mencontohkan pada tahun 2007 sebanyak 50 cargo migas yang diekspor Aceh hanya mendapatkan 70 persen dari 18 cargo yang diekspor tersebut. Sementara sisanya 32 cargo yang dikapalkan itu Aceh tidak dapat walaupun itu hasil dari perairan Aceh.
Sementara itu PP tentang kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, kata Nazar sudah selesai tinggal lagi masalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang dilakukan negoisasi supaya segera diserahkan ke Aceh.
Sumber : Waspada.co.id
Jumat, 10 Desember 2010
Aceh Siapkan Kebijakan Pengelolaan Jasa Ekosistem
Wed, Dec 8th 2010, 14:53
BANDA ACEH - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh telah menjalin kerja sama dengan UNESCAP (Badan PBB untuk urusan ekonomi dan sosial kawasan Asia dan Pasifik) serta organisasi perlindungan WWF (Worldwide Fund for Nature) program Aceh, untuk menyiapkan kebijakan pengelolaan jasa ekosistem (PJE). Ini merupakan rangkaian dari upaya mendorong kebijakan imbal jasa ekosistem (payments for ecosystem services/PES) di Aceh yang telah dirintis sejak September 2008 lalu.
Dalam kaitan itu, ketiga lembaga dimaksud melaksanakan Program Pengembangan Kebijakan dan Percontohan untuk Imbal Jasa Lingkungan di Aceh (Project on Policy and Pilots for Payment for Ecosystem Services in Aceh/3PESA). “Salah satu kegiatan terpenting dari program 3PESA adalah mendorong kebijakan dan peraturan terkait PES dalam bentuk rancangan qanun dan naskah akademik tentang Pengelolaan Jasa Ekosistem (PJE),” tulis Tisna Nando, pProject Coordinator 3PESA-UNESCAP, dalam siaran persnya kepada Serambi Selasa (7/12).
Tisna Nando mengatakan, proses ini telah berjalan melalui beberapa tahapan diskusi publik. Di antaranya fokus grup yang melibatkan pihak pemerintahan, akademisi, kelompok swadaya masyarakat, serta sektor privat yang bersinggungan dalam pemanfaatan jasa ekosistem. “Saat ini rancangan qanun PJE telah memasuki tahapan akhir sebelum diserahkan kapada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti. Rancangan qanun PJE merupakan dokumen penting untuk kesinambungan pelestarian jasa ekosistem di Provinsi Aceh,” kata dia.
Pada Senin (6/12), kata Nando, pihaknya telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik untuk menjaring masukan dan perbaikan akhir dari para pihak, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin (6/12). Konsultasi ini dibuka oleh ketua Task Force PES sekaligus Kepala BAPEDAL Aceh Husaini Syamaun. “Diharapkan rancangan qanun ini dapat segera diserahkan kepada DPRA tahun 2011,” ungkap Tisna.
Selain mendorong kebijakan, tambah dia, program 3PESA juga melaksanakan dua pilot proyek untuk penerapan skema PES di Aceh, yakni di DAS Peusangan dan Sub-DAS Krueng Montala. Sebuah skema PES percontohan pertama di Aceh dilaksanakan di Jantho Aceh Besar dengan inisiasi UNESCAP.
PDAM Tirta Montala yang menyediakan air bagi 15 ribu pelanggan rumah tangga menyetujui untuk memberikan kontribusi dana bagi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Perlindungan Krueng Montala (Forpela) yang tergabung dalam dua desa di Jantho guna melindungi daerah tangkapan air di sana. “Kerja sama ini bersifat sukarela dan direncanakan akan berjalan selama 3 tahun untuk tahap awal,” demikian siaran pers 3PESA-UNESCAP.(nal)
Sumber : Serambinews.com
BANDA ACEH - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh telah menjalin kerja sama dengan UNESCAP (Badan PBB untuk urusan ekonomi dan sosial kawasan Asia dan Pasifik) serta organisasi perlindungan WWF (Worldwide Fund for Nature) program Aceh, untuk menyiapkan kebijakan pengelolaan jasa ekosistem (PJE). Ini merupakan rangkaian dari upaya mendorong kebijakan imbal jasa ekosistem (payments for ecosystem services/PES) di Aceh yang telah dirintis sejak September 2008 lalu.
Dalam kaitan itu, ketiga lembaga dimaksud melaksanakan Program Pengembangan Kebijakan dan Percontohan untuk Imbal Jasa Lingkungan di Aceh (Project on Policy and Pilots for Payment for Ecosystem Services in Aceh/3PESA). “Salah satu kegiatan terpenting dari program 3PESA adalah mendorong kebijakan dan peraturan terkait PES dalam bentuk rancangan qanun dan naskah akademik tentang Pengelolaan Jasa Ekosistem (PJE),” tulis Tisna Nando, pProject Coordinator 3PESA-UNESCAP, dalam siaran persnya kepada Serambi Selasa (7/12).
Tisna Nando mengatakan, proses ini telah berjalan melalui beberapa tahapan diskusi publik. Di antaranya fokus grup yang melibatkan pihak pemerintahan, akademisi, kelompok swadaya masyarakat, serta sektor privat yang bersinggungan dalam pemanfaatan jasa ekosistem. “Saat ini rancangan qanun PJE telah memasuki tahapan akhir sebelum diserahkan kapada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti. Rancangan qanun PJE merupakan dokumen penting untuk kesinambungan pelestarian jasa ekosistem di Provinsi Aceh,” kata dia.
Pada Senin (6/12), kata Nando, pihaknya telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik untuk menjaring masukan dan perbaikan akhir dari para pihak, di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin (6/12). Konsultasi ini dibuka oleh ketua Task Force PES sekaligus Kepala BAPEDAL Aceh Husaini Syamaun. “Diharapkan rancangan qanun ini dapat segera diserahkan kepada DPRA tahun 2011,” ungkap Tisna.
Selain mendorong kebijakan, tambah dia, program 3PESA juga melaksanakan dua pilot proyek untuk penerapan skema PES di Aceh, yakni di DAS Peusangan dan Sub-DAS Krueng Montala. Sebuah skema PES percontohan pertama di Aceh dilaksanakan di Jantho Aceh Besar dengan inisiasi UNESCAP.
PDAM Tirta Montala yang menyediakan air bagi 15 ribu pelanggan rumah tangga menyetujui untuk memberikan kontribusi dana bagi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Perlindungan Krueng Montala (Forpela) yang tergabung dalam dua desa di Jantho guna melindungi daerah tangkapan air di sana. “Kerja sama ini bersifat sukarela dan direncanakan akan berjalan selama 3 tahun untuk tahap awal,” demikian siaran pers 3PESA-UNESCAP.(nal)
Sumber : Serambinews.com
Rabu, 08 Desember 2010
Raqan WN Dibahas Mengacu UUPA
Kesepakatan 4 Fraksi DPRA
Sat, Dec 4th 2010, 09:51
BANDA ACEH - Draf rancangan baru Qanun Lembaga Wali Nanggroe (WN) yang digagas oleh sembilan anggota DPRA akhirnya disahkan menjadi rancangan qanun (raqan) usul inisiatif dewan dan kemudian disepakati pembahasannya mengacu pada UUPA dan UUD '45. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan III di Gedung DPRA, Jumat (3/12).
Seluruh fraksi DPRA yang menyetujui draf raqan WN menjadi usul inisiatif dewan menyarankan agar dalam penyusunan dan pembahasan berikutnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh dan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara ini.
Selain Raqan Lembaga WN, ada satu raqan lagi yaitu revisi Raqan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun yang juga disahkan menjadi raqan usul inisiatif DPRA dan masuk dalam program qanun prioritas 2010 untuk segera disahkan menjadi qanun. Sedangkan dua lagi produk hukum yang diajukan anggota DPRA dan disahkan menjadi peraturan adalah Peraturan Kode Etik DPRA dan Peraturan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA.
Sidang paripurna pengesahan draf Raqan Lembaga WN menjadi usul inisiatif anggota dewan dipimpin Wakil Ketua I DPRA, H Amir Helmi SH didampingi Ketua DPRA Drs Hasbi Abdullah, dan Wakil Ketua II DPRA Drs Sulaiman Abda. Sedangkan dari eksekutif hadir Sekda Aceh T Setia Budi.
Terhadap sidang paripurna lanjutan pengesahan draf Raqan Lembaga WN dan revisi Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun untuk menjadi raqan usul inisiatif dewan, kesempatan pertama diberikan kepada Partai Aceh untuk menyampaikan pendapat akhir fraksinya.
Juru Bicara Fraksi Partai Aceh, Usman Muda SE mengatakan, fraksinya menerima draf raqan baru Lembaga WN yang digagas sembilan anggota DPRA yaitu Drs Adnan Beuransyah, T Iskandar Daoed, Nasruddinsyah, HM Ramli Sulaiman, H Abdullah Saleh, M Harun SSos, drh Nuraini Maida, H Ghufran Zainal Abidin MA, dan Bukhari MY SSos menjadi raqan usul inisiatif DPRA.
Menurut Usman Muda, komitmen untuk membentuk Lembaga WN dicapai dalam kesepakatan saat perundingan penyelesaian konflik Aceh secara damai dan bermartabat. Kesepatakan itu dituangkan dalam poin 1.1.7 MoU Helsinki 15 Agustus 2005 yang bunyinya, "Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya."
Untuk mengatur dan menata Lembaga WN sebagaimana dimaksud poin 1.1.6, disepaki Qanun Wali Nanggroe akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan hukum terkini Aceh. Oleh sebab itu, kata Usman Muda, rujukan ini menjadi dasar dalam pembentukan Raqan Lembaga WN. Kecuali itu, rujukan penyusunan Raqan Lembaga WN adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama UUD '45 Pasal 18A dan 18B, dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. "Ini artinya dalam penyusunan subtansi/isi dan materi Raqan Lembaga Wali Nanggroe harus berpedoman pada peraturan tersebut," kata Juru Bicara Fraksi Partai Aceh.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Muhammad Tanwier Mahdi dalam pendapat akhir fraksinya juga menyatakan fraksinya menerima draf raqan baru Lembaga WN menjadi raqan usul inisiatif dewan sepanjang materi subtansinya tidak bertentangan dengan UUPA tentang Pemerintahan Aceh dan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Fraksi Partai Demokrat menyarankan dalam pembahasan lanjutan Raqan Lembaga WN dibentuk paniti khusus (pansus), kemudian dalam pembahasannya harus terbangun sikap kebersamaan, kesetaraan, kejujuran, dan keadilan antara legislatif dan eksekutif.
"Terhadap kedua rancangan yang akan disetujui menjadi usul inisiatif dewan, dalam pembahasannya nanti harus punya visi untuk kepentingan rakyat Aceh demi menjaga dan menciptakan kondisi damai di Aceh sebagai satu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstititusi Republik Indonesia," tandas Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA, T Husin Banta dalam pendapat akhir fraksinya juga menerima kedua raqan menjadi usul inisiatif dewan namun dalam penyusunannya nanti, isi yang terkandung di dalamnya tidak boleh bertabrakan dengan qanun maupun peraturan perundang-undangan lainnya. "Jiwa dan semangat Raqan Lembaga WN harus selalu mengacu untuk memajukan Aceh dalam bingkai NKRI," kata Husin Banta.
Juru Bicara Fraksi PKS/PPP DPRA, Mahyaruddin Yusuf yang menyampaikan pendapat akhir fraksinya menyatakan, selama penyusunan dan materi isi dari Raqan Lembaga WN itu mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fraksi PKS/PPP setuju untuk dijadikan raqan usul inisiatif dewan. Misalnya, dalam proses penyusunan nanti mempedomani UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UUPA serta perundang-undangan lainnya.
Seperti diketahui, Raqan Lembaga WN ini sebenarnya telah dibahas bersama antara eksekutif dan anggota DPRA periode 2004-2009. Akan tetapi karena ada hal yang belum disepakati oleh eksekutif, namun legislatif tetap mengesahkannya secara sepihak, akhrinya pihak eksekutif tidak memasukkannya dalam lembaran daerah untuk dilaksanakan. Untuk menyusun materi Raqan Lembaga WN itu sendiri telah menghabiskan uang miliaran rupiah yang bersumber dari APBA, termasuk untuk kunjungan Pansus XI DPRA periode 2004-2009 ke luar dan dalam negeri, termasuk negara Eropa. "Kita berharap, dalam pembahasan Raqan Lembaga WN yang baru ini masalah yang lalu tidak terulang kembali," ujar seorang anggota DPRA usai penutupan sidang paripurna, Jumat kemarin.(her)
sumber : Serambinews.com
Sat, Dec 4th 2010, 09:51
BANDA ACEH - Draf rancangan baru Qanun Lembaga Wali Nanggroe (WN) yang digagas oleh sembilan anggota DPRA akhirnya disahkan menjadi rancangan qanun (raqan) usul inisiatif dewan dan kemudian disepakati pembahasannya mengacu pada UUPA dan UUD '45. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna V Masa Persidangan III di Gedung DPRA, Jumat (3/12).
Seluruh fraksi DPRA yang menyetujui draf raqan WN menjadi usul inisiatif dewan menyarankan agar dalam penyusunan dan pembahasan berikutnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh dan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara ini.
Selain Raqan Lembaga WN, ada satu raqan lagi yaitu revisi Raqan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun yang juga disahkan menjadi raqan usul inisiatif DPRA dan masuk dalam program qanun prioritas 2010 untuk segera disahkan menjadi qanun. Sedangkan dua lagi produk hukum yang diajukan anggota DPRA dan disahkan menjadi peraturan adalah Peraturan Kode Etik DPRA dan Peraturan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA.
Sidang paripurna pengesahan draf Raqan Lembaga WN menjadi usul inisiatif anggota dewan dipimpin Wakil Ketua I DPRA, H Amir Helmi SH didampingi Ketua DPRA Drs Hasbi Abdullah, dan Wakil Ketua II DPRA Drs Sulaiman Abda. Sedangkan dari eksekutif hadir Sekda Aceh T Setia Budi.
Terhadap sidang paripurna lanjutan pengesahan draf Raqan Lembaga WN dan revisi Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun untuk menjadi raqan usul inisiatif dewan, kesempatan pertama diberikan kepada Partai Aceh untuk menyampaikan pendapat akhir fraksinya.
Juru Bicara Fraksi Partai Aceh, Usman Muda SE mengatakan, fraksinya menerima draf raqan baru Lembaga WN yang digagas sembilan anggota DPRA yaitu Drs Adnan Beuransyah, T Iskandar Daoed, Nasruddinsyah, HM Ramli Sulaiman, H Abdullah Saleh, M Harun SSos, drh Nuraini Maida, H Ghufran Zainal Abidin MA, dan Bukhari MY SSos menjadi raqan usul inisiatif DPRA.
Menurut Usman Muda, komitmen untuk membentuk Lembaga WN dicapai dalam kesepakatan saat perundingan penyelesaian konflik Aceh secara damai dan bermartabat. Kesepatakan itu dituangkan dalam poin 1.1.7 MoU Helsinki 15 Agustus 2005 yang bunyinya, "Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya."
Untuk mengatur dan menata Lembaga WN sebagaimana dimaksud poin 1.1.6, disepaki Qanun Wali Nanggroe akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan hukum terkini Aceh. Oleh sebab itu, kata Usman Muda, rujukan ini menjadi dasar dalam pembentukan Raqan Lembaga WN. Kecuali itu, rujukan penyusunan Raqan Lembaga WN adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama UUD '45 Pasal 18A dan 18B, dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. "Ini artinya dalam penyusunan subtansi/isi dan materi Raqan Lembaga Wali Nanggroe harus berpedoman pada peraturan tersebut," kata Juru Bicara Fraksi Partai Aceh.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Muhammad Tanwier Mahdi dalam pendapat akhir fraksinya juga menyatakan fraksinya menerima draf raqan baru Lembaga WN menjadi raqan usul inisiatif dewan sepanjang materi subtansinya tidak bertentangan dengan UUPA tentang Pemerintahan Aceh dan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Fraksi Partai Demokrat menyarankan dalam pembahasan lanjutan Raqan Lembaga WN dibentuk paniti khusus (pansus), kemudian dalam pembahasannya harus terbangun sikap kebersamaan, kesetaraan, kejujuran, dan keadilan antara legislatif dan eksekutif.
"Terhadap kedua rancangan yang akan disetujui menjadi usul inisiatif dewan, dalam pembahasannya nanti harus punya visi untuk kepentingan rakyat Aceh demi menjaga dan menciptakan kondisi damai di Aceh sebagai satu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstititusi Republik Indonesia," tandas Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA, T Husin Banta dalam pendapat akhir fraksinya juga menerima kedua raqan menjadi usul inisiatif dewan namun dalam penyusunannya nanti, isi yang terkandung di dalamnya tidak boleh bertabrakan dengan qanun maupun peraturan perundang-undangan lainnya. "Jiwa dan semangat Raqan Lembaga WN harus selalu mengacu untuk memajukan Aceh dalam bingkai NKRI," kata Husin Banta.
Juru Bicara Fraksi PKS/PPP DPRA, Mahyaruddin Yusuf yang menyampaikan pendapat akhir fraksinya menyatakan, selama penyusunan dan materi isi dari Raqan Lembaga WN itu mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fraksi PKS/PPP setuju untuk dijadikan raqan usul inisiatif dewan. Misalnya, dalam proses penyusunan nanti mempedomani UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UUPA serta perundang-undangan lainnya.
Seperti diketahui, Raqan Lembaga WN ini sebenarnya telah dibahas bersama antara eksekutif dan anggota DPRA periode 2004-2009. Akan tetapi karena ada hal yang belum disepakati oleh eksekutif, namun legislatif tetap mengesahkannya secara sepihak, akhrinya pihak eksekutif tidak memasukkannya dalam lembaran daerah untuk dilaksanakan. Untuk menyusun materi Raqan Lembaga WN itu sendiri telah menghabiskan uang miliaran rupiah yang bersumber dari APBA, termasuk untuk kunjungan Pansus XI DPRA periode 2004-2009 ke luar dan dalam negeri, termasuk negara Eropa. "Kita berharap, dalam pembahasan Raqan Lembaga WN yang baru ini masalah yang lalu tidak terulang kembali," ujar seorang anggota DPRA usai penutupan sidang paripurna, Jumat kemarin.(her)
sumber : Serambinews.com
Senin, 06 Desember 2010
Raqan Wali Nanggroe Harus Mengacu UUPA
Thu, Dec 2nd 2010, 10:46
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, meski pihaknya belum bisa memberikan pendapat terhadap substansi Rancangan Qanun (Raqan) Wali Nanggroe yang kembali diusul oleh anggota DPRA periode 2009-2014 sebagai usul inisiatif, namun dia berharap dalam penyusunannya nanti, raqan tersebut tetap mengacu pada amanat UUPA.
“Kami menyarankan dalam penyusunan Raqan Wali Nanggroe nanti agar berpedoman pada Pasal 96 UUPA secara utuh,” tegas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam pendapat dan sarannya terhadap laporan inisiatif anggota DPRA tentang Raqan Wali Nanggroe dan Raqan tentang Perubahan Pertama Atas Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun. Pendapat dan saran tertulis Gubernur Irwandi tersebut dibacakan Sekda Aceh, T Setia Budi pada lanjutan sidang paripurna, Rabu (1/12) malam di Gedung DPRA, Banda Aceh.
Menurut Gubernur Aceh, sesungguhnya Raqan Wali Nanggroe ini sudah pernah dilakukan pembahasan dalam masa persidangan II pada masa persidangan IV oleh DPRA periode 2004-2009 pada 2009 lalu. Namun waktu itu gubernur belum menyetujuinya. “Berdasarkan maksud Pasal 23 ayat 1) huruf a dan Pasal 232 ayat 1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, satu Raqan Aceh untuk menjadi Qanun Aceh diharuskan adanya persetujuan antara DPRA dan Gubernur. Pada saat itu Raqan Wali Nanggroe itu belum dapat kami tandatangani dan kami berharap dibahas kembali pada waktu akan datang,” tandas Gubernur Irwandi.
Pada masa persidangan III DPRA 2010, Raqan Wali Nanggroe kembali diagendakan pembahasannya oleh anggota DPRA untuk disahkan sebagai usul inisiatif.
Gubernur Aceh mengatakan, dalam ketentuan Pasal 96 ayat 1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh ditegaskan bahwa lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara adat lainnya. Selanjutnya pada ayat 2) disebutkan bahwa lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan juga bukan merupakan lembaga pemerintahan di Aceh.
Masuk wilayah politik
Pada persidangan Rabu kemarin, untuk materi yang sama, anggota DPRA dari Fraksi Partai Demokrat, HM Yunus Ilyas SE MSi dalam pandangan umumnya mempertanyakan Qanun Wali Nanggroe yang telah menghabiskan dana yang sangat besar dalam penyusunannya dan juga sudah pernah disahkan dalam sidang paripurna oleh DPRA periode 2004-2009, kenapa belum dimasukkan ke dalam lembaran daerah.
Yunus Ilyas juga mempertanyakan, dalam laporan inisiator menyatakan Raqan Wali Nanggroe ini merupakan qanun inisiatif anggota DPRA, namun pada halaman 1 laporannya, inisiatif mengatakan bahwa penyiapan draf raqan berdasarkan penunjukan Pimpinan DPRA kepada Komisi A melalui surat Nomor 161/1378 Tanggal 8 Juni 2010. “Hal ini tentu sudah tidak sesuai lagi dengan mekanisme pembentukan sebuah qanun inisiatif, sebagaimana tersebut dalam pasal 16 Tata Tertib DPRA tahun 2010 tentang Hak Inisiatif Mengenai Rancangan Qanun,” kata Yunus.
Yunus mempertanyakan pula subtansi Raqan Wali Nanggroe di mana beberapa materinya sudah memasuki wilayah pemerintahan, politik, sistem pemerintahan, dan kewenangan Wali Nanggroe yang sudah melebihi kewenangan yang diamanatkan UUPA. “Pertanyaan ini saya sampaikan dengan maksud agar raqan usul inisiatif ini jangan sampai bertentangan dengan UUPA,” ujar Yunus Ilyas.
Pendapat hampir serupa juga disampaikan anggota DPRA dari Fraksi Partai Golkar, Hj Nurlelawati SAg. Nurlelawati mengatakan, dirinya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRA yang telah menyiapkan kembali draf Raqan Wali Nanggroe untuk menjadi raqan usul inisiatif. “Namun kami menyarankan agar dalam pembahasan berikutnya tetap mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, terutama apa yang telah diamanatkan dalam UUPA,” kata Nurlelawati.
Sedangkan anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh menilai draf Raqan Wali Nanggroe yang disampaikan dalam sidang paripurna II oleh inisiatornya pada masa persidangan III untuk menjadi raqan usul inisiatif bisa dilanjutkan pembahasannya karena proses pembuatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku di DPRA.(her)
Sumber : Serambinews.com
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, meski pihaknya belum bisa memberikan pendapat terhadap substansi Rancangan Qanun (Raqan) Wali Nanggroe yang kembali diusul oleh anggota DPRA periode 2009-2014 sebagai usul inisiatif, namun dia berharap dalam penyusunannya nanti, raqan tersebut tetap mengacu pada amanat UUPA.
“Kami menyarankan dalam penyusunan Raqan Wali Nanggroe nanti agar berpedoman pada Pasal 96 UUPA secara utuh,” tegas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam pendapat dan sarannya terhadap laporan inisiatif anggota DPRA tentang Raqan Wali Nanggroe dan Raqan tentang Perubahan Pertama Atas Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun. Pendapat dan saran tertulis Gubernur Irwandi tersebut dibacakan Sekda Aceh, T Setia Budi pada lanjutan sidang paripurna, Rabu (1/12) malam di Gedung DPRA, Banda Aceh.
Menurut Gubernur Aceh, sesungguhnya Raqan Wali Nanggroe ini sudah pernah dilakukan pembahasan dalam masa persidangan II pada masa persidangan IV oleh DPRA periode 2004-2009 pada 2009 lalu. Namun waktu itu gubernur belum menyetujuinya. “Berdasarkan maksud Pasal 23 ayat 1) huruf a dan Pasal 232 ayat 1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, satu Raqan Aceh untuk menjadi Qanun Aceh diharuskan adanya persetujuan antara DPRA dan Gubernur. Pada saat itu Raqan Wali Nanggroe itu belum dapat kami tandatangani dan kami berharap dibahas kembali pada waktu akan datang,” tandas Gubernur Irwandi.
Pada masa persidangan III DPRA 2010, Raqan Wali Nanggroe kembali diagendakan pembahasannya oleh anggota DPRA untuk disahkan sebagai usul inisiatif.
Gubernur Aceh mengatakan, dalam ketentuan Pasal 96 ayat 1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh ditegaskan bahwa lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara adat lainnya. Selanjutnya pada ayat 2) disebutkan bahwa lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan juga bukan merupakan lembaga pemerintahan di Aceh.
Masuk wilayah politik
Pada persidangan Rabu kemarin, untuk materi yang sama, anggota DPRA dari Fraksi Partai Demokrat, HM Yunus Ilyas SE MSi dalam pandangan umumnya mempertanyakan Qanun Wali Nanggroe yang telah menghabiskan dana yang sangat besar dalam penyusunannya dan juga sudah pernah disahkan dalam sidang paripurna oleh DPRA periode 2004-2009, kenapa belum dimasukkan ke dalam lembaran daerah.
Yunus Ilyas juga mempertanyakan, dalam laporan inisiator menyatakan Raqan Wali Nanggroe ini merupakan qanun inisiatif anggota DPRA, namun pada halaman 1 laporannya, inisiatif mengatakan bahwa penyiapan draf raqan berdasarkan penunjukan Pimpinan DPRA kepada Komisi A melalui surat Nomor 161/1378 Tanggal 8 Juni 2010. “Hal ini tentu sudah tidak sesuai lagi dengan mekanisme pembentukan sebuah qanun inisiatif, sebagaimana tersebut dalam pasal 16 Tata Tertib DPRA tahun 2010 tentang Hak Inisiatif Mengenai Rancangan Qanun,” kata Yunus.
Yunus mempertanyakan pula subtansi Raqan Wali Nanggroe di mana beberapa materinya sudah memasuki wilayah pemerintahan, politik, sistem pemerintahan, dan kewenangan Wali Nanggroe yang sudah melebihi kewenangan yang diamanatkan UUPA. “Pertanyaan ini saya sampaikan dengan maksud agar raqan usul inisiatif ini jangan sampai bertentangan dengan UUPA,” ujar Yunus Ilyas.
Pendapat hampir serupa juga disampaikan anggota DPRA dari Fraksi Partai Golkar, Hj Nurlelawati SAg. Nurlelawati mengatakan, dirinya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRA yang telah menyiapkan kembali draf Raqan Wali Nanggroe untuk menjadi raqan usul inisiatif. “Namun kami menyarankan agar dalam pembahasan berikutnya tetap mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, terutama apa yang telah diamanatkan dalam UUPA,” kata Nurlelawati.
Sedangkan anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh menilai draf Raqan Wali Nanggroe yang disampaikan dalam sidang paripurna II oleh inisiatornya pada masa persidangan III untuk menjadi raqan usul inisiatif bisa dilanjutkan pembahasannya karena proses pembuatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku di DPRA.(her)
Sumber : Serambinews.com
Langganan:
Postingan (Atom)