Tampilkan postingan dengan label kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kehutanan. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 April 2011

Wakil Ketua MPR : Surat Menhut Bertentangan dengan UUPA

Wed, Mar 2nd 2011, 10:00

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr Ahmad Farhan Hamid, MS menyatakan Surat Menteri Kehutanan yang yang menjelaskan tentang persetujuan Gubernur Aceh terhadap pelimphan wewenang lima sub bidang kehutanan kepada Pemerintah Pusat bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Penegasan itu diutarakan Farhan Hamid saat menerima kunjungan Sekjen Kementerian Kehutanan Dr Ir Hadi Daryanto, di ruang kerja Wakil Ketua MPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/2). “Surat tersebut bertolak belakang dengan UUPA yang secara tegas telah mengatur pengelolaan sub bidang kehutanan,” kata Farhan Hamid.

Surat Menteri Kehutanan No S.681/Menhut-II/Kum/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang diteken Sekjen Kementerian Kehutanan ditujukan kepada Mendagri, menjelaskan tentang persetujuan Gubernur Aceh terhadap pelimpahan wewenang pengelolaan lima sub bidang kehutanan kepada Puat dengan merujuk kepada Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Lima sub bidang kehutanan dimaksdu meliputi pengusahaan pariwisata alam pada kawasan pelestarian alam dan pengusahaan taman buru, areal burudan kebun buru; pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru; pengawetan tumbuhan dan satwa liar; pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; dan lembaga konservasi.

Surat tersebut memunculkan polemik dan kontroversi karena mengutip persetujuan gubernur yang melakukan pembicaraan pertelepon dengan Menteri kehutanan. “Kami memandang langkah yang ditempuh Kementerian Kehutanan kurang bijak dan kurang tepat dan tidak sejalan dengan ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan, dimana peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” kata Farhan Hamid.

Farhan juga menjelaskan bahwa pasal 150 UUPA telah secara tegas menyatakan bahwa tugas dan tanggungjawab pengelolaan kawasan ekosistem leuser diwilayah Aceh ada pada Pemerintah Aceh. Bahkan dinyatakan Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan anggaran, sarana dan prasarana.

Farhan Hamid yang ikut membahas UUPA dan menjadi salah seorang anggota Pansus RUUPA DPR, menyatakan menyusul lahirnya UUPA, seluruh peraturan terkait izin pengusahaan hutan dan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh yang sudah terbit, harus diseseuaikan dengan UUPA, sebagaimana diatur Pasal 262.

“Kami ingin mengingatkan agar undang-undang sektoral tidak dipaksakan berlaku di Aceh karena Aceh sudah diatur khusus dengan UUPA,” lanjut Farhan Hamid dan menyatakan Sekjen Kementerian Kehutanan menyatakan dapat memahaminya.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu juga membahas tentang dialog multipihak yang membahas tentang pengelolaan hutan untuk masa depan Aceh. Dialog tersebut difasilitasi dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Aceh.

Hadi Daryanto juga menyatakan sependapat bahwa Aceh dijadikan wilayah percontohan pengelolaan hutan yang baik dan dapat diduplikasi atau dicontoh oleh daerah lain. “Dengan adanya penjelasan itu, diharapkan instansi sektoral mempedomani kandungan dan isi UUPA sehingga tidak lagi melahirkan pertentangan yang tidak perlu,” kata Farhan Hamid seusai pertemuan.(fik)

Sumber : Serambinews.com

Kamis, 06 Januari 2011

Ratusan Hektare HPH dan HTI Ditelantarkan

* PAD Sektor Hutan 2005-2010 Rp 3,5 Miliar
Thu, Jan 6th 2011, 09:49

BANDA ACEH - 15 Perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tersebar di seluruh Aceh saat ini berstatus tidak aktif. Lahan belum digarap meski izin penguasaan lahan telah dikantongi antara tahun 1991 dan 2010. Akibatnya, ratusan ribu hektare lahan menjadi telantar. “Saya sempat terkejut melihat begitu banyak perusahaan yang sudah mengantongi HPH, tetapi sampai sekarang tidak menggarap lahan. Mereka bohong dan telah menciderai rasa keadilan rakyat,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HT Bahrum Manyak, kepada Serambi, Rabu (5/1).

Berdasarkan data yang ada padanya, lahan ditelantarkan tersebar di Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Barat, Pidie, Subulussalam, Bireuen, dan Kabupaten Aceh Utara. “Dalam catatan Dishutbun Aceh, perusahaan sudah mendapat izin HPH sejak tahun 1991, tetapi sampai sekarang lahan terbengkalai. Alasan perusahaan bahwa mereka belum mendapat pinjaman kredit perbankan,” ujarnya. Menurut Bahrum, persoalan tidak berhenti disini. Laporan pejabat Dishutbun Aceh saat audiensi dengan anggota DPD Senin (3/1), ada perusahaan yang mengantongi HPH untuk hutan taman industri tetapi menelantarkan lahan. Lahan tersebar di Bireuen, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara.

“Izin penguasaan lahan perusahaan ini sampai 2053. Bayangkan berapa tahun lagi lahan telantar. Kita tidak persoalkan asal lahan mereka garap, tetapi yang menjadi masalah lahan ditelantarkandan rakyat yang terjajah,” ujar Bahrum. Terhadap kondisi ini, mantan anggota DPRA ini mendesak Menteri Kehutanan RI mencabut izin HPH yang telah dikeluarkan untuk perusahaan yang menelatarkan lahan. Begitujuga pada pemerintah Aceh untuk melakukan hal yang sama sehingga lahan tidak terlalu lama berada pada pihak yang tidak bertanggungjawab. “Rakyat butuh lahan. Putuskan kontrak dengan perusahaan dimaksud dan berikan lahan untuk pengebangan ekonomi rakyat,” pintanya.

Pemasukan minim
Persoalan lain yang menjadi tanda tanya pihak DPD adalah soal pemasukan dana dari sektor hutan untuk pemerintah Aceh, yang sejak tahun 2005 hingga 2010 hanya Rp 3.588.629.230. Rinciannya ujar Bahrum, tahun 2005 Rp 1.785.871.515, tahun 2006 Rp 1.061.541.265, tahun 2007 Rp 251.720.072, tahun 2008 Rp 65.112.795, tahun 2009 Rp 179.877.064, dan tahun 2010 sebesar Rp 244.506.564.

“Melihat enam tahun terakhir, pemasukan dari sektor kehutanan sangat minim. Kami curiga terhadap pemasukan dana dari sektor hutan,” pungkasnya. Bahrum berjanji akan menyampaikan persoalan kehutanan di Aceh pada saat paripurna DPD di Jakarta serta kepada menteri terkait. “Kebohongan ini harus dibongkar sehingga daerah dan rakyat tidak dirugikan,” tandas Bahrum.(swa)

Sumber : Serambinews.com

15 HPH di Aceh tak Aktif

Wed, Jan 5th 2011, 19:02

BANDA ACEH - Sebanyak 16 perusahaan yang telah mengantongi izin hak pengusahaan hutan (HPH) di Aceh, menelantarkan lahan. Izin HPH yang mereka dapat ada yang berakhir tahun 2011 dan ada yang sampai tahun 2034.

Temuan terhadap adanya perusahaan yang menelantarkan lahannya disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HT Bahrum Mannyak. Kepada serambinews.com, mantan anggota DPR Aceh ini mengaku telah mempertanyakan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh.

Jawaban yang didapat, perusahaan belum memfungsikan lahan akibat belum cair kredit bank. "Ini penipuan, rakyat sengsara karena lahan sudah menjadi HPH. Kami minta gubernur Aceh atau pemerintah pusat mencabut HPH tersebut secepatrnya," ujar Bahrum Manyak.(yuswardi mustafa)

Sumber : Serambinews.com

‘Aceh green’ jangan kurangi hak rakyat

Wednesday, 05 January 2011 20:03

BANDA ACEH - Kebijakan "Aceh Green" yang telah dicanangkan Pemerintah Aceh sebagai program menyelamatkan kawasan hutan, diharapkan tidak mengurangi hak-hak masyarakat adat yang berdomisili di pinggiran hutan.

"Kita sepakat untuk kelestarian hutan, tapi kebijakan `Aceh Hijau (Aceh Green)` itu jangan sampai masyarakat pinggiran hutan tidak berdaya dalam kemandirian ekonominya," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mursyid, malam ini.

Hal itu disampaikan anggota DPD asal daerah pemilihan Aceh itu, setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Aceh.

Luas areal kawasan hutan Aceh mencapai sekitar 3,5 juta hektar, namun melalui program "Aceh Green" telah diperluas menjadi 4,5 juta hektare. Padahal, idealnya kawasan hutan Aceh itu sekitar tiga juta hektare, katanya menyebutkan.

Oleh karena itu, Mursyid mengharapkan Pemerintah Aceh agar mengkaji kembali secara konprehensif dengan prinsip demografis, sehingga kawasan hutan tetap terpilihara dan masyarakat juga tidak dirugikan dalam program "Aceh Green" tersebut.

"Kawasan hutan Aceh saat ini terbaik di Indonesia. Kalau pemerintah terus memperluas kawasan hutan, maka masyarakat terutama mereka yang berdomisili di pinggiran hutan akan kehilangan mata pencarian," kata dia.

Dipihak lain, Mursyid mengharapkan Pemerintah Pusat juga agar memberikan anggaran lebih besar kepada daerah-daerah yang bisa menjaga kawasan hutan.

"Selama ini, justru anggaran lebih besar diberikan kepada daerah yang kawasan hutannya rusak. Artinya, biaya lebih besar diberikan kepada daerah yang lebih besar kerusakan hutannya," kata dia.

Sementara anggota DPD, asal daerah pemilihan Aceh lainnya, Tgk Abdurrahman BTM juga mengharapkan program "Aceh Green" bisa memberi manfaat besar kepada semua pihak.

"Masyarakat dipinggiran hutan perlu penghidupan melalui pertanian dan perkebunan, sementara masalah lingkungan juga menjadi tanggungjawab kita semua. Karenanya saya sepakat jika program `Aceh Hijau` tersebut tidak merugikan masyarakat," kata dia.

sumber : Waspada.co.id

Minggu, 28 November 2010

Tim Kemenhut Periksa Hutan Aceh

Sun, Nov 28th 2010, 15:30

BANDA ACEH - Tim teknis Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, sejak Jumat (26/11) lalu hingga 3 Desember mendatang, memeriksa kawasan hutan yang ada di 21 kabupaten/kota di Aceh. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi hutan Aceh sudah sesuai dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang diajukan Pemerintah Aceh ke pusat, sebelum RTRW tersebut disahkan.

Tim beranggotakan 50 orang itu diketuai Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Ir Basoeki Karyaatmadja MSc, tiba di Kantor Bappeda Aceh, Kamis (25/11). Mereka disambut Sekda Aceh diwakili Asisten Keistimewaan Pembangunan dan Ekonomi, Said Mustafa, Kepala Bappeda Aceh, Ir Iskandar MSc, dan kepala dinas kehutanan dari 21 kab/kota yang memiliki kawasan hutan.

Iskandar mengatakan, Pemerintah Aceh telah mengajukan usulan perubahan kawasan hutan dalam review RTRW Aceh kepada Pemerintah Pusat, beberapa waktu lalu. Hal ini mengingat RTRW Aceh perlu segera difinalkan sebagai tuntutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang. Karena itu, sebelum disahkan perlu diperiksa lebih dulu oleh tim Kemenhut.

Sementara Said Mustafa mengatakan, mengingatkan RTRW Aceh merupakan dokumen penataan ruang yang dikuatkan dengan Perda No 9/1995 tentang RTRW Daerah Istimewa Aceh, sehingga dalam merespons tuntutan regulasi diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan perlu segera menuntaskan penyesuaian penataan ruang Aceh, mengingat proses ini telah dimulai sejak tahun 2009.

Usai pertemuan itu, Basoeki menyerahkan tim tersebut kepada kepada Pemerintah Aceh yang diterima Said Mustafa dan diteruskan kepada masing-masing perwakilan Pemkab/Pemko.(c47)

sumber : Serambinews.com