Minggu, 06 Maret 2011

Walhi Bantah Halangi Pembangunan Jalan

Tue, Jan 25th 2011, 08:43

BANDA ACEH - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menegaskan tidak akan pernah menghalagi pembangunan jalan, apalagi jika benar-benar diyakini akan bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Hanya saja, pembangunan jalan tembus Muara Situlen (Aceh Tenggara) - Gelombang (Subulussalam) terhalang karena bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Teuku Muhamad Zulfikar dalam siaran pers yang diterima Serambi Senin (24/1). Siaran pers itu sekaligus dimaksudkan sebagai hak jawab Walhi Aceh, atas dua berita yang dilansir harian ini terkait pembangunan jalan tembus Muara Situlen (Aceh Tenggara) - Gelombang (Subulussalam).

Kedua berita itu adalah edisi Kamis (20/01/2011) hal 14 berjudul “Lintas Subulussalam-Kutacane Masih Terhambat”, dan dilanjutkan pada hari Sabtu (22/01/2011) hal 12 berjudul “Walhi Diminta tak Halangi Pembangunan Jalan”.

Dalam siaran persnya, Zulfikar menyebutkan, sedikitnya ada delapan jenis Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang dilanggar dalam pembangunan jalan tersebut. Antara lain, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Pasal 33), UU No. No. 5 tahun 1994 tentang Pengesahan (ratifikasi) Konvensi PBB tentang Keanekaragaman hayati, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 3, Pasal 24 dan Pasal 38), UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 149 dan Pasal 150).

Kemudian juga PP No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 61 huruf a), PP No.16 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Keppres RI No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Melihat begitu banyaknya peraturan dan undang-undang yang di dalamnya mengatur tentang persoalan lingkungan hidup yang seharusnya dipatuhi dan ditaati oleh semua pihak. Aneh jika kemudian WALHI dianggap telah menghalagi pembangunan jalan tersebut,” ujar Zulfikar.

Ditambahkan, ditinjau dari UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kebijakan pembangunan jalan seperti ini jelas sekali akan menyulitkan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugasnya melestarikan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 150 serta dalam mendukung tercapainya Visi Aceh Green (Aceh Hijau).

Meski begitu, kata Zulfikar Muhamad, WALHI sama sekali tidak menghalangi pembangunan jalan dengan tujuan meminimalkan ketertinggalan atau keterisoliran masyarakat. “Namun tentunya tetap dan wajib mempertimbangkan ketentuan-ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku secara resmi di Indonesia,” kata dia.(nal)

Sumber : Serambinews.com

Kamis, 03 Maret 2011

Proyek Telantar Capai 1.384 Paket

* Hanya 132 Paket Tertampung RAPBA 2011
Mon, Jan 24th 2011, 10:43

BANDA ACEH - Hingga akhir 2010 masih ada 1.348 paket proyek APBA 2008/2009 senilai Rp 1 triliun yang belum tuntas pembangunan fisiknya alias masih telantar. Nasib proyek telantar itu belum jelas karena RAPBA 2011 hanya mampu menampung pendanaan untuk melanjutkan 132 paket senilai Rp 184,1 miliar. Sedangkan sisanya, 1.216 paket dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 821,9 miliar.

Menyikapi masih banyaknya warisan proyek telantar dari APBA 2008/2009 tersebut, Sekda Aceh T Setia Budi selaku Ketua TAPA, Kepala Bappeda Ir Iskandar dan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan T Said Mustafa kepada Serambi pekan lalu mengatakan, kekurangan anggaran untuk menuntaskan proyek telantar APBA 2008/2009 itu akan dibahas bersama dengan Pokja Badan Anggaran DPRA yang dimulai pekan ini. “APBA merupakan hasil kerja bersama eksekutif-legislatif, jadi tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang muncul bukan hanya di eksekutif,” kata Setia Budi.

Wakil Ketua DPRA Bidang Pembangunan, H Sulaiman Abda yang dimintai konfirmasinya terhadap ribuan paket proyek APBA 2008/2009 yang telantar mengatakan, karena jumlahnya telah diketahui secara ril, maka langkah berikutnya adalah mencari sumber dana untuk membiayainya.

Menurut Sulaiman, ada empat sumber dana yang bisa digunakan untuk membiayai proyek telantar itu, yaitu dana otsus, dana tambahan bagi hasil migas, pendapatan asli daerah (PAD)/penerimaan pendapatan asli Aceh (PAA), dan dana alokasi khusus (DAK).

Menurutnya, pada 2011 ini, Pemerintah Aceh akan menerima dana otsus dari pusat sebesar Rp 4,5 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen atau senilai Rp 2,7 triliun merupakan jatah 23 kabupaten/kota. Dari jatah dana otsus kabupaten/kota tersebut, 20 persen dialokasikan untuk bidang pendidikan. “Ini artinya ada sekitar Rp 540 miliar dana otsus kabupaten/kota wajib dialokasikan untuk bidang pendidikan,” kata Sulaiman kepada Serambi, Minggu (23/1).

Setelah besaran angka dana pendidikan dari dana otsus diketahui, selanjutnya menjadi tugas Bappeda bersama Dinas Pendidikan dan Sekda Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melihat kembali usulan kabupaten/kota untuk bidang penididikan.

Ditegaskan Sulaiman, perlu dicermati apakah dalam usulan program bidang pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ada memasukkan anggaran untuk menuntaskan gedung-gedung pendidikan dan sekolah tahun 2008/2009 yang telantar. Kalau belum dianggarkan, maka pihak provinsi (Bappeda, Disdik, dan Ketua TAPA) harus memanggil Sekda Kabupaten/Kota bersama Kadisdiknya untuk ditanyakan kenapa belum memasukkan anggaran untuk menyelesaikan gedung pendidikan yang telantar itu. “Misalnya, gedung TK, SD, dan SMP. Sedangkan gedung SMA/MA dan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,” kata Sulaiman Abda.

Hal yang sama juga berlaku untuk sumber dana tambahan bagi hasil migas. Menurut laporan Dinas Pendidikan Aceh, masih ada 12 kabupaten/kota yang belum mengalokasikan penerimaan dana tambahan bagi hasil migasnya untuk bidang pendidikan. Di antaranya Simuelue, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Besar, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Jaya, Banda Aceh, Sabang dan Langsa. “Padahal dalam UUPA mengamanahkan wajib dialokasikan,” demikian Sulaiman Abda.(her)

Sumber : Serambinews.com

Kemdagri: Serahkan Ranperda APBD

Friday, 21 January 2011 23:07

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan dua pemerintah provinsi yakni Papua Barat dan Aceh untuk segera menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi 2011 untuk dievaluasi.

"Kita sedang menunggu untuk Papua Barat dan Aceh. Kita tunggu dalam minggu-minggu ini untuk diselesaikan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Kemdagri, Yuswandi A Temenggung, ,malam ini.

Ia mengatakan, kemungkinan keterlambatan penyerahan raperda APBD provinsi ke Kemdagri karena adanya masalah dalam pembahasan di tingkat DPRD provinsi.

"Kemdagri telah mengingatkan DPRD untuk mempercepat pembahasannya," katanya.

Sebelumnya pada akhir tahun 2010, Kemdagri mengumumkan 30 provinsi telah menyerahkan raperda APBD untuk dievaluasi, sementara tiga provinsi yakni Papua Barat, Aceh dan Bengkulu belum menyerahkan.

"Saat ini untuk Bengkulu, evaluasi sudah hampir selesai. Jadi tinggal dua provinsi saja dan menurut catatan komunikasi kami, Papua Barat dan Aceh segera mungkin (menyerahkan)," katanya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 185 ayat (1) menyebutkan rancangan perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi raperda tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi perda dan peraturan gubernur.

Tetapi, jika hasil evaluasi menyatakan raperda APBD dan rancangan peraturan gubernur bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka gubernur bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

Sementara itu, berkaitan dengan raperda APBD kabupaten/kota, Kemdagri juga mengingatkan kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rancangan peraturan daerahnya untuk segera menuntaskannya.

Sumber : Waspada.co.id

Warga Aceh di Luar Negeri Dukung Kebijakan Gubernur

Mon, Jan 24th 2011, 08:27

LANGSA - Warga Aceh di Eropa yang tergabung dalam World Achehnese Association (WAA) menyatakan dukungannya terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang tidak menyerahkan lima sub bidang kehutanan kepada Pemerintah Pusat. Mereka menyarankan agar Gubernur segera menyurati Kementerian Kehutanan untuk meluruskan permasalah tersebut.

Sikap dukungan itu disampaikan Koordinator WAA, Tarmizi Abdul Ghani alias Mukarram dalam pernyataan tertulis yang diterima Serambi, Minggu (23/1). Menurut dia, mencuatnya berita kedaulatan hutan Aceh telah diserahkan ke Jakarta, tentu membuat semua pihak tersentak.

Dengan itu, tambah Mukarram, perkumpulan masyarakat sipil Aceh sedunia tetap bersikap bahwa hutan dan laut Aceh adalah milik rakyat Aceh yang dikelola bersama masyarakat internasional. “Siapapun tidak boleh mengklaim bahwa hutan Aceh adalah milik mereka. Karena hutan dan alam Aceh adalah milik masyarakat Aceh yang dikelola bersama masyarakat dunia,” tegas Mukarram.

Ia juga menyarankan agar Kepala Pemerintah Aceh meminta klarifikasi tertulis dari Sekjen Kehutanan Pemerintah Indonesia. “Kami mendukung sikap Gubernur Aceh yang segera merespon kabar bohong yang sangat berbahaya dan berpengaruh terhadap suasana damai dan proses demokrasi yang sedang berjalan di Aceh, termasuk pelaksanaan pilkada mendatang,” kata dia.

Selain itu, warga Aceh juga berharap tidak ada pihak-pihak tertentu di luar Aceh yang mencoba mengganggu kestabilan pemerintahan di Aceh baik dengan pernyataan maupun perbuatan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah telah menyetujui pengelolaan lima sub bidang kehutanan kepada Pemerintah Pusat untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.

Bantahan Gubernur itu terkait tudingan bahwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menyetujui pengelolaan lima sub bidang kehutanan kepada Pemerintah Pusat, sehingga menimbulkan reaksi keras dari kalangan anggota DPD dan DPR RI asal Aceh.(yuh)

Sumber : Serambinews.com

UUPA Masih Mandul

* Masih Ada 35 Qanun Lagi belum Dibuat
Sun, Jan 23rd 2011, 09:16

BANDA ACEH - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum bisa diimplementasikan dengan optimal karena hingga kini tujuah peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (perpres) belum dikeluarkan pemerintah pusat plus 35 qanun yang menjadi kewajiban Pemerintah Aceh dan DPRA belum juga diterbitkan.

Banyak kalangan menyayangkan karena dampak masih mandulnya UUPA banyak kewenangan Aceh masih tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Penilaian ini diperkuat Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum dengan mengatakan, apabila peraturan tersebut tidak dibuat, dengan sendirinya ketentuan-ketentuan di UUPA tidak bisa dilaksanakan.

Dijelaskan Jafar, UUPA mewajibkan pemerintah membuat sembilan PP dan tiga perpres. Untuk perpres, hanya satu lagi yang belum tuntas, yakni berkaitan dengan Kanwil BPN Aceh dan kabupaten/kota.

Untuk PP, baru dua yang sudah ditetapkan, yakni PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Parpol dan PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh. “Sebanyak dua PP lagi memang sedang dibahas di kementerian/lembaga terkait, namun sebanyak lima lainnya belum disentuh sama sekali,” kata Jafar kepada Serambi di Banda Aceh, Sabtu (22/1).

Menurut Jafar, tidak semua PP harus sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah pusat. Ada satu PP yang drafnya harus disiapkan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh, yakni tentang nama Aceh dan gelar pejabat Aceh. “Yang unik, nama Provinsi Aceh sebagai pengganti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sudah lama digunakan, namun hingga kini Pemerintah Aceh dan DPRA belum menyiapkan draf tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah pusat,” ujar Jafar yang juga mantan Ketua KIP Aceh.

Dampak dari minimnya regulasi penjabaran UUPA menyebabkan banyak kewenangan Aceh masih dipegang oleh pemerintah pusat. Misalnya, soal pengalihan Kanwil BPN Aceh kepada Pemerintah Aceh dan pengalihan Kantor BPN kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota, hingga kini belum ada PP yang mengatur. “Untuk soal ini belum ada kemajuan sama sekali pembahasannya,” kata Jafar.

Di bidang kelautan dan perikanan, dalam ukuran kapal tertentu, pemberian izin tangkap ikan juga masih menjadi kewenangan pusat. Sedangkan Pemerintah Aceh bersama DPRA berkewajiban membuat sebanyak 59 qanun sebagai perintah dari UUPA. Namun, sampai saat ini baru berhasil disahkan 24 qanun. Artinya, qanun yang sudah dituntaskan belum mencapai 50 persen.

Catatan Serambi, pada akhir Desember 2010 DPRA sempat mengesahkan lima qanun baru, namun hingga kini belum diundangkan dalam lembaran daerah. Secara terpisah, anggota DPR RI, M Nasir Djamil yang ditanyai Serambi melalui telepon, Sabtu (22/1) mengatakan, saat ini praktis keistimewaan Aceh pascadamai yang berjalan hanya pada alokasi dana. “Sedangkan pada regulasi belum mendukung. Jadi, implementasi UUPA belum sesuai dengan harapan kita,” katanya. Nasir juga mengatakan bahwa dirinya sebagai Wakil Ketua Tim Pemantau Implementasi Otonomi Khusus sedang menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak untuk memastikan dana Otsus ke Aceh sampai pada sasaran yang tepat.(sak)

sumber : Serambinews.com

Greenomics : Gubernur tak Bisa Disalahkan Soal Pengelolaan Hutan

Sat, Jan 22nd 2011, 11:29

BANDA ACEH - Direktur Greenomics Indonesia, Elfian Effendi menyatakan, Gubernur Aceh tidak bisa disalahkan sehubungan dengan adanya klaim dari Menteri Kehutanan tentang lima sub kewenangan kehutanan Aceh yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Saya menyaksikan sendiri Gubernur telah mengklarifikasi langsung ke Menhut melalui telepon pada Kamis (20/1) malam bahwa Gubernur tak pernah memberikan persetujuan sub kewenangan kehutanan tersebut dalam pembicaraan telepon dengan Menhut. Pembicaraan telepon yang dilakukan bukan soal persetujuan kewenangan,” ungkap Elfian dalam pernyataan tertulisnya kepada Serambi, tadi malam.

Dalam surat berkop Kementerian Kehutanan nomor S.681/Menhut-II/Kum/2010 perihal kewenangan bidang kehutanan di Aceh, tertulis ‘Berdasarkan pembicaraan telepon antara Menteri Kehutanan dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam hari Senin tanggal 27 Desember 2010 jam 16.55 WIB, telah disepakati bersama bahwa kelima sub-bidang kewenangan kehutanan Aceh merupakan kewenangan Pemerintah (Pusat)’. Menurut Elfian ada keanehan dalam surat itu karena Menhut hanya menuliskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum atas peletakan kewenangan tersebut kepada Pemerintah Pusat. “UUPA tidak disebutkan. Ini jelas tak bisa diterima,” ungkapnya.

Dijelaskan, lima sub kewenangan urusan bidang kehutanan Aceh itu di antaranya terkait dengan kewenangan pengelolaan kawasan konservasi, yang masih berstatus ‘pending issues (masih harus disepakati). “Jika surat itu dibiarkan, kewenangan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang menurut UUPA telah menugaskannya ke Pemerintah Aceh, bisa menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ujarnya. Ditambahkan, pihaknya telah mengklarifikasi masalah itu langsung dengan Sekjen Kementerian Kehutanan pada Jumat siang kemarin. “Saya sarankan Pak Sekjen melakukan konsultasi kembali soal lima sub kewenangan itu dengan Pemerintah Aceh serta menarik sekaligus membatalkan surat itu. Pak Sekjen mengatakan segera memfasilitasi pertemuan Menhut dan Gubernur agar persoalan lima sub kewenangan itu bisa cepat rampung,” pungkas Elfian.(yos)

Sumber : Serambinews.com

Aceh Bersikukuh Bagi Hasil Migas Lepas Pantai 70:30%

Sat, Jan 22nd 2011, 11:34

JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersikukuh menginginkan bagi hasil minyak dan gas (migas) lepas pantai Aceh yang berada dalam wilayah 12 mil sampai 200 mil laut, haruslah dengan perbandingan 70 persen untuk Aceh dan 30 persen pusat. Alasannya, Aceh masih membutuhkan banyak dana untuk membiayai pembangunan pascakonflik dan bencana tsunami. Gubernur Irwandi mengutarakan hal itu dalam pertemuan Tim Migas Aceh dengan Menteri Keuangan Agus Martodardojo di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (21/1) pagi di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas finalisasi materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Migas Aceh.

“Pemerintah Aceh dewasa ini membutuhkan dana yang lebih besar untuk melakukan pembangunan bidang ekonomi dan infrastruktur yang hancur akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami. Oleh karenanya, Pemerintah Aceh mengusulkan pola bagi hasl 70:30,” ujar Irwandi memberi alasan. Pola bagi hasil yang diajukan Gubernur Aceh itu mengacu kepada pola bagi hasil migas di daratan. Gubernur yang didampingi Tim Migas Aceh, Husni Bahri TOB, Mawardi Ismail, A Rahman Lubis, Makmur Ibrahim, dan Surya Darma, menjelaskan bahwa sumber migas di bawah 12 mil laut telah habis dieksploitasi pada masa lalu.

Butuh koordinasi
Menanggapi sikap Gubernur Aceh tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, didampingi Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Pramujo, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mudjo Suwarno, menyatakan dapat memahami keinginan tersebut. Tapi untuk memberikan keputusan final, Menkeu menyatakan masih membutuhkan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait. Menkeu minta waktu satu bulan untuk memberikan keputusan atas apa yang diinginkan Gubernur Aceh. Rapat pembahasan materi RPP Pengelolaan Migas Aceh telah berulang-ulang dilakukan antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Muhammad Nazar juga sempat menyampaikan pernyataan serupa kepada Menkeu dalam sebuah pertemuan di Kementerian Keuangan. Pemerintah pusat memang telah menyetujui pengelolaan bersama migas lepas pantai di atas 12 mil sampai 200 mil laut, tapi belum menyetujui pola dan rasio bagi hasilnya. (fik)

Sumber : Serambinews.com