Rabu, 30 Maret 2011

800 Ha Lahan Kakao di Aceh Akan Direhabilitasi

Sat, Feb 19th 2011, 10:03

BANDA ACEH - Tahun ini Aceh menjadi sasaran Program Gerakan Nasional (Gernas) Kakao dari Pemerintah Pusat. Ada empat kabupaten yang terpilih jadi tempat pelaksanaan dengan total luas lahan kakao yang akan direhabilitasi dan diremajakan mencapai 800 hektare. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh, Fakhruddin Polem, menyebutkan, empat kabupaten tersebut di antaranya adalah Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Timur. “ Dananya bersumber dari APBN 2011, sekitar Rp 20 miliar,” sebut Fakhruddin, Jumat (18/2).

Masing-masing kabupaten dikatakan akan memperoleh jatah rehab dan peremajaan tanaman kakao seluas 200 hektare. Fakhruddin memperkirakan akan ada ribuan petani yang menerima manfaat dari program Gernas tersebut. “Program ini merupakan yang pertama di Aceh, setelah sebelumnya diberikan kepada petani wilayah timur Indonesia. Kami berharap agar petani bisa memanfaatkan semaksimal mungkin bantuan benih dari pusat ini,” imbuhnya.

Fakhruddin menjelaskan, sasaran penerima manfaat dari bantuan bibit unggul kakao ini adalah para petani yang sudahmembudidayakan tanaman kakao. Artinya, program tersebut ditujukan untuk mengganti tanaman yang sudah tidak produktif lagi sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas komoditas tersebut. “Yang paling penting adalah peningkatan kualitas dan produksi kakao petani, dengan harapan bahwa target Aceh sebagai daerah sentra bisa tercapai,” ucapnya. Fakhruddin menambahkan, Aceh saat ini memiliki sekitar 75.000 hektare tanaman kakao yang semuanya milik masyarakat petani.(ant)

Sumber : Serambinews.com

Selasa, 29 Maret 2011

YLI dan DPRA Klarifikasi tentang Pembalakan Hutan

Fri, Feb 18th 2011, 07:53

BANDA ACEH - Yayasan Leuser Internasional (YLI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengklarifikasi pemberitaan yang berjudul ‘Moratorium tak Mampu Cegah Pembalakan Hutan’ dengan sub judul ‘Di Nagan, Hutan Lindung Dirambah’ yang dilansir media ini Kamis (17/2) kemarin.

Direktur Program YLI, Prof Dr Ir Yuswar Yunus MP dalam surat klarifikasi kepada Serambi kemarin mengatakan, pertemuan dengan DPRA (Pansus XI, Komisi B dan Komisi D) berjalan sangat baik. Tujuan DPRA mengundang YLI untuk menerima masukan atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh YLI. Sedangkan YLI tidak pernah menyatakan menyetujui konsep Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) yang dibuat DPRA.

“Tapi yang benar adalah YLI bersedia memberikan masukan informasi dan data kepada lembaga-lembaga penyusun RTRWP, yaitu Pemerintah Aceh, Aceh Green, DPRA dan lain-lain sesuai dengan peraturan dan perundangan yang masih berlaku serta berdasarkan kemampuan YLI,” urai Yuswar.

Menurut Yuswar, YLI tidak pernah membicarakan dan menghubungkan masalah moratorium logging dengan kerusakan hutan Aceh seperti judul berita hari ini (kemarin-red). Angka yang diberikan oleh YLI tersebut merupakan angka kerusakan hutan yang diperoleh dari analisis citra satelit Landsat ETM+.

“Perhitungan dan telaahan YLI berdasarkan analisis Sistem Informasi Geografis Citra Landsat ETM+ tahun 2006-2009 menujukkan bahwa kerusakan hutan Aceh mencapai sekitar 92.600 Ha, dimana 34 persennya berada pada kawasan hutan, bukan di hutan lindung seperti yang diberitakan hari ini (kemarin-red),” jelas Yuswar.

Sementara itu, Ketua Pansus XI DPRA, Ir Jufri Hasanuddin dalam surat klarifikasi kemarin menjelaskan pertemuan Ketua DPRA, Pansus XI dan Komisi B dengan YLI yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu (16/2) bukan atas undangan DPRA. Tetapi permintaan YLI kepada Pimpinan DPRA dengan alasan ingin memberi masukan terkait Pansus XI DPRA saat ini sedang menyusun dan membahas Raqan RTRW Aceh baru.

“Penjelasan ini kami sampaikan untuk keadilan dengan alasan pegiat lingkungan lainnya yang melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRA dan Pansus XI, atas permintaan sendiri,” demikian penjelasan Jufri.(hd)

Sumber : Serambinews.com

Moratorium tak Mampu Cegah Pembalakan Hutan

* Di Nagan, Hutan Lindung Dirambah
Thu, Feb 17th 2011, 10:20

BANDA ACEH - Yayasan Leuser Internasional (YLI) menyatakan, kerusakan hutan lindung di Aceh semakin parah. Hasil foto Citra Satelit Lancet ITM yang dilakukan akhir 2009 memperlihatkan luas kawasan hutan yang rusak mencapai 92.000 hektare. Dari jumlah itu, 34 persen atau 31.280 hektare terjadi pada kawasan hutan lindung.

Informasi itu disampaikan Direktur Program YLI, Prof Dr Ir Yuswar Yunus MP kepada Serambi, Rabu (16/2) di Gedung Serbaguna DPRA, usai pertemuan dengan Pimpinan dan anggota DPRA mengatakan, pihaknya diundang DPRA untuk memberikan masukan terhadap penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh yang baru. “YLI sangat setuju dengan konsep yang dibuat DPRA, mempertahankan kawasan hutan lindung yang telah ada dan memberikan ruang budidaya yang pantas dan ideal untuk masyarakat,” kata Yuswar.

YLI, kata Yuswar, kurang sepakat dengan konsep lembaga tertentu yang akan menambah ruang hijau yang seharusnya kawasan itu dijadikan kawasan budidaya. Menurutnya, kalau semua dijadikan ruang hijau, ruang buadidaya masyarakat semakin terjepit dan ini sangat berbahaya. “Konsep reboisasi kita dukung, tapi areal untuk masyarakat berbudidaya juga harus diberikan,” katanya.

Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah didampingi Ketua Pansus XI DPRA, Jufri Hasanuddin mengatakan, pihaknya mengundang YLI ke DPRA untuk meminta masukan terhadap RTRW Aceh yang baru, terkait masalah lingkungan. Masukan itu sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan draf Raqan RTRW yang sedang dibahas bersama eksekutif.

Hutan lindung Nagan
Tidak kurang 100 hektare kawasan hutan lindung di pegunungan Singgah Mata, Kecamatan Beutong dan Kecamatan Persiapan Beutong Benggala, Kabupaten Nagan Raya, dirambah oleh penebang liar. Aksi itu terkesan sangat sulit dicegah.

Komandan Polhut Nagan Raya Wilayah Beutong, Zainal Abidin kepada Serambi, Rabu (16/2) mengatakan, aksi perambahan hutan di perbatasan Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah itu masih terus terjadi dan semakin mengamcam lingkungan.

Menurut Zainal, meski setiap hari dilakukan patroli, namun perambahan yang diduga melibatkan masyarakat sekitar sulit dihentikan. Selain sulitnya medan, aksi pembalakan liar itu juga berdalih untuk pembangunan rumah dan permukiman. “Anggota Polhut juga sangat minim sedangkan wilayah yang harus diawasi sangat luas,” kata Zainal.

Beberapa waktu lalu Pemerintah Aceh juga menurunkan tim ke lokasi hutan lindung yang dirambah dengan melakukan berbagai upaya termasuk mengukur areal yang telah ditebang. “Menurut perkiraan kami, ada 100 hektare kawasan hutan lindung Singgah Mata yang dirambah,” demikian Zainal.(her/edi)

Sumber : Serambinews.com

Senin, 28 Maret 2011

Rumit, Syarat Menambang di Hutan Lindung

Sat, Feb 12th 2011, 08:23

BANDA ACEH - Kepala Sekretariat Aceh Green M Yakob Ishadamy mengatakan, untuk melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung membutuhkan persyaratan yang sangat rumit, antara lain tidak boleh dalam bentuk tambang terbuka. Kecuali itu, juga butuh teknologi yang canggih dan ramah lingkungan. “Dimungkinkan memang melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung, namun ada prosedur teknis yang sangat panjang,” kata M Yakob Ishadamy kepada Serambi di Banda Aceh, Jumat (11/2).

Dijelaskan, di dalam Undang-Undang Kehutanan sudah dijelaskan secara rinci syarat-syarat melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Misalnya saja, jelasnya, harus dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah. Itu pun dengan syarat tidak boleh mengakibatkan permukaan tanah turun dan berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen. “Itu sebabnya butuh waktu bertahun-tahun dan biaya besar untuk membuat studi kelayakan,” kata alumnus Institut Pertanian Bogor ini.

Sayangnya, kata Yacob, selama ini penghitungan “untung-rugi” secara menyeluruh sebuah proyek pertambangan tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh pihak swasta. Sehingga keobjektifan studi kelayakan pun menjadi pertanyaan. “Ini menjadi salah satu persoalan,” katanya lagi. Ditambahkan, izin Pinjam Pakai Hutan harus diperoleh dari menteri kehutanan dengan rekomendasi gubernur. Bahkan jika mengacu pada peraturan Menhut tahun 2008, izin pinjam pakai yang berdampak penting dan cakupan yang luas harus mendapatkan izin DPR RI. Yacob juga berharap pemerintah mengawasi tahap eksplorasi atau survei agar tidak terjadi penyimpangan izin-izin yang telah dikeluarkan. Sementara Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh T Muhammad Zulfikar menyebutkan, Walhi sedang mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Kehutanan. Dijelaskan, UU itu kontradiktif, karena masih memberikan peluang penambangan di hutan lindung meski dengan syarat yang sangat ketat. “Kita bahkan ingin setiap ada penambangan harus ada izin masyarakat sekitar. Soalnya, yang merasakan dampak masyarakat sekitar. Kita tunggu saja hasil di MK,” kata Muhammad Zulfikar.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Said Ikhsan membenarkan bahwa izin eksploitasi untuk penambangan di kawasan hutan lindung tidak mudah diberikan. “Harus dihitung manfaat dan kerugian yang diperoleh secara menyeluruh. Izin-izin untuk eksploitasi di hutan lindung tidak kita prioritaskan,” katanya kepada Serambi, Jumat (11/2).

Catatan Serambi, banyak perusahaan yang mendapatkan izin survei atau eksplorasi emas di berbagai hutan lindung di Aceh. Salah satunya di Kecamatan Geumpang, Pidie. Ada bahkan perusahaan di kawasan tersebut yang sudah memperpanjang izin surveinya hingga dua tahun ke depan. “Kalau mereka sudah tahu sangat rumit prosedur mendapatkan izin menambang di hutan lindung, ngapain disurvei terus-terusan. Jangan-jangan bukan survei yang dilakukan sekarang, tapi sudah tahap eksploitasi emasnya,” kata seorang pemerhati lingkungan kepada Serambi. (sak)

Sumber : Serambinews.com

Selasa, 22 Maret 2011

Duta Besar Kanada : Aceh Prospek untuk Investasi

Thu, Feb 10th 2011, 08:48


Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berbincang-bincang dengan Duta Besar Kanada Mr Mackenzie Clugston seusai memberi keterangan pers, sesaat setelah mereka melakukan pertemuan tertutup selama dua jam di ruang kerja Gubernur, Rabu (9/2). Mackenzie ke Aceh dalam rangka melihat sejumlah proyek bantuan Kanada bernilai 2 juta dollar pascatsunami.FOTO/HUMAS PEMDA

BANDA ACEH - Duta Besar Kanada, Mackenzie Clugston, menilai Aceh termasuk salah satu daerah yang memiliki prospek untuk investasi. Indikasi itu ia lihat dari kondisi Aceh saat ini yang sudah aman dan memiliki sumber daya alam cukup besar, yang belum diolah secara maksimal.

“Bagaimana cara untuk menarik investor bisa menanamkan modalnya di daerah sangat tergantung dari pemerintah dan masyarakatnya,” ujar Mackenzie kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup selama dua jam dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Rabu (9/2).

Menurut Mackenzie, rakyat dan pemerintah Kanada sangat berempati kepada masyarakat Aceh, terutama pascabencana tsunami. Buktinya pemerintah Kanada sudah memberi bantuan untuk Aceh sebesar 2 juta dollar.

Gubernur Irwandi Yusuf mengatakan, duta besar Kanada ke Aceh selain untuk melihat sejumlah proyek bantuan yang diberikan, juga untuk menjajaki bantuan lanjutan dan juga soal investasi di Aceh.

Kalau ada pengusaha Kanada yang ingin berinvestasi di sektor pertanian atau perkebunan, Irwandi menyatakan pihaknya sudah menawarkan lahan. Karena Aceh saat ini memiliki satu juta hektare lahan yang cocok untuk areal pertanian dan perkebunan. “Termasuk pertambangan batu bara ada kita tawarkan,” ungkap Irwandi.(sup)

Sumber : Serambinews.com

DPRA Tolak Bahas Proyek Otsus 2011

Dokumen Pendukung tak Tersedia

Tue, Feb 8th 2011, 10:14

BANDA ACEH - Kelompok Kerja (Pokja) II Badan Anggaran DPRA yang melakukan pembahasan bersama RKA RAPBA 2011 milik Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh, Senin (7/2) kemarin menolak untuk membahas paket proyek fisik yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) maupun dana tambahan bagi hasil minyak dan gas (migas) kabupaten/kota senilai Rp 1,1 triliun.

“Penolakan itu kita lakukan, karena Dinas BMCK dan Bappeda Aceh tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung usulan paket proyek otsus maupun tambahan bagi hasil migas 2011 kepada Pokja II Badan Anggaran DPRA,” ujar Ketua Pokja II Badan Anggaran DPRA, Ir Jufri Hasanuddin kepada Serambi, Senin (7/2) kemarin seusai membahas RKA RAPBA 2011 milik Dinas BMCK Aceh.

Didampingi Sekretaris Pokja, Anwar, Ketua Pokja II Badan Anggaran DPRA itu mengatakan, penolakan tersebut dilakukan karena pada waktu anggota Pokja mempertanyakan usulan paket pembebasan tanah di Kota Banda Aceh senilai Rp 15 miliar, pihak BMCK dan Bappeda Aceh yang dimintai surat persetujuan DPRK dan Wali Kota Banda Aceh atas usulan anggaran sebanyak itu belum bisa menunjukkan dokumennya.

Anggota Pokja punya dasar meminta tanda persetujuan Pimpinan DPRK dan Wali Kota Banda Aceh itu. Dasarnya adalah aturan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengusulan dan Penggunaan Dana Otsus serta Tambahan Bagi Hasil Migas Aceh. Qanun Nomor 2 itu lahir atas perintah Pasal 183 ayat (5) Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2008 itu dijelaskan, setiap program dan proyek yang diusul yang akan menggunakan dana otsus maupun tambahan bagi hasil migas ke provinsi haruslah yang telah mendapat persetujuan bersama antara pimpinan DPRK dengan bupati/wali kota. Program yang diusul juga harus sesuai dengan isi Pasal 183 UUPA dan disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Persetujuan bersama dari kabupaten/kota itu, ungkap Jufri, diminta DPRA karena berdasarkan pengalaman dua tahun lalu, banyak usulan program dari kabupaten/kota yang menggunakan dana otsus maupun migas yang telah dibahas bersama antara Pokja Badan Anggaran DPRA dengan masing-masing SKPA, para bupati/wali kota dan pimpinan DPRK kabupaten/kota malah minta diganti dengan usulan program yang baru dibuat. Alasannya, usulan program terdahulu belum disepakati bersama. Hal ini sangat merepotkan dan bisa membuat sistem perencanaan pembangunan Aceh tidak fokus pada apa yang akan dicapai dalam tahun berjalan.

Jadi, tegas Jufri, sebelum ada permintaan perubahan anggaran yang telah diusul untuk sebuah program kepada program lainnya dari kabupaten/kota, Pokja II Badan Anggaran DPRA, menolak untuk membahas paket proyek otsus itu. Kepada Dinas BMCK dan Bappeda Aceh diberikan tenggat waktu sampai Kamis (10/2) mendatang untuk menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan.

Sementara itu, Ketua Tim Perumus Badan Anggaran DPRA, Abdullah Saleh menegaskan, pihaknya tidak lagi diberi tugas tambahan memangkas harga satuan barang atau alat tulis kantor (ATK) yang belum rasional/belum memenuhi harga satuan yang telah dibuat Gubernur Aceh.

“Pemangkasan harga satuan yang belum rasional atau belum seragam itu tugasnya Tim Anggaran Pemerintah Aceh,” ujar Ketua Tim Perumus Badan Anggaran DPRA itu. Sebelumnya, Sekda Aceh, T Setia Budi sudah menegaskan dalam pertemuan dengan Pokja II Badan Anggaran DPRA terkait belum seragamnya harga satuan barang yang terdapat dalam rincian kegiatan anggaran (RKA) masing-masing SKPA yang ditemukan Pokja I-V Badan Anggaran DPRA. Bahwa, menurut Sekda, Pokja Badan Anggaran DPRA tidak perlu sungkan memangkasnya sampai pada harga yang rasional atau sesuai dengan pedoman harga barang yang telah dibuat Gubernur Aceh.

Pernyataan Sekda Aceh itu, kata Ketua Tim Perumus Badan Anggaran DPRA, Abdullah Saleh, dapat diterima. Tapi, dalam Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TPA) juga terdapat tim kecil yang tugasnya mengoreksi penulisan harga satuan barang pada RKA yang belum sesuai dengan harga pedoman satuan barang yang telah diterbitkan Gubernur Nomor: 028/689/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Penetapan Standar Barang dan Harga Satuan Barang Kebutuhan Pemerintah Aceh untuk Tahun 2011.

Contohnya seperti yang ditemukan Pokja II Badan Anggaran DPRA terhadap RKA Inspektorat dan Biro Pembangunan mengenai harga satuan pembelian kertas HVS folio 70 gram. Inspektorat menulis dalam RKA-nya Rp 41.000/rim, sementara untuk barang yang sama Biro Pembangunan menulis Rp 33.000/rim.

Tugas untuk membetulkan harga satuan barang yang masih berbeda ini, menurut Abdullah Saleh, bukan tugas Pokja Badan Anggaran DPRA, melainkan tugas tim kecil TAPA, yaitu Bappeda, DPKKA, Biro Pembangunan, dan Biro Perlengkapan. Jadi, setelah pembahasan dengan pokja nanti masih ditemukan harga satuan barangnya belum standar atau seragam dalam RKA SKPA, maka yang harus bertanggung jawab atas kesalahan itu adalah tim kecil TAPA dimaksud.

Menurut Abdullah Saleh, kalau Tim Perumus Badan Anggaran DPRA harus ikut membetulkan angka harga satuan barang yang belum sesuai dengan harga satuan barang yang telah diterbitkan Gubernur Aceh, boleh saja. Akan tetapi, haruslah melibatkan tim tambahan lagi dan waktu pembahasan RKA SKPA bisa bertambah dua minggu lagi. Akibatnya, pengesahan RAPBA 2011 bisa molor sampai akhir Maret. (her)

Sumber : Serambinews.com

Sektor Pertanian Sumbang 34 Persen PDRB Aceh

* Industri Pengolahan Perlu Diperkuat

Tue, Feb 8th 2011, 10:17

BANDA ACEH - Ekonomi Aceh tahun 2010 yang diukur dari kenaikan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mengalami pertumbuh sebesar 5,32 persen. Sementara bila melibatkan minyak dan gas (migas) pertumbuhan yang terjadi sebesar 2,64 persen. Sektor pertanian masih menjadi penopang utama PDRB Aceh dengan sumbangan sebesar 34 persen.

“Hampir seluruh sektor ekonomi yang membentuk PRDB mengalami peningkatan. Namun demikian, pertumbuhan ekonomi Aceh ini masih di bawah nasional yang tumbuh 6,1 persen dengan migas, dan 6,6 persen tanpa migas,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Syech Suhaimi, pada konferensi pers, di Banda Aceh, Senin (7/2).

Dikatakannya, pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor listrik dan air bersih (16,97 persen), pengangkutan dan komunikasi (6,57 persen), perdagangan, hotel dan restauran (6,536 persen), keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan (5,54 persen), sektor bangunan (5,11 persen), pertanian (5,02 persen), dan terakhir sektor jasa-jasa (3,62 persen).

Meski pertumbuhan sektor pertanian berada di bawah rata-rata pertumbuhan PDRB, tetapi sektor ini masih tetap menjadi penyumbang terbesar dalam pembentukan PDRB Aceh, baik tanpa migas maupun dengan migas. “Dengan migas, kontribusi sektor pertanian mencapai 28,34 persen sedangkan tanpa migas mencapai 34 persen,” sebutnya.

Dia menilai, pencapaian pertumbuhan ekonomi Aceh itu ada hubungannya dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan dan kemiskinan di Aceh. Dimana untuk pengangguran mengalami penurunan dari 8,71 persen menjadi 8,37 persen dan kemiskinan turun dari 21,81 persen menjadi 20,98 persen. “Saya rasa ada benang merah antara penurunan tersebut dengan membaiknya perekomian Aceh 2010,” ujar Suhaimi.

Kepala BPS Aceh ini juga menginformasikan kalau PDRB per kapita penduduk Aceh juga naik dari Rp 13,3 juta menjadi Rp 14,4 juta. Sedangkan dengan migas naik dari Rp 16,4 juta menjadi Rp 17,2 juta. “Tapi itu masih jauh di bawah PDRB per kapita nasional yang mencapai Rp 27 juta,” imbuhnya.

Industri pengolahan
Pengamat ekonomi Aceh, Rustam Effendi menilai, pencapaian pertumbuhan ekonomi tersebut sudah sangat maksimal. Namun dia menilai, beberapa sektor dalam struktur PDRB Aceh perlu diperkuat, terutama sektor industri pengolahan.

“Data BPS kita lihat, sektor industri pengolahan tanpa migas tumbuh hingga 6,47 persen. Tetapi nilai tambahnya masih sangat sedikit, hanya 3,49 persen. Jadi ini harus diperkuat lagi,” ucapnya. Menurut Rustam, pertumbuhan sektor pertanian harus dibarengi dengan pertumbuhan sektor industri pengolahan sehingga nilai tambahnya semakin besar. Komoditas yang dipasarkan juga tidak lagi didominasi barang mentah, melainkan telah menjadi barang jadi atau setengah jadi.

“Sektor inilah yang nantinya kita harapkan akan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan mampu mengurangi angka kemiskinan di Aceh,” ujarnya lagi.

Rendahnya nilai tambah industri pengolahan ini menurut Rustam, menyebabkan struktur dan pondasi perekonomian Aceh menjadi lemah. “Ekonomi kita seakan-akan tumbuh besar, tetapi strukturnya lemah. Ibarat bangunan, begitu digoyang-goyang langsung roboh,” pungkas Rustam.

Lampaui target
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh T Iskandar, mengatakan, pencapaian pertumbuhan ekonomi Aceh 2010 sebesar 5,32 persen tersebut telah melampaui target Pemerintah Aceh yang ditetapkan dalam RPJM sebesar 4 sampai 5 persen. “Pertumbuhan itu terjadi karena adanya pertumbuhan di sektor pertanian, terutama pertanian tanaman pangan dan perkebunan,” sebut Iskandar.

Tahun 2011 ini, pihaknya menargetkan pertumbuhan ekonomi Aceh bisa mencapai 5,5 sampai dengan 6 persen. Untuk mencapai hal tersebut, dukungan investasi dan perbankan sangat diharapkan, termasuk kerja keras dari para SKPA dan instansi vertikal dalam percepatan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Sektor pendukung utama tetap diharapkan pada sektor pertanian, perdagangan, konsumsi, serta sektor jasa. “Memang tantangannya berat karena diperkirakan akan adanya peningkatan inflasi dan naiknya Suku Bunga Bank Indonesia, tetapi saya optimis itu bisa tercapai,” demikian Iskandar.(yos)

Sumber : Serambines.com