Tampilkan postingan dengan label Moratorium Logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Moratorium Logging. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2011

Jeda tebang di Aceh belum berjalan

FRIDAY, 29 JULY 2011 10:16

BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kebijakan jeda tebang atau moratorium logging di Provinsi Aceh belum berjalan konsisten, sehingga masih banyak ditemukan penebangan hutan tidak terkendali.

"Kami menilai kebijakan moratorium ini belum mampu mencegah kerusakan hutan. Hal ini terjadi karena pelaksanaannya tidak konsisten," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar, pagi ini.

Ia mengatakan, kebijakan moratorium logging tersebut diterbitkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada pertengahan 2007. Jeda tebang tersebut berlaku untuk masa 15 tahun.

Namun, katanya, kebijakan tersebut berjalan tidak efektif karena inkonsistensinya pemerintah Aceh, sehingga kawasan hutan semakin rusak akibat penebangan tidak terkontrol.

"Tidak konsistennya pelaksanaan moratorium logging ini bisa dilihat masih ada saja penerbitan izin-izin yang diberikan untuk kegiatan tambang dalam hutan lindung," ketus Zulfikar.

Selain itu, kata dia, Walhi Aceh pernah menjumpai sejumlah pihak yang menyatakan kebijakan moratorium menyesatkan. Padahal menurut Walhi Aceh, kebijakan ini sudah tepat.

"Tinggal bagaimana melaksanakan isi-isi kandungan kebijakan tersebut secara tepat dan konsisten. Inilah yang menjadi tugas Gubernur untuk memastikan instruksi moratorium logging berjalan dengan baik," katanya.

Menurut dia, berhasil tidaknya jeda tebang tersebut juga berpengaruh kepada perubahan iklim. Kebijakan jeda tebang yang dikeluarkan pemerintah Aceh ini sebagai bentuk antisipasi perubahan iklim.

Memang, kata dia, belum ada penelitian khusus mengenai dampak perubahan iklim di Aceh. Akan tetapi, gejalanya sudah dapat dirasakan, seperti panasnya suhu akibat kerusakan lingkungan secara global.

"Karena itu, Aceh yang memiliki cakupan hutan yang cukup luas harus mampu terjaga. Upaya menjaganya, yakni dengan melaksanakan jeda tebang ini secara konsisten," ujar Zulfikar.

Sumber Waspada.co.id

Selasa, 29 Maret 2011

YLI dan DPRA Klarifikasi tentang Pembalakan Hutan

Fri, Feb 18th 2011, 07:53

BANDA ACEH - Yayasan Leuser Internasional (YLI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengklarifikasi pemberitaan yang berjudul ‘Moratorium tak Mampu Cegah Pembalakan Hutan’ dengan sub judul ‘Di Nagan, Hutan Lindung Dirambah’ yang dilansir media ini Kamis (17/2) kemarin.

Direktur Program YLI, Prof Dr Ir Yuswar Yunus MP dalam surat klarifikasi kepada Serambi kemarin mengatakan, pertemuan dengan DPRA (Pansus XI, Komisi B dan Komisi D) berjalan sangat baik. Tujuan DPRA mengundang YLI untuk menerima masukan atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh YLI. Sedangkan YLI tidak pernah menyatakan menyetujui konsep Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) yang dibuat DPRA.

“Tapi yang benar adalah YLI bersedia memberikan masukan informasi dan data kepada lembaga-lembaga penyusun RTRWP, yaitu Pemerintah Aceh, Aceh Green, DPRA dan lain-lain sesuai dengan peraturan dan perundangan yang masih berlaku serta berdasarkan kemampuan YLI,” urai Yuswar.

Menurut Yuswar, YLI tidak pernah membicarakan dan menghubungkan masalah moratorium logging dengan kerusakan hutan Aceh seperti judul berita hari ini (kemarin-red). Angka yang diberikan oleh YLI tersebut merupakan angka kerusakan hutan yang diperoleh dari analisis citra satelit Landsat ETM+.

“Perhitungan dan telaahan YLI berdasarkan analisis Sistem Informasi Geografis Citra Landsat ETM+ tahun 2006-2009 menujukkan bahwa kerusakan hutan Aceh mencapai sekitar 92.600 Ha, dimana 34 persennya berada pada kawasan hutan, bukan di hutan lindung seperti yang diberitakan hari ini (kemarin-red),” jelas Yuswar.

Sementara itu, Ketua Pansus XI DPRA, Ir Jufri Hasanuddin dalam surat klarifikasi kemarin menjelaskan pertemuan Ketua DPRA, Pansus XI dan Komisi B dengan YLI yang berlangsung di Gedung Serbaguna DPRA, Rabu (16/2) bukan atas undangan DPRA. Tetapi permintaan YLI kepada Pimpinan DPRA dengan alasan ingin memberi masukan terkait Pansus XI DPRA saat ini sedang menyusun dan membahas Raqan RTRW Aceh baru.

“Penjelasan ini kami sampaikan untuk keadilan dengan alasan pegiat lingkungan lainnya yang melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRA dan Pansus XI, atas permintaan sendiri,” demikian penjelasan Jufri.(hd)

Sumber : Serambinews.com

Moratorium tak Mampu Cegah Pembalakan Hutan

* Di Nagan, Hutan Lindung Dirambah
Thu, Feb 17th 2011, 10:20

BANDA ACEH - Yayasan Leuser Internasional (YLI) menyatakan, kerusakan hutan lindung di Aceh semakin parah. Hasil foto Citra Satelit Lancet ITM yang dilakukan akhir 2009 memperlihatkan luas kawasan hutan yang rusak mencapai 92.000 hektare. Dari jumlah itu, 34 persen atau 31.280 hektare terjadi pada kawasan hutan lindung.

Informasi itu disampaikan Direktur Program YLI, Prof Dr Ir Yuswar Yunus MP kepada Serambi, Rabu (16/2) di Gedung Serbaguna DPRA, usai pertemuan dengan Pimpinan dan anggota DPRA mengatakan, pihaknya diundang DPRA untuk memberikan masukan terhadap penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh yang baru. “YLI sangat setuju dengan konsep yang dibuat DPRA, mempertahankan kawasan hutan lindung yang telah ada dan memberikan ruang budidaya yang pantas dan ideal untuk masyarakat,” kata Yuswar.

YLI, kata Yuswar, kurang sepakat dengan konsep lembaga tertentu yang akan menambah ruang hijau yang seharusnya kawasan itu dijadikan kawasan budidaya. Menurutnya, kalau semua dijadikan ruang hijau, ruang buadidaya masyarakat semakin terjepit dan ini sangat berbahaya. “Konsep reboisasi kita dukung, tapi areal untuk masyarakat berbudidaya juga harus diberikan,” katanya.

Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah didampingi Ketua Pansus XI DPRA, Jufri Hasanuddin mengatakan, pihaknya mengundang YLI ke DPRA untuk meminta masukan terhadap RTRW Aceh yang baru, terkait masalah lingkungan. Masukan itu sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan draf Raqan RTRW yang sedang dibahas bersama eksekutif.

Hutan lindung Nagan
Tidak kurang 100 hektare kawasan hutan lindung di pegunungan Singgah Mata, Kecamatan Beutong dan Kecamatan Persiapan Beutong Benggala, Kabupaten Nagan Raya, dirambah oleh penebang liar. Aksi itu terkesan sangat sulit dicegah.

Komandan Polhut Nagan Raya Wilayah Beutong, Zainal Abidin kepada Serambi, Rabu (16/2) mengatakan, aksi perambahan hutan di perbatasan Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah itu masih terus terjadi dan semakin mengamcam lingkungan.

Menurut Zainal, meski setiap hari dilakukan patroli, namun perambahan yang diduga melibatkan masyarakat sekitar sulit dihentikan. Selain sulitnya medan, aksi pembalakan liar itu juga berdalih untuk pembangunan rumah dan permukiman. “Anggota Polhut juga sangat minim sedangkan wilayah yang harus diawasi sangat luas,” kata Zainal.

Beberapa waktu lalu Pemerintah Aceh juga menurunkan tim ke lokasi hutan lindung yang dirambah dengan melakukan berbagai upaya termasuk mengukur areal yang telah ditebang. “Menurut perkiraan kami, ada 100 hektare kawasan hutan lindung Singgah Mata yang dirambah,” demikian Zainal.(her/edi)

Sumber : Serambinews.com