Sat, Feb 12th 2011, 08:23
BANDA ACEH - Kepala Sekretariat Aceh Green M Yakob Ishadamy mengatakan, untuk melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung membutuhkan persyaratan yang sangat rumit, antara lain tidak boleh dalam bentuk tambang terbuka. Kecuali itu, juga butuh teknologi yang canggih dan ramah lingkungan. “Dimungkinkan memang melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung, namun ada prosedur teknis yang sangat panjang,” kata M Yakob Ishadamy kepada Serambi di Banda Aceh, Jumat (11/2).
Dijelaskan, di dalam Undang-Undang Kehutanan sudah dijelaskan secara rinci syarat-syarat melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Misalnya saja, jelasnya, harus dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah. Itu pun dengan syarat tidak boleh mengakibatkan permukaan tanah turun dan berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen. “Itu sebabnya butuh waktu bertahun-tahun dan biaya besar untuk membuat studi kelayakan,” kata alumnus Institut Pertanian Bogor ini.
Sayangnya, kata Yacob, selama ini penghitungan “untung-rugi” secara menyeluruh sebuah proyek pertambangan tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh pihak swasta. Sehingga keobjektifan studi kelayakan pun menjadi pertanyaan. “Ini menjadi salah satu persoalan,” katanya lagi. Ditambahkan, izin Pinjam Pakai Hutan harus diperoleh dari menteri kehutanan dengan rekomendasi gubernur. Bahkan jika mengacu pada peraturan Menhut tahun 2008, izin pinjam pakai yang berdampak penting dan cakupan yang luas harus mendapatkan izin DPR RI. Yacob juga berharap pemerintah mengawasi tahap eksplorasi atau survei agar tidak terjadi penyimpangan izin-izin yang telah dikeluarkan. Sementara Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh T Muhammad Zulfikar menyebutkan, Walhi sedang mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang Kehutanan. Dijelaskan, UU itu kontradiktif, karena masih memberikan peluang penambangan di hutan lindung meski dengan syarat yang sangat ketat. “Kita bahkan ingin setiap ada penambangan harus ada izin masyarakat sekitar. Soalnya, yang merasakan dampak masyarakat sekitar. Kita tunggu saja hasil di MK,” kata Muhammad Zulfikar.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Said Ikhsan membenarkan bahwa izin eksploitasi untuk penambangan di kawasan hutan lindung tidak mudah diberikan. “Harus dihitung manfaat dan kerugian yang diperoleh secara menyeluruh. Izin-izin untuk eksploitasi di hutan lindung tidak kita prioritaskan,” katanya kepada Serambi, Jumat (11/2).
Catatan Serambi, banyak perusahaan yang mendapatkan izin survei atau eksplorasi emas di berbagai hutan lindung di Aceh. Salah satunya di Kecamatan Geumpang, Pidie. Ada bahkan perusahaan di kawasan tersebut yang sudah memperpanjang izin surveinya hingga dua tahun ke depan. “Kalau mereka sudah tahu sangat rumit prosedur mendapatkan izin menambang di hutan lindung, ngapain disurvei terus-terusan. Jangan-jangan bukan survei yang dilakukan sekarang, tapi sudah tahap eksploitasi emasnya,” kata seorang pemerhati lingkungan kepada Serambi. (sak)
Sumber : Serambinews.com
Tampilkan postingan dengan label pertambangan dan energi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertambangan dan energi. Tampilkan semua postingan
Senin, 28 Maret 2011
Minggu, 13 Februari 2011
15 Proyek Panas Bumi Tunggu Perpres
* Termasuk Jaboi dan Seulawah Agam
Sat, Jan 15th 2011, 11:41
JAKARTA - Sebanyak 15 proyek pembangkit listrik panas bumi (geotermal) berdaya total 1.625 Megawatt (MW) sedang menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penugasan kepada PT PLN untuk membeli energi listrik yang bersumber dari panas bumi. Di antaranya termasuk geotermal Jaboi di Kota Sabang. Sedangkan untuk geotermal Seulawah Agam, Aceh Besar, kini sedang dalam proses tender. Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Sugiharto Harsoprayitno, di Jakarta, Jumat (14/1), mengatakan, ke-15 proyek tersebut sudah tercapai harga listrik melalui lelang yang dilakukan pemerintah daerah. “Kami berharap perpresnya bisa terbit bulan ini,” kata Sugiharto.
Kalau perpres sudah keluar, lanjutnya, pemerintah menargetkan proyek ini akan beroperasi mulai tahun 2015. Target tersebut mundur dari jadwal semula, 2014. Menurut Sugiharto, perpres itu akan menugaskan PLN membeli harga listrik panas bumi sesuai dengan harga lelang yang dilakukan pemda, tanpa bernegosiasi lagi. “Alasannya, harga itu sudah melalui proses lelang yang artinya sudah melalui proses yang kompetitif,” katanya. Ia lanjutkan, kalau harga lelang listrik panas bumi tersebut tinggi, maka pemerintah memberikan subsidi.
Dari 15 proyek itu, 13 di antaranya sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP). Ke-13 proyek itu adalah Proyek Jaboi, Aceh, berdaya 10 Megawatt (MW), dikelola oleh PT Sabang Geothermal Energi dengan harga Rp 1.705 per kWh. Proyek ini tingga menunggu saja kesepakatan harga jual listrik (power purchase agreement/PPA). Kedua, Proyek Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga di Sumatera Utara. Berdaya 240 MW, dikelola PT Sorik Merapi Geothermal Power dengan harga 8,1 sen dolar per kWh. Permasalahan proyek ini sekarang adalah hasil lelangnya digugat Medco.
Ketiga, Proyek Liki Pinangawan Muaralaboh, Sumatera Barat, berdaya 220 MW, oleh PT Supreme Energy Muaralaboh dengan harga 9,4 sen dolar AS per kWh. Saat ini, proyeknya masih dalam proses prakualifikasi di PT PLN. Keempat, Gunung Rajabasa, Lampung, berdaya 220 MW oleh PT Supreme Energy Rajabasa dengan harga 9,5 sen dolar AS per kWh. Proyek ini juga masih dalam proses prakualifikasi di PLN. Selanjutnya, Proyek Cisolok Cisukarame, Jawa Barat, berdaya 40 MW dengan harga Rp 630 per kWh oleh PT Jabar Rekind Geothermal, sedang menunggu PPA. Sama halnya dengan Proyek Jaboi, Sabang.
Lalu, proyek Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, bersaya 220 MW dengan harga Rp533 per kWh oleh PT Tangkuban Perahu Geothermal Power, juga menunggu PPA. Proyek Gunung Tampomas, Jawa Barat, berdaya 45 MW dengan harga Rp598 per kWh oleh PT Wijaya Karya Jabar Power. Kini sedang menunggu PPA. Proyek Gunung Ungaran, Jawa Tengah, berdaya 110 MW oleh PT Giri Indah Sejahtera dengan harga 8,09 sen dolar AS per kWh. Kini sedang menunggu PPA.
Kemudian, proyek Sokaria, Nusa Tenggara Timur, berdaya 30 MW dengan harga Rp 1.250,69 per kWh oleh PT Sokaria Geothermal Indonesia. Juga tengah menunggu PPA. Proyek Atadei, Nuas Tenggara Timur, berdaya 10 MW dengan harga 9,5 sen dolar AS per kWh oleh PT Westindo Utama Karya, tengah mengajukan penunjukan langsung. Proyek Jailolo, Maluku Utara, berdaya 10 MW dengan harga Rp 1.727,54 per kWh oleh PT Star Energy Geothermal Halmahera, juga menunggu PPA.
Proyek Suoh Sekincau, Lampung, berdaya 220 MW dengan harga 6,9 sen dolar AS per kWh oleh PT Chevron Geothermal Suoh Sekincau, juga tengah menunggu PPA. Selain itu, sebanyak satu proyek belum diserahkan IUP-nya, yakni Proyek Huu Daha, Nusa Tenggara Barat (20 MW) dengan harga 9,65 sen dolar per kWh oleh PT Pacific Geo Energy. Status proyeknya, jaminan pelaksanaan belum dibayarkan. Sedang dua proyek lainnya masih menunggu penerbitan IUP, yakni Kaldera Danau, Banten, 110 MW, dengan harga 8,39 sen dolar AS per kWh oleh konsorsium PT Banten Global Sinergi. Terakhir, Rantau Dedap, Sumatera Selatan, berdaya 220 MW, dengan harga 8,86 sen dolar AS per kWh oleh PT Supreme Energy.
Seulawah Agam
Selain 15 proyek tersebut, saat ini terdapat sebelas proyek lainnya yang sedang dalam proses tender di pemerintah daerah masing-masing. Kesebelas proyek itu di antaranya Seulawah Agam (Aceh), Blawan-Ijen (Jatim), Telaga Ngebel (Jatim), Baturaden (Jateng), Guci (Sumsel), dan Suwawa (Gorontalo). Saat ini, baru tujuh PLTP dengan kapasitas terpasang 1.189 MW yang sudah beroperasi. Sementara, potensi tenaga listrik panas bumi di Indonesia diperkirakan sedikitnya 27.000 MW. (ant)
sumber : Serambinews.com
Sat, Jan 15th 2011, 11:41
JAKARTA - Sebanyak 15 proyek pembangkit listrik panas bumi (geotermal) berdaya total 1.625 Megawatt (MW) sedang menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penugasan kepada PT PLN untuk membeli energi listrik yang bersumber dari panas bumi. Di antaranya termasuk geotermal Jaboi di Kota Sabang. Sedangkan untuk geotermal Seulawah Agam, Aceh Besar, kini sedang dalam proses tender. Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Sugiharto Harsoprayitno, di Jakarta, Jumat (14/1), mengatakan, ke-15 proyek tersebut sudah tercapai harga listrik melalui lelang yang dilakukan pemerintah daerah. “Kami berharap perpresnya bisa terbit bulan ini,” kata Sugiharto.
Kalau perpres sudah keluar, lanjutnya, pemerintah menargetkan proyek ini akan beroperasi mulai tahun 2015. Target tersebut mundur dari jadwal semula, 2014. Menurut Sugiharto, perpres itu akan menugaskan PLN membeli harga listrik panas bumi sesuai dengan harga lelang yang dilakukan pemda, tanpa bernegosiasi lagi. “Alasannya, harga itu sudah melalui proses lelang yang artinya sudah melalui proses yang kompetitif,” katanya. Ia lanjutkan, kalau harga lelang listrik panas bumi tersebut tinggi, maka pemerintah memberikan subsidi.
Dari 15 proyek itu, 13 di antaranya sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP). Ke-13 proyek itu adalah Proyek Jaboi, Aceh, berdaya 10 Megawatt (MW), dikelola oleh PT Sabang Geothermal Energi dengan harga Rp 1.705 per kWh. Proyek ini tingga menunggu saja kesepakatan harga jual listrik (power purchase agreement/PPA). Kedua, Proyek Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga di Sumatera Utara. Berdaya 240 MW, dikelola PT Sorik Merapi Geothermal Power dengan harga 8,1 sen dolar per kWh. Permasalahan proyek ini sekarang adalah hasil lelangnya digugat Medco.
Ketiga, Proyek Liki Pinangawan Muaralaboh, Sumatera Barat, berdaya 220 MW, oleh PT Supreme Energy Muaralaboh dengan harga 9,4 sen dolar AS per kWh. Saat ini, proyeknya masih dalam proses prakualifikasi di PT PLN. Keempat, Gunung Rajabasa, Lampung, berdaya 220 MW oleh PT Supreme Energy Rajabasa dengan harga 9,5 sen dolar AS per kWh. Proyek ini juga masih dalam proses prakualifikasi di PLN. Selanjutnya, Proyek Cisolok Cisukarame, Jawa Barat, berdaya 40 MW dengan harga Rp 630 per kWh oleh PT Jabar Rekind Geothermal, sedang menunggu PPA. Sama halnya dengan Proyek Jaboi, Sabang.
Lalu, proyek Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, bersaya 220 MW dengan harga Rp533 per kWh oleh PT Tangkuban Perahu Geothermal Power, juga menunggu PPA. Proyek Gunung Tampomas, Jawa Barat, berdaya 45 MW dengan harga Rp598 per kWh oleh PT Wijaya Karya Jabar Power. Kini sedang menunggu PPA. Proyek Gunung Ungaran, Jawa Tengah, berdaya 110 MW oleh PT Giri Indah Sejahtera dengan harga 8,09 sen dolar AS per kWh. Kini sedang menunggu PPA.
Kemudian, proyek Sokaria, Nusa Tenggara Timur, berdaya 30 MW dengan harga Rp 1.250,69 per kWh oleh PT Sokaria Geothermal Indonesia. Juga tengah menunggu PPA. Proyek Atadei, Nuas Tenggara Timur, berdaya 10 MW dengan harga 9,5 sen dolar AS per kWh oleh PT Westindo Utama Karya, tengah mengajukan penunjukan langsung. Proyek Jailolo, Maluku Utara, berdaya 10 MW dengan harga Rp 1.727,54 per kWh oleh PT Star Energy Geothermal Halmahera, juga menunggu PPA.
Proyek Suoh Sekincau, Lampung, berdaya 220 MW dengan harga 6,9 sen dolar AS per kWh oleh PT Chevron Geothermal Suoh Sekincau, juga tengah menunggu PPA. Selain itu, sebanyak satu proyek belum diserahkan IUP-nya, yakni Proyek Huu Daha, Nusa Tenggara Barat (20 MW) dengan harga 9,65 sen dolar per kWh oleh PT Pacific Geo Energy. Status proyeknya, jaminan pelaksanaan belum dibayarkan. Sedang dua proyek lainnya masih menunggu penerbitan IUP, yakni Kaldera Danau, Banten, 110 MW, dengan harga 8,39 sen dolar AS per kWh oleh konsorsium PT Banten Global Sinergi. Terakhir, Rantau Dedap, Sumatera Selatan, berdaya 220 MW, dengan harga 8,86 sen dolar AS per kWh oleh PT Supreme Energy.
Seulawah Agam
Selain 15 proyek tersebut, saat ini terdapat sebelas proyek lainnya yang sedang dalam proses tender di pemerintah daerah masing-masing. Kesebelas proyek itu di antaranya Seulawah Agam (Aceh), Blawan-Ijen (Jatim), Telaga Ngebel (Jatim), Baturaden (Jateng), Guci (Sumsel), dan Suwawa (Gorontalo). Saat ini, baru tujuh PLTP dengan kapasitas terpasang 1.189 MW yang sudah beroperasi. Sementara, potensi tenaga listrik panas bumi di Indonesia diperkirakan sedikitnya 27.000 MW. (ant)
sumber : Serambinews.com
Langganan:
Postingan (Atom)