Tampilkan postingan dengan label tata ruang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tata ruang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Agustus 2011

2 kabupaten perebutkan 5 desa

SATURDAY, 02 JULY 2011 13:28

TAKENGON - Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Timur, kini saling klaim lima desa di perbatasan masuk dalam wilayahnya. Sengketa perbatasan itu telah berlangsung lama, namun kini mencuat kembali menjelang Pilkada. Kelima desa yang diperebutkan dua kabupaten itu yakni, Kampung Sarah Gele, Kampung Sarah Reje, Kampung Garut, Kampung Sejuk dan Kampung Ranto Panyang. Dari data yang ada pada KIP Bener Meriah, jumlah pemilih pada lima kampung itu sebanyak 2.000 orang.

Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi mengatakan, pihaknya bersama anggota KIP lainnya sudah mengunjungi lima kampung yang diperbutkan itu guna memastikan kesiapan PPS yang baru dilantik oleh KIP Bener Meriah dalam menghadapi Pilkada. Katanya, masyarakat di lima desa tersebut meresa tidak nyaman dengan saling klaimnya antara Bener Meriah dengan Aceh Timur.

Dikatakan Ahmadi, sebagai penyelenggar Pilkada, KIP tidak memiliki wewenang tentang penyelesaian konflik rebutan tapal batas antara dua kabupaten tersebut. Disebutkan, keberadaan lima desa itu diantara dua kecamatan, yakni Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah dan Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.

Surati KIP Aceh
Guna meluruskan masalah ini, lanjut Ahmadi, KIP Bener Meriah sudah mengirim surat ke KIP Aceh guna menyelesaikan komplik saling klaim antar dua daerah tersebut. Surat itu dimaksudkan memastikan status hukum suara pemilih pada lima kampung tersebut, masuk Bener Meriah atau masuk Aceh Timur pada pemilihan bupati/wakil bupati nantinya.

atanya, KIP Bener Meriah tidak mau status suara pada lima kampung itu tidak jelas dan akan menimbulkan gugatan Pilkada oleh sekelompok masyarakat di daerah ini.

Karena itu, saat ini lanjut Ahmadi, KIP Bener Meriah sedang menunggu keputusan KIP Aceh tentang status hukum suara pemilih pada lima kampung yang masih dipersengketakan tersebut. “Kami masih menunggu jawaban dari KIP Aceh, dan KIP Bener Meriah akan menyelesaikan masalah itu bersama-sama KIP Aceh Timur,” ujar Ahmadi


Sumber Waspada.co.id

Senin, 01 Agustus 2011

Pesisir timur jadi sentra ekspor impor

TUESDAY, 07 JUNE 2011 10:21

BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh akan mengembangkan kawasan pesisir timur menjadi sentra ekspor impor, kata Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar.

"Kita akan mengembangkan kawasan ekspor impor di pesisir timur Aceh yang pusatnya di Kabupaten Aceh Utara, Aceh," kata Muhammad Nazar di Banda Aceh.

Menurut dia, upaya pengembangan itu akan didukung dengan pembangunan pelabuhan laut di Krueng Geukeuh di Kabupaten Aceh Utara.

Dia menambahkan dengan dibangunnya pelabuhan internasional tersebut maka akan dijadikan pusat ekspor impor, sehingga hasil bumi dan industri dari Provinsi Aceh tidak perlu lagi dikirim melalui pelabuhan laut di luar daerah.

Pembangunan pelabuhan tersebut diperkirakan selesai pada 2015, menghabiskan dana sekitar Rp1,25 triliun. Selain pelabuhan, pemerintah juga akan membangun infrastruktur pendukung lainnya.

"Selain tempat pengirimnya, juga dibangun industri pengolahan hasil pertanian maupun perikanan serta mengembangkan kawasan produksi hasil bumi," ujarnya.

Kawasan produksi ini, lanjut dia, akan dikembangkan di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, serta kabupaten/kota lainnya di pesisir barat Provinsi Aceh.

Ia menyebutkan, jika sentra ekspor impor ini terealisasi, maka Aceh terlepas dari koridor perdagangan internasional yang selama ini dilakukan di kawasan Sumatra bagian utara. "Selama ini ekspor impor Aceh harus dilakukan di Medan, Sumatera Utama karena infrastruktur yang tidak mendukung. Akibatnya, Aceh rugi triliunan rupiah setiap tahunnya," ujarnya.

Kecuali itu, kata dia, perdagangan ekspor impor yang dilakukan selama ini berdasarkan dan konsep perdagangan internasional diatur demikian oleh pemerintah pusat.

"Walau nanti konsep perdagangan terpisah dengan Sumatera bagian utara, tetapi Aceh tetap bekerja sama dengan kawasan tersebut. Sebab, Sumatera bagian utara merupakan pasar bagi Aceh, begitu juga sebaliknya," demikian Muhammad Nazar.

Sumber Waspada.co.id

Pesisir timur jadi sentra ekspor impor

TUESDAY, 07 JUNE 2011 10:21

BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh akan mengembangkan kawasan pesisir timur menjadi sentra ekspor impor, kata Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar.

"Kita akan mengembangkan kawasan ekspor impor di pesisir timur Aceh yang pusatnya di Kabupaten Aceh Utara, Aceh," kata Muhammad Nazar di Banda Aceh.

Menurut dia, upaya pengembangan itu akan didukung dengan pembangunan pelabuhan laut di Krueng Geukeuh di Kabupaten Aceh Utara.

Dia menambahkan dengan dibangunnya pelabuhan internasional tersebut maka akan dijadikan pusat ekspor impor, sehingga hasil bumi dan industri dari Provinsi Aceh tidak perlu lagi dikirim melalui pelabuhan laut di luar daerah.

Pembangunan pelabuhan tersebut diperkirakan selesai pada 2015, menghabiskan dana sekitar Rp1,25 triliun. Selain pelabuhan, pemerintah juga akan membangun infrastruktur pendukung lainnya.

"Selain tempat pengirimnya, juga dibangun industri pengolahan hasil pertanian maupun perikanan serta mengembangkan kawasan produksi hasil bumi," ujarnya.

Kawasan produksi ini, lanjut dia, akan dikembangkan di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, serta kabupaten/kota lainnya di pesisir barat Provinsi Aceh.

Ia menyebutkan, jika sentra ekspor impor ini terealisasi, maka Aceh terlepas dari koridor perdagangan internasional yang selama ini dilakukan di kawasan Sumatra bagian utara. "Selama ini ekspor impor Aceh harus dilakukan di Medan, Sumatera Utama karena infrastruktur yang tidak mendukung. Akibatnya, Aceh rugi triliunan rupiah setiap tahunnya," ujarnya.

Kecuali itu, kata dia, perdagangan ekspor impor yang dilakukan selama ini berdasarkan dan konsep perdagangan internasional diatur demikian oleh pemerintah pusat.

"Walau nanti konsep perdagangan terpisah dengan Sumatera bagian utara, tetapi Aceh tetap bekerja sama dengan kawasan tersebut. Sebab, Sumatera bagian utara merupakan pasar bagi Aceh, begitu juga sebaliknya," demikian Muhammad Nazar.

Sumber Waspada.co.id

Selasa, 12 Juli 2011

Pansus XI: Raqan RTRW Diselesaikan Juni

* Penambahan Luas Hutan Masih Jadi Polemik
Mon, May 9th 2011, 09:53

BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) XI DPRA menyatakan, Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2010 - 2030 yang diserahkan eksekutif tahun 2010 lalu kepada DPRA, akan diselesaikan pada Juni 2011.

“Bulan Juni 2011 kita tetapkan sebagai batas akhir penyelesaian pembahasan isi raqan RTRW, sejalan dengan perpanjangan keempat masa kerja Pansus XI yang diberikan Pimpinan DPRA,” kata Ketua Pansus XI DPRA, Ir Jufri Hasanuddin kepada Serambi Minggu (8/5), di Banda Aceh.

Jufri mengatakan, salah satu kendala pembahasan raqan ini adalah masih adanya polemik antara Pemerintah Aceh yang menginginkan penambahan kawasan hutan, dengan sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang menginginkan penambahan kawasan budidaya. Tuntutan kabupaten/kota itu disebabkan desakan pertambahan jumlah penduduk dan kebutuhan lapangan kerja baru di luar sektor kehutanan. Yaitu sub sektor perkebunan, pertanian, peternakan, dan lainnya.

Di antara kabupaten yang menolak penambahan luas kawasan hutan adalah Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Abdya, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus XI pada tahun 2010 lalu, para pemimpin kabupaten itu menyatakan menolak draf raqan yang diajukan eksekutif, dan setuju dengan draf raqan yang telah diperbaiki Pansus XI.

Dalam draf Raqan RTRW yang dibuat eksekutif, Pemerintah Aceh berkeinginan menambah 1 juta hektare luas areal hutan. Sementara draf raqan RTRW yang telah diperbaiki Pansus XI, memberikan peluang bagi kabupaten/kota yang areal budidayanya masih kecil untuk menambah kawasan budidaya, dengan catatan tidak merusak dan mengurangi kawasan lindung.

Tuntutan sejumlah kabupaten/kota itu, menurut Jufri Hasanuddin, sejalan dengan pendapat anggota DPR RI asal Aceh dari Partai Demokrat, Ir Nova Iriansyah. Ia menyatakan, jika Pemerintah Aceh mengusul tambahan areal hutannya, akan memberikan konsekwensi terhadap menurunnya alokasi dana infrastruktur Aceh dari sumber APBN maupun pinjaman lunak dari luar negeri.

Padahal, banyak kabupaten/kota yang setiap tahunnya mengusulkan kepada anggota DPR RI maupun DPRA agar alokasi anggaran untuk pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan negara terus ditambah. Contohnya untuk kawasan pedalaman Aceh (Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lueas, Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil), dan pantai Barat-Selatan.

Sementara di sisi lain, Pemerintah Aceh mengusulkan kepada Kementrian Kehutanan tambahan areal kawasan lindung mencapai 1 juta hektare, tambah dia.

Jufri mengatakan, untuk menyelasikan polemik tersebut, Pansus XI saat ini melakukan pengecekan kembali dan meminta kabupaten/kota yang menginginkan tambahan areal budidaya mengusulkan permohonan dengan database yang akurat dan titik koordinat yang benar. Sehingga pada waktu Pansus XI berdialog kembali dengan Tim Pemerintah Aceh untuk finalisasi isi Raqan RTRW, Pemerintah Aceh bisa menerima isi Raqan RTRW yang telah disempurnakan Pansus XI.

Pasalanya, pengesahan raqan itu baru bisa dilakukan kalau kedua belah pihak (legislatif dan eksekutif) sudah sepakat dengan isi raqan yang mau diparipurna dan disahkan.

Namun, lanjut Jufri, Pemerintah Aceh sampai kini belum memberikan sinyal menerima atau tidak isi raqan RTRW yang telah disempurnakan Pansus. Pun demikian, Pansus tetap akan menyelesaikan raqan itu bulan Juni.

“Mengenai diterima atau tidak isi Raqan RTRW hasil penyempurnaan Pansus XI oleh Gubernur, kita lihat saja nanti dalam sidang paripurna raqan ini yang akan dijadwalkan pada bulan Juli 2011 mendatang. Tugas Pansus XI saat ini adalah menyelesaikan pembahasan isi raqan sesuai tahapan pembahasan sebuah raqan dan menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.(her)

Sumber : Serambinews.com