TUESDAY, 23 AUGUST 2011 00:30
BANDA ACEH - Ketua Komisi VII DPR RI Teuku Riefky Harsha mengatakan, masih banyak ditemukan masalah dengan pertambangan di daerah dalam beberapa tahun terakhir.
"Salah satu dampak dari pemberlakuan otonomi daerah (otda) ini, maka izin pertambangan dapat dikeluarkan langsung bupati/wali kota setempat yang sebagiannya banyak masalah," katanya, hari ini.
Hal tersebut disampaikan menanggapi munculnya sejumlah masalah sektor pertambangan seperti beberapa kasus terjadi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, pihaknya akan terus mendorong adanya koordinasi antara Pemerintah kabupaten/kota atau provinsi di Indonesia dengan pemerintah pusat soal perizinan investasi bidang pertambangan.
Berdasarkan data, politisi Partai Demokrat itu menyebutkan hanya tiga ribu dari tatol 11 ribu izin pertambangan yang telah dikeluarkan oleh para bupati/wali kota seluruh Indonesia itu terdaftar di instansi terkait di pusat.
"Semangat otda itu para bupati atau wali kota dapat mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk melakukan eksploirasi dan ekskploitasi hasil tambang di wilayahnya masing-masing," kata dia menjelaskan.
Untuk kedepan, anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Aceh itu menambahkan diperlukan regulasi sosial antara pusat dan daerah, sehingga kehadiran perusahaan eksploitasi tambang tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian lahir, misalnya terkait dengan pencemaran lingkungan.
"Karenanya, perlu kita monitor jangan sampai masalah pertambangan ini menjadi persoalan sosial dan lingkungan dimasa mendatang di Indonesia," kata Riefky menjelaskan.
Dipihak lain, Ketua Komisi VII DPR RI itu juga menyebutkan persoalan yang memerlukan pengawasan dan pemantauan secara terus menerus adalah soal pendistribusian Bahan Bakar umum Minyak (BBM) bersubsidi.
Pengawasan terus menerus yang membutuhkan perhatian seluruh elemen, seperti terkait suplai BBM untuk warga yang menjadi sasaran (subsid) itu jangan sampi tiba-tiba terjadi kelangkaan.
"Karena jika BBM langka dan terjadi lonjakan harga diluar jangkauan masyarakat maka kedepan akan berdampak sosial setelah terjadinya kenaikan sejumlah barang kebutuhan pokok rakyat," kata Teuku Riefky Harsha.
Sumber Waspada.co.id
Tampilkan postingan dengan label pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertambangan. Tampilkan semua postingan
Selasa, 06 September 2011
Senin, 01 Agustus 2011
DPRA inventarisasi izin tambang
SUNDAY, 05 JUNE 2011 01:15
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk tim untuk menginventarisasi perizinan pertambangan yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi itu.
"Tim yang terdiri dari anggota Komisi A, B dan C DPRA itu akan turun ke sejumlah daerah untuk menginventarisasi terkait masalah perizinan usaha tambang di Aceh," kata Wakil Ketua Komisi B DPRA Darmuda, tadi malam.
Masalah pertambangan ini sangat serius karena menyangkut eksistensi lingkungan hidup, karenanya perlu segera ditangani dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di tengah-tengah masyarakat, katanya menambahkan.
Untuk itu diperlukan sebuah tim dari DPRA guna melihat langsung ke lapangan sekaligus mengecek soal perizinan. "Jangan sampai izin pertambangan itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan aspek buruk yang kemungkinan ditimbulkan di masa mendatang, khususnya terkait dengan ancaman kelestarian lingkungan," kata polisi Partai Aceh itu.
Darmuda juga mengimbau Pemerintah Aceh, termasuk kabupaten dan kota agar melakukan koordinasi dengan DPRA sebelum mengeluarkan izin investasi khususnya sektor pertambangan. "Jangan sampai kami tahu adanya investasi pertambangan di suatu daerah ketika adanya aksi penolakan dari masyarakat, seperti beberapa kasus yang terjadi selama ini, warga demo ke DPRA," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan izin pertambangan yang telah dikeluarkan sejak 2007 hingga saat ini tercatat tiga perusahaan bidang tambang bijih besi.
"Kalau ada yang menyebutkan puluhan perusahaan eksploitasi tambang di Aceh, mungkin perizinannya telah dikeluarkan jauh sebelumnya. Dan ada juga bupati yang langsung mengeluarkan izin tambang di daerahnya," kata dia. Karenanya, Irwandi Yusuf menilai jika ada bupati yang mengeluarkan izin eksploitasi usaha pertambangan tanpa diketahui pemerintah provinsi maka itu ilegal (tidak sah) dan harus ditutup.
Sumber waspada.co.id
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk tim untuk menginventarisasi perizinan pertambangan yang tersebar di sejumlah daerah di provinsi itu.
"Tim yang terdiri dari anggota Komisi A, B dan C DPRA itu akan turun ke sejumlah daerah untuk menginventarisasi terkait masalah perizinan usaha tambang di Aceh," kata Wakil Ketua Komisi B DPRA Darmuda, tadi malam.
Masalah pertambangan ini sangat serius karena menyangkut eksistensi lingkungan hidup, karenanya perlu segera ditangani dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di tengah-tengah masyarakat, katanya menambahkan.
Untuk itu diperlukan sebuah tim dari DPRA guna melihat langsung ke lapangan sekaligus mengecek soal perizinan. "Jangan sampai izin pertambangan itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan aspek buruk yang kemungkinan ditimbulkan di masa mendatang, khususnya terkait dengan ancaman kelestarian lingkungan," kata polisi Partai Aceh itu.
Darmuda juga mengimbau Pemerintah Aceh, termasuk kabupaten dan kota agar melakukan koordinasi dengan DPRA sebelum mengeluarkan izin investasi khususnya sektor pertambangan. "Jangan sampai kami tahu adanya investasi pertambangan di suatu daerah ketika adanya aksi penolakan dari masyarakat, seperti beberapa kasus yang terjadi selama ini, warga demo ke DPRA," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan izin pertambangan yang telah dikeluarkan sejak 2007 hingga saat ini tercatat tiga perusahaan bidang tambang bijih besi.
"Kalau ada yang menyebutkan puluhan perusahaan eksploitasi tambang di Aceh, mungkin perizinannya telah dikeluarkan jauh sebelumnya. Dan ada juga bupati yang langsung mengeluarkan izin tambang di daerahnya," kata dia. Karenanya, Irwandi Yusuf menilai jika ada bupati yang mengeluarkan izin eksploitasi usaha pertambangan tanpa diketahui pemerintah provinsi maka itu ilegal (tidak sah) dan harus ditutup.
Sumber waspada.co.id
Minggu, 31 Juli 2011
Tambang di Aceh diminta ditutup
TUESDAY, 31 MAY 2011 15:10
BANDA ACEH - Puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam barisan rakyat anti tambang melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur, massa menuntut gubernur segera menutup pertambangan di Aceh.
Data pertambangan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan diantaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu perusahaan di Aceh Besar, dua perusahaan di kabupaten Abdya dan satu perusahaan di Aceh Selatan.
Aksi berlangsung ricuh, ketika massa berusaha masuk ke dalam kantor gubernur yang dikawal puluhan polisi dan satpol-pp. Mereka meminta Gubernur Irwandi Yusuf turun menemui mereka.
Sebelum massa berada dipelataran kantor gubernur, massa sempat merobohkan pintu pagar kantor gubernur, karena pada saat itu pintu pagar tersebut ditutup oleh satpam, karena pihak keamanan dari kepolisian belum sampai dilokasi aksi.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Robby mengatakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan alam di Aceh adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf , setiap izin eksplorasi perusahaan tambang di Aceh ada rekomendasi dari gubernur.
“Kehadiran perusahaan tambang di Aceh tidak akan bisa mensejahterakan rakyat karena yang memperoleh hasilnya adalah perusahaan dan pejabat yang member izin. Apalagi selama ini perusahaan tambang tidak pernah peduli dampak kerusakan alam akibat eksplorasi,”kata Robby.
Aksi tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan, kepada massa ia mengatakan, izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi bukan gubernur.
Said menyatakan, tidak ada peraturan yang melarang izin pertambangan, dan peraturan itu terdapat dalam undang-undang, dan qanun, “Saya tidak bisa menutup tambang di Aceh, semuanya kami jalankan sesuai aturan, kalo memang minta stop tambang maka jangan berlakukan UU dan qanun tambang di Aceh,”ujarnya.
Ia mengakui ada eksplorasi tambang di wilayah hutan lindung, dan menurutnya tidak melanggar hokum hanya saja ada ketentuan.
Massa melanjutkan aksi ke hotel Hermec Palace dengan berjalan kaki, karena menurut informasi yang mereka terima bahwa gubernur berada di hotel tersebut.
Sumber Waspada.co.id
BANDA ACEH - Puluhan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam barisan rakyat anti tambang melakukan aksi unjuk rasa di kantor gubernur, massa menuntut gubernur segera menutup pertambangan di Aceh.
Data pertambangan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan diantaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu perusahaan di Aceh Besar, dua perusahaan di kabupaten Abdya dan satu perusahaan di Aceh Selatan.
Aksi berlangsung ricuh, ketika massa berusaha masuk ke dalam kantor gubernur yang dikawal puluhan polisi dan satpol-pp. Mereka meminta Gubernur Irwandi Yusuf turun menemui mereka.
Sebelum massa berada dipelataran kantor gubernur, massa sempat merobohkan pintu pagar kantor gubernur, karena pada saat itu pintu pagar tersebut ditutup oleh satpam, karena pihak keamanan dari kepolisian belum sampai dilokasi aksi.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Robby mengatakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan alam di Aceh adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf , setiap izin eksplorasi perusahaan tambang di Aceh ada rekomendasi dari gubernur.
“Kehadiran perusahaan tambang di Aceh tidak akan bisa mensejahterakan rakyat karena yang memperoleh hasilnya adalah perusahaan dan pejabat yang member izin. Apalagi selama ini perusahaan tambang tidak pernah peduli dampak kerusakan alam akibat eksplorasi,”kata Robby.
Aksi tersebut diterima oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan, kepada massa ia mengatakan, izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi bukan gubernur.
Said menyatakan, tidak ada peraturan yang melarang izin pertambangan, dan peraturan itu terdapat dalam undang-undang, dan qanun, “Saya tidak bisa menutup tambang di Aceh, semuanya kami jalankan sesuai aturan, kalo memang minta stop tambang maka jangan berlakukan UU dan qanun tambang di Aceh,”ujarnya.
Ia mengakui ada eksplorasi tambang di wilayah hutan lindung, dan menurutnya tidak melanggar hokum hanya saja ada ketentuan.
Massa melanjutkan aksi ke hotel Hermec Palace dengan berjalan kaki, karena menurut informasi yang mereka terima bahwa gubernur berada di hotel tersebut.
Sumber Waspada.co.id
Jumat, 29 Juli 2011
LSM: Stop izin tambang
MONDAY, 30 MAY 2011 11:21
BANDA ACEH – Aktivis lingkungan dari beberapa LSM mengingatkan pemerintah tentang berbagai persoalan tambang dan dampak buruk pertambangan di Aceh. Salah satu warning yang dikeluarkan elemen sipil tersebut adalah jangan keluarkan izin tambang kalau pemerintah tak mampu mengontrolnya.
Berbagai persoalan seputar masalah pertambangan mengemuka ketika audiensi aktivis lingkungan dari beberapa LSM dengan Kepala Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Aceh, Said Ikhsan. Audiensi yang berlangsung secara dialogis tersebut mendiskusikan berbagai persoalan tambang di Aceh.
Aktivis lingkungan yang melakukan audiensi tersebut adalah Walhi Aceh, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Kaukus Pantai Barat-Selatan (KPBS), dan ACSTF.
Juru Bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan (KPBS), TAF Haikal, secara filosofis mengatakan, sejak dahulu bencana memang sudah ada, tak terhindarkan. “Bencana adalah siklus alam. Tapi jangan pula kita memperparah dengan merusak alam seperti penambangan. Tambang itu kan udah dipotong di atas, dikeruk lagi di bawah,” katanya.
TAF Haikal menyayangkan aparatur pemerintah yang dengan mudah mengeluarkan izin tambang tetapi kemudian tidak mampu mengontrolnya. “Wajar saja jika investor tambang mempertahankan asetnya kalau ada masalah, pemerintah diam saja. Agar tak memunculkan kerugian terhadap semua pihak, stop mengeluarkan izin tambang kalau memang tak mampu mengontrolnya,” ujar Haikal ketika audiensi maupun dalam keterangan tambahannya kepada Serambi, kemarin.
Dampak buruk
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar menyampaikan berbagai persoalan tambang dan dampak buruk pertambangan di Aceh. “Banyak kajian yang menyatakan korelasi antara pembukaan tambang dan lingkungan hidup selalu negatif,” kata Zulfikar.
Walhi mengkhawatirkan kondisi itu, apalagi Aceh termasuk daerah yang rawan bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan semakin berganda. “Dari dua sampel pertambangan, PT PSU di Manggamat dan PT LSM di Lhoong, sudah menimbulkan konflik sosial. Kayaknya cuma mimpi ada perusahaan tambang yang bisa menerapkan prinsip-prinsip good mining practices, saya belum pernah lihat,” jelas Zulfikar.
Zulfikar menyarankan agar Aceh memaksimalkan dahulu potensi-potensi yang ada seperti agrobisnis, wisata, perikanan, dan lainnya. Apalagi kini menurutnya semua mata tengah melirik Aceh, menantikan keberhasilan program moratorium logging. “Jangan atasnya hijau tapi bawahnya keropos, bolong-bolong,” kata Zulfikar.
Zulfikar mengingatkan apa artinya jika memiliki banyak emas dari pertambangan tetapi hutan dan alam sebagai sumber air menjadi rusak. “Emas nggak ada arti kalau kita tidak ada air yang bisa diminum. Siapkan emas untuk cadangan terakhir, jika yang lain-lain tidak bisa kita olah lagi,” ucapnya.
Sedangkan Rusliadi dari Jatam mengingatkan, konflik tambang di Aceh masih sangat besar. Ia mengambil contoh tambang di Lhoong, yang kebetulan merupakan kampung halamannya.
Sumber waspada.co.id
BANDA ACEH – Aktivis lingkungan dari beberapa LSM mengingatkan pemerintah tentang berbagai persoalan tambang dan dampak buruk pertambangan di Aceh. Salah satu warning yang dikeluarkan elemen sipil tersebut adalah jangan keluarkan izin tambang kalau pemerintah tak mampu mengontrolnya.
Berbagai persoalan seputar masalah pertambangan mengemuka ketika audiensi aktivis lingkungan dari beberapa LSM dengan Kepala Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Aceh, Said Ikhsan. Audiensi yang berlangsung secara dialogis tersebut mendiskusikan berbagai persoalan tambang di Aceh.
Aktivis lingkungan yang melakukan audiensi tersebut adalah Walhi Aceh, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Kaukus Pantai Barat-Selatan (KPBS), dan ACSTF.
Juru Bicara Kaukus Pantai Barat-Selatan (KPBS), TAF Haikal, secara filosofis mengatakan, sejak dahulu bencana memang sudah ada, tak terhindarkan. “Bencana adalah siklus alam. Tapi jangan pula kita memperparah dengan merusak alam seperti penambangan. Tambang itu kan udah dipotong di atas, dikeruk lagi di bawah,” katanya.
TAF Haikal menyayangkan aparatur pemerintah yang dengan mudah mengeluarkan izin tambang tetapi kemudian tidak mampu mengontrolnya. “Wajar saja jika investor tambang mempertahankan asetnya kalau ada masalah, pemerintah diam saja. Agar tak memunculkan kerugian terhadap semua pihak, stop mengeluarkan izin tambang kalau memang tak mampu mengontrolnya,” ujar Haikal ketika audiensi maupun dalam keterangan tambahannya kepada Serambi, kemarin.
Dampak buruk
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar menyampaikan berbagai persoalan tambang dan dampak buruk pertambangan di Aceh. “Banyak kajian yang menyatakan korelasi antara pembukaan tambang dan lingkungan hidup selalu negatif,” kata Zulfikar.
Walhi mengkhawatirkan kondisi itu, apalagi Aceh termasuk daerah yang rawan bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan semakin berganda. “Dari dua sampel pertambangan, PT PSU di Manggamat dan PT LSM di Lhoong, sudah menimbulkan konflik sosial. Kayaknya cuma mimpi ada perusahaan tambang yang bisa menerapkan prinsip-prinsip good mining practices, saya belum pernah lihat,” jelas Zulfikar.
Zulfikar menyarankan agar Aceh memaksimalkan dahulu potensi-potensi yang ada seperti agrobisnis, wisata, perikanan, dan lainnya. Apalagi kini menurutnya semua mata tengah melirik Aceh, menantikan keberhasilan program moratorium logging. “Jangan atasnya hijau tapi bawahnya keropos, bolong-bolong,” kata Zulfikar.
Zulfikar mengingatkan apa artinya jika memiliki banyak emas dari pertambangan tetapi hutan dan alam sebagai sumber air menjadi rusak. “Emas nggak ada arti kalau kita tidak ada air yang bisa diminum. Siapkan emas untuk cadangan terakhir, jika yang lain-lain tidak bisa kita olah lagi,” ucapnya.
Sedangkan Rusliadi dari Jatam mengingatkan, konflik tambang di Aceh masih sangat besar. Ia mengambil contoh tambang di Lhoong, yang kebetulan merupakan kampung halamannya.
Sumber waspada.co.id
Tambang untuk generasi mendatang
FRIDAY, 27 MAY 2011 21:18
BANDA ACEH – Aktivis lingkungan dan beberapa elemen sipil meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk menerapkan prinsip-prinsip kehatian-hatian dalam memberikan izin pertambangan dan pembukaan hutan untuk lahan pertambangan.
Permintaan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi TM Zulfikar kepada kepala dinas terkati ketika melakukan rapat pertemuan antara aktivis lingkungan, LSM dan komponen sipil lainnya terkait maraknya pertambangan di Aceh dan juga konflik antara masyarakat dan pengusaha tambang beberapa waktu belakangan ini di Aceh.
Dalam penjelasannya dihadapaan Kadis Pertambangan dan Energi Aceh, TM Zulfikar, memaparkan persoalan-persoalan dampak buruk pengelolaan tambangan yang terjadi di Aceh. ‘ Banyak Kajian yang menyatakan korelasi antara pembukaan tambang dan lingkungan hidup selalu negatif’ sebutnya.
Dicontohkannya, dari dua perusahaan pertambangan yakni PT. Pinang Sejati Utama (PSU) di kecamatan Manggamat, Aceh Selatan dan PT Lhong Setia Minning (LSM) di Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, bukan kesejahteraan rakyat yang didapat, namun justru kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang justru terjadi di dua areal tambang tersebut. ‘ Sepertinya Cuma mimpi ada perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip Good Minning Practices dalam pengelolaan pertambangan’ jelasnya.
Dari berbagai kajian yang telah dilakukan oleh WALHI Aceh, TM Zulfikar menyarankan agar pemerintah untuk sementara waktu menyimpan candangan berbagai bahan tambang yang ada di Aceh untuk generasi mendatang dan hendaknya pemerintah lebih memprioritaskan sektor-sektor pertanian, agribisnis, perikanan dan sektir kelautan.
Pertemuan ini juga diikuti oleh bebera organisasi dan elemen sipil lainnya, yakni Jaringan Tambang (JATAM), ACSTF, dan Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS).
Sumber : waspada.co.id
BANDA ACEH – Aktivis lingkungan dan beberapa elemen sipil meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk menerapkan prinsip-prinsip kehatian-hatian dalam memberikan izin pertambangan dan pembukaan hutan untuk lahan pertambangan.
Permintaan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi TM Zulfikar kepada kepala dinas terkati ketika melakukan rapat pertemuan antara aktivis lingkungan, LSM dan komponen sipil lainnya terkait maraknya pertambangan di Aceh dan juga konflik antara masyarakat dan pengusaha tambang beberapa waktu belakangan ini di Aceh.
Dalam penjelasannya dihadapaan Kadis Pertambangan dan Energi Aceh, TM Zulfikar, memaparkan persoalan-persoalan dampak buruk pengelolaan tambangan yang terjadi di Aceh. ‘ Banyak Kajian yang menyatakan korelasi antara pembukaan tambang dan lingkungan hidup selalu negatif’ sebutnya.
Dicontohkannya, dari dua perusahaan pertambangan yakni PT. Pinang Sejati Utama (PSU) di kecamatan Manggamat, Aceh Selatan dan PT Lhong Setia Minning (LSM) di Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, bukan kesejahteraan rakyat yang didapat, namun justru kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang justru terjadi di dua areal tambang tersebut. ‘ Sepertinya Cuma mimpi ada perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip Good Minning Practices dalam pengelolaan pertambangan’ jelasnya.
Dari berbagai kajian yang telah dilakukan oleh WALHI Aceh, TM Zulfikar menyarankan agar pemerintah untuk sementara waktu menyimpan candangan berbagai bahan tambang yang ada di Aceh untuk generasi mendatang dan hendaknya pemerintah lebih memprioritaskan sektor-sektor pertanian, agribisnis, perikanan dan sektir kelautan.
Pertemuan ini juga diikuti oleh bebera organisasi dan elemen sipil lainnya, yakni Jaringan Tambang (JATAM), ACSTF, dan Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS).
Sumber : waspada.co.id
Kawasan KEL tak ada izin tambang
FRIDAY, 27 MAY 2011 22:10
BANDA ACEH – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan pernah memberikan izin pertambangan diareal Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan hutan yang meluas dikawasan itu. Penegasan ini disampaikannya kepada Waspada Online malam ini.
‘ Untuk KEL tidak ada tawar menawar konsensi pertambangan didalamnya’ tegasnya.
Menurutnya, Di dalam KEL sendiri mengandung banyak sekali potensi tambang. Namun melarang total pembukaan tambang batu bara atau bijih besi di KEL
Dijelaskannya, Aceh merupakan satu-satunya daerah yang memiliki Qanun yang dapat mengontrol Izin Usaha Pertambangan nya sendiri, dan saat ini Pemerintah Aceh sedang melakukan review dan evaluasi izin-izin pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. ‘ Kalau prosedur perizinannya menyalahi aturan, Pemerintah Aceh akan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencabut dan tidak memperpanjang izin tersebut’ jelasnya.
Ditambahkannya, dari data pertambangan yang diberikan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan diantaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu perusahaan di Aceh Besar, dua perusahaan di kabupaten Abdya dan satu perusahaan di Aceh Selatan.
Sumber : Waspada.co.id
BANDA ACEH – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak akan pernah memberikan izin pertambangan diareal Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan hutan yang meluas dikawasan itu. Penegasan ini disampaikannya kepada Waspada Online malam ini.
‘ Untuk KEL tidak ada tawar menawar konsensi pertambangan didalamnya’ tegasnya.
Menurutnya, Di dalam KEL sendiri mengandung banyak sekali potensi tambang. Namun melarang total pembukaan tambang batu bara atau bijih besi di KEL
Dijelaskannya, Aceh merupakan satu-satunya daerah yang memiliki Qanun yang dapat mengontrol Izin Usaha Pertambangan nya sendiri, dan saat ini Pemerintah Aceh sedang melakukan review dan evaluasi izin-izin pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. ‘ Kalau prosedur perizinannya menyalahi aturan, Pemerintah Aceh akan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencabut dan tidak memperpanjang izin tersebut’ jelasnya.
Ditambahkannya, dari data pertambangan yang diberikan menunjukkan saat ini sudah ada 109 perusahaan tambang yang terdaftar. 19 perusahaan diantaranya telah mendapat izin operasi produksi dan empat perusahaan telah melakukan ekspor yaitu satu perusahaan di Aceh Besar, dua perusahaan di kabupaten Abdya dan satu perusahaan di Aceh Selatan.
Sumber : Waspada.co.id
Selasa, 07 Juni 2011
Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Pertambangan di Aceh
Thu, Apr 7th 2011, 07:58
BANDA ACEH - Pemerintah provinsi Aceh diminta mengevaluasi izin pertambangan yang telah dikeluarkan, agar tidak menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang.
“Pemerintah jangan menganggap sepele persoalan ini, mereka harus segera melakukan evaluasi dan menata ulang izin pertambangan agar tidak menjadi permasalahan di masa yang akan datang,” kata Juru bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS), TAF Haikal di Banda Aceh, Rabu (6/3).
Permasalahan yang dipastikan akan muncul akibat pertambangan adalah bencana alam dan berbagai efek negatif akibat eksploitasi hasil bumi itu. Saat ini Pemerintah Aceh dinilai sangat mudah memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi kepada perusahan pertambangan tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Untuk mendapatkan izin pertambangan di Aceh saya dengar sangat mudah, kondisi ini dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan,” kata mantan Direktur Eksekutif Forum LSM Aceh itu.
Menurutnya, jika pertambangan ini tidak terkoordinir dengan baik maka di masa yang akan datang Pemerintah juga harus menganggarkan dana yang sangat besar untuk mengembalikan kondisi lingkungan terutama di kawasan eksploitasi.
Ia mencontohkan negara Kanada yang sudah puluhan tahun menganggarkan dana untuk rehabilitasi kawasan bekas tambang yang hingga saat ini belum menunjukan hasil yang diharapkan.
Aktivis kemanusiaan dan lingkungan itu juga minta Pemerintah membentuk tim khusus dari berbagai komponen untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap perusahan yang telah memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh juga mengkritisi rencana pemerintah Aceh menjadikan sektor tambang sebagai basis pembangunan yang disampaikan Gubernur Irwandi Yusuf pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan di Kota Banda Aceh, Selasa (5/4).
“Menjadikan sektor tambang sebagai basis pembangunan merupakan hal yang keliru dalam menyejahterakan rakyat, sudah banyak terjadi konflik sosial, hutan dan lahan perkebunan rusak akibat pertambangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh T Muhammad Zulfikar.(ant)
Sumber : Serambinews.com
BANDA ACEH - Pemerintah provinsi Aceh diminta mengevaluasi izin pertambangan yang telah dikeluarkan, agar tidak menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang.
“Pemerintah jangan menganggap sepele persoalan ini, mereka harus segera melakukan evaluasi dan menata ulang izin pertambangan agar tidak menjadi permasalahan di masa yang akan datang,” kata Juru bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS), TAF Haikal di Banda Aceh, Rabu (6/3).
Permasalahan yang dipastikan akan muncul akibat pertambangan adalah bencana alam dan berbagai efek negatif akibat eksploitasi hasil bumi itu. Saat ini Pemerintah Aceh dinilai sangat mudah memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi kepada perusahan pertambangan tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Untuk mendapatkan izin pertambangan di Aceh saya dengar sangat mudah, kondisi ini dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan,” kata mantan Direktur Eksekutif Forum LSM Aceh itu.
Menurutnya, jika pertambangan ini tidak terkoordinir dengan baik maka di masa yang akan datang Pemerintah juga harus menganggarkan dana yang sangat besar untuk mengembalikan kondisi lingkungan terutama di kawasan eksploitasi.
Ia mencontohkan negara Kanada yang sudah puluhan tahun menganggarkan dana untuk rehabilitasi kawasan bekas tambang yang hingga saat ini belum menunjukan hasil yang diharapkan.
Aktivis kemanusiaan dan lingkungan itu juga minta Pemerintah membentuk tim khusus dari berbagai komponen untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap perusahan yang telah memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh juga mengkritisi rencana pemerintah Aceh menjadikan sektor tambang sebagai basis pembangunan yang disampaikan Gubernur Irwandi Yusuf pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan di Kota Banda Aceh, Selasa (5/4).
“Menjadikan sektor tambang sebagai basis pembangunan merupakan hal yang keliru dalam menyejahterakan rakyat, sudah banyak terjadi konflik sosial, hutan dan lahan perkebunan rusak akibat pertambangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh T Muhammad Zulfikar.(ant)
Sumber : Serambinews.com
Senin, 06 Juni 2011
Walhi Aceh Kritisi Pembangunan Fokus pada Pertambangan
Wed, Apr 6th 2011, 07:57
BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritik rencana pemerintah Aceh menjadikan sektor tambang sebagai basis pembangunan.”Rencana menjadikan sektor tambang sebagai basis pembangunan harus ditentang. Kami dengan tegas mengkritik rencana tersebut,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan rencana tersebut disampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam sambutannya pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Aceh. Pada kesempatan itu, kata dia, Gubernur menyebutkan prioritas pembangunan Aceh 2012, yakni melanjutkan pembangunan infrastruktur terpadu dan strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian (agroindustri), pertambangan, dan pariwisata.
“Rencana tersebut merupakan hal yang keliru dalam menyejahterakan rakyat. Sudah begitu banyak hutan dan lahan rusak serta melahirkan konflik sosial akibat pertambangan. Belum lagi bencana akibat kerusakan lahan,” ujar dia. Menurut dia, banyak contoh buruk yang ditimbulkan pertambangan, seperti Bangka Belitung. Daerah itu kini tinggal lubang-lubang besar peninggalan tambang timah.
Papua, sebut dia, juga tidak jauh beda. Kondisi pegunungan di daerah itu kini sudah menjadi danau akibat dikeruk perusahaan tambang. Sementara, masyarakat setempat tetap hidup miskin.
“Di Aceh juga seperti itu. Bahkan lebih parah lagi sudah menjurus kepada konflik sosial, seperti di Kabup[aten Aceh Selatan, terjadi bentrok warga di dua desa dan di Aceh Besar terjadi konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat setempat,” katanya.
Ia mengatakan, hal ini terjadi karena tanah di kawasan tambang dikeruk sedalam-dalamnya, mineralnya diambil, lalu dikirim ke luar negeri. Sementara, bekas galiannya ditinggalkan begitu saja.
“Pendapatan daerah dari sektor tambang ini juga tidak jelas. Tenaga kerja yang digunakan juga tidak banyak karena tambang di Aceh sifatnya mengeruk tanpa pengolahan. Sedangkan tenaga yang banyak tersebut berada pada tahap pengolahan atau pabrikasi,” papar dia.
Oleh karena itu, kata dia, Walhi menilai pilihan sektor pertambangan sebagai basis pembangunan merupakan hal keliru. Apalagi fakta membuktikan bahwa tidak ada rakyat yang makmur karena pertambangan.
Sebaiknya, lanjut dia, pemerintah Aceh memprioritaskan sektor lain, seperti pertanian, pariwisata, pendidikan, maupun industri kreatif karena potensinya masih menjanjikan.”Kini, eranya pembangunan berbasis lingkungan. Bukan zamannya lagi mengeruk sumber daya alam, tetapi melahirkan bencana. Jangan sampai Aceh mengulang kesalahan daerah, mengeruk habis-habisan sumber daya alam, tapi kini hidup dalam kemelaratan,” tandas T Muhammad Zulfikar.(ant)
Sumber : Serambinews.com
BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritik rencana pemerintah Aceh menjadikan sektor tambang sebagai basis pembangunan.”Rencana menjadikan sektor tambang sebagai basis pembangunan harus ditentang. Kami dengan tegas mengkritik rencana tersebut,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Aceh, T Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, Selasa.
Ia mengatakan rencana tersebut disampaikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam sambutannya pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Aceh. Pada kesempatan itu, kata dia, Gubernur menyebutkan prioritas pembangunan Aceh 2012, yakni melanjutkan pembangunan infrastruktur terpadu dan strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian (agroindustri), pertambangan, dan pariwisata.
“Rencana tersebut merupakan hal yang keliru dalam menyejahterakan rakyat. Sudah begitu banyak hutan dan lahan rusak serta melahirkan konflik sosial akibat pertambangan. Belum lagi bencana akibat kerusakan lahan,” ujar dia. Menurut dia, banyak contoh buruk yang ditimbulkan pertambangan, seperti Bangka Belitung. Daerah itu kini tinggal lubang-lubang besar peninggalan tambang timah.
Papua, sebut dia, juga tidak jauh beda. Kondisi pegunungan di daerah itu kini sudah menjadi danau akibat dikeruk perusahaan tambang. Sementara, masyarakat setempat tetap hidup miskin.
“Di Aceh juga seperti itu. Bahkan lebih parah lagi sudah menjurus kepada konflik sosial, seperti di Kabup[aten Aceh Selatan, terjadi bentrok warga di dua desa dan di Aceh Besar terjadi konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat setempat,” katanya.
Ia mengatakan, hal ini terjadi karena tanah di kawasan tambang dikeruk sedalam-dalamnya, mineralnya diambil, lalu dikirim ke luar negeri. Sementara, bekas galiannya ditinggalkan begitu saja.
“Pendapatan daerah dari sektor tambang ini juga tidak jelas. Tenaga kerja yang digunakan juga tidak banyak karena tambang di Aceh sifatnya mengeruk tanpa pengolahan. Sedangkan tenaga yang banyak tersebut berada pada tahap pengolahan atau pabrikasi,” papar dia.
Oleh karena itu, kata dia, Walhi menilai pilihan sektor pertambangan sebagai basis pembangunan merupakan hal keliru. Apalagi fakta membuktikan bahwa tidak ada rakyat yang makmur karena pertambangan.
Sebaiknya, lanjut dia, pemerintah Aceh memprioritaskan sektor lain, seperti pertanian, pariwisata, pendidikan, maupun industri kreatif karena potensinya masih menjanjikan.”Kini, eranya pembangunan berbasis lingkungan. Bukan zamannya lagi mengeruk sumber daya alam, tetapi melahirkan bencana. Jangan sampai Aceh mengulang kesalahan daerah, mengeruk habis-habisan sumber daya alam, tapi kini hidup dalam kemelaratan,” tandas T Muhammad Zulfikar.(ant)
Sumber : Serambinews.com
Senin, 30 Mei 2011
zin Pertambangan Merajalela ; Barat Selatan Aceh Terancam Bencana Besar
Aceh - Senin, 30 Mei 2011 01:10 WIB
I
Banda Aceh, (Analisa). Masyarakat di kawasan pantai barat selatan Provinsi Aceh saat ini merasa khawatir akan terjadinya bencana alam besar yang akan mengancam kehidupan mereka di masa yang akan datang menyusul akan beroperasinya sejumlah perusahaan pertambangan di daerah mereka.
Beroperasinya belasan perusahaan tambang khususnya yang bergerak di bidang eksplorasi dan ekspoitasi bijih besi dan emas tersebut, menyusul izin dikeluarkan baik oleh Pemerintah Provinsi Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pemberian izin tersebut terkesan telah mengabaikan sikap penolakan dan protes yang dilancarkan oleh masyarakat di beberapa kabupaten/kota di barat selatan ini seperti Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Subulussalam, dan Aceh Jaya. Pemerintah pun dinilai tak peduli lagi terhadap keselamatan warganya yang merasa terancam.
"Kita sangat menyayangkan pemberian izin pertambangan yang saat ini begitu merajalela, yang dilakukan Pemprov Aceh maupun beberapa kabupaten/kota. Seharusnya, mereka lebih mengutamakan keselamatan rakyatnya dari ancaman bencana ketimbang mencari untung dari sektor pertambangan," ujar Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh, TAF Haikal kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Ia mencontohkan, warga dari enam Desa di Kecamatan Jeumpa Aceh Barat Daya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh. Surat yang ditandatangani masing-masing Geucik setempat, menolak kehadiran PT Juya Aceh Minning (JAM) dan perusahaan tambang lainnya yang akan melakukan eksploitasi dan eksplorasi bijih besi di kawasan mereka.
Selain itu, mereka meminta Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan izin apa pun terkait aktifitas pertambangan di kawasan mereka. "Masyarakat sepakat menolak daerah mereka dieksploitasi dan hancur atas nama pertumbuhan ekonomi semu. Bukti-bukti kerusakan akibat kegiatan penambangan seperti di Manggamat tampak nyata, mengapa masih juga mengizinkan tambang," kecamnya.
Haikal mengatakan, dari 109 data perusahaan tambang tahun 2010 lalu, sedikitnya 66 perusahaan yang menjalankan pertambangan di wilayah Barat Selatan. Kemudian ada tiga perusahaan yang sudah mengantongi AMDAL-nya, yaitu di Aceh Jaya, Subulussalam dan Aceh Selatan.
Peruntukkan izin-izin investasi pertambangan di Aceh jangan diberikan seenaknya. Pemprov Aceh harus mengkaji lebih dalam lagi karena termasuk daerah yang rawan terhadap bencana. Pasalnya, kalau HPH menebang di atas permukaan bumi, tapi kalau pertambangan itu bisa mengorek bumi dan sangat besar resiko terjadinya bencana.
Ia juga mengecam pemilihan sektor tambang sebagai basis pembangunan Aceh sebagaimana yang disebutkan Gubernur Irwandi Yusuf dalam pembukaan Musrenbang RKPA beberapa waktu lalu, karena itu solusi keliru untuk mensejahterakan masyarakat.
"Fakta menunjukkan tidak ada daerah makmur karena tambang. Di Indonesia banyak contoh, seperti Bangka Belitung yang tinggal lubang-lubang besar peninggalan tambang timah, Papua yang gunungnya sudah menjadi danau dikeruk oleh Freeport, tapi masyarakat setempat tetap miskin.
Banyak Konflik
Juga bisa dilihat mulai dari Aceh Selatan hingga Tamiang, banyak terjadi konflik akibat pertambangan. Dari sisi PAD tidak jelas pemasukan dari sektor pertambangan yang masuk ke kas pemerintah. Dari sisi tenaga kerja juga tidak banyak pekerja yang terserap mengingat tambang di Aceh hanyalah tambang mengeruk semata tanpa pengolahan lebih lanjut (pabrik). Pertambangan di Aceh adalah keruk tanah sedalam-dalamnya (penambangan terbuka/open pit), ambil, ekspor dan lalu bekas tambang ditinggalkan begitu saja.
Sementara Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Armia SH menyatakan aktivitas pertambangan sudah sangat jelas akan merusak lingkungan, dan akan menimbulkan dampak seperti terjadinya berbagai bencana.
"Jelas merusak dan berpotensi besar mengundang bencana. Seperti kawasan hutan dan gunung, kita rusak dan mengambil bahan galian. Kerusakan tidak hanya sekitar, tapi juga meluas kemana-mana, apalagi jika tidak diikuti dengan reklamasi kerusakan tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, untuk menghindari bencana alam, pemerintah harus benar-benar bersikap tegas kepada perusahaan. Bagi perusahaan penambang, kata dia, penutupan tambang usai pemanfaatan sudah merupakan keharusan dengan menganggarkan dana penutupan itu dalam komponen biaya perusahaan hingga masa izin berlaku."Pemerintah, harus benar-benar bisa memastikan apakah perusahaan itu sudah menjalankan kewajibannya melakukan penutupan bekas tambang," terang Armia. (mhd)
Sumber Analisadaily.com
I
Banda Aceh, (Analisa). Masyarakat di kawasan pantai barat selatan Provinsi Aceh saat ini merasa khawatir akan terjadinya bencana alam besar yang akan mengancam kehidupan mereka di masa yang akan datang menyusul akan beroperasinya sejumlah perusahaan pertambangan di daerah mereka.
Beroperasinya belasan perusahaan tambang khususnya yang bergerak di bidang eksplorasi dan ekspoitasi bijih besi dan emas tersebut, menyusul izin dikeluarkan baik oleh Pemerintah Provinsi Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pemberian izin tersebut terkesan telah mengabaikan sikap penolakan dan protes yang dilancarkan oleh masyarakat di beberapa kabupaten/kota di barat selatan ini seperti Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Subulussalam, dan Aceh Jaya. Pemerintah pun dinilai tak peduli lagi terhadap keselamatan warganya yang merasa terancam.
"Kita sangat menyayangkan pemberian izin pertambangan yang saat ini begitu merajalela, yang dilakukan Pemprov Aceh maupun beberapa kabupaten/kota. Seharusnya, mereka lebih mengutamakan keselamatan rakyatnya dari ancaman bencana ketimbang mencari untung dari sektor pertambangan," ujar Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh, TAF Haikal kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Ia mencontohkan, warga dari enam Desa di Kecamatan Jeumpa Aceh Barat Daya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh. Surat yang ditandatangani masing-masing Geucik setempat, menolak kehadiran PT Juya Aceh Minning (JAM) dan perusahaan tambang lainnya yang akan melakukan eksploitasi dan eksplorasi bijih besi di kawasan mereka.
Selain itu, mereka meminta Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan izin apa pun terkait aktifitas pertambangan di kawasan mereka. "Masyarakat sepakat menolak daerah mereka dieksploitasi dan hancur atas nama pertumbuhan ekonomi semu. Bukti-bukti kerusakan akibat kegiatan penambangan seperti di Manggamat tampak nyata, mengapa masih juga mengizinkan tambang," kecamnya.
Haikal mengatakan, dari 109 data perusahaan tambang tahun 2010 lalu, sedikitnya 66 perusahaan yang menjalankan pertambangan di wilayah Barat Selatan. Kemudian ada tiga perusahaan yang sudah mengantongi AMDAL-nya, yaitu di Aceh Jaya, Subulussalam dan Aceh Selatan.
Peruntukkan izin-izin investasi pertambangan di Aceh jangan diberikan seenaknya. Pemprov Aceh harus mengkaji lebih dalam lagi karena termasuk daerah yang rawan terhadap bencana. Pasalnya, kalau HPH menebang di atas permukaan bumi, tapi kalau pertambangan itu bisa mengorek bumi dan sangat besar resiko terjadinya bencana.
Ia juga mengecam pemilihan sektor tambang sebagai basis pembangunan Aceh sebagaimana yang disebutkan Gubernur Irwandi Yusuf dalam pembukaan Musrenbang RKPA beberapa waktu lalu, karena itu solusi keliru untuk mensejahterakan masyarakat.
"Fakta menunjukkan tidak ada daerah makmur karena tambang. Di Indonesia banyak contoh, seperti Bangka Belitung yang tinggal lubang-lubang besar peninggalan tambang timah, Papua yang gunungnya sudah menjadi danau dikeruk oleh Freeport, tapi masyarakat setempat tetap miskin.
Banyak Konflik
Juga bisa dilihat mulai dari Aceh Selatan hingga Tamiang, banyak terjadi konflik akibat pertambangan. Dari sisi PAD tidak jelas pemasukan dari sektor pertambangan yang masuk ke kas pemerintah. Dari sisi tenaga kerja juga tidak banyak pekerja yang terserap mengingat tambang di Aceh hanyalah tambang mengeruk semata tanpa pengolahan lebih lanjut (pabrik). Pertambangan di Aceh adalah keruk tanah sedalam-dalamnya (penambangan terbuka/open pit), ambil, ekspor dan lalu bekas tambang ditinggalkan begitu saja.
Sementara Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Armia SH menyatakan aktivitas pertambangan sudah sangat jelas akan merusak lingkungan, dan akan menimbulkan dampak seperti terjadinya berbagai bencana.
"Jelas merusak dan berpotensi besar mengundang bencana. Seperti kawasan hutan dan gunung, kita rusak dan mengambil bahan galian. Kerusakan tidak hanya sekitar, tapi juga meluas kemana-mana, apalagi jika tidak diikuti dengan reklamasi kerusakan tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, untuk menghindari bencana alam, pemerintah harus benar-benar bersikap tegas kepada perusahaan. Bagi perusahaan penambang, kata dia, penutupan tambang usai pemanfaatan sudah merupakan keharusan dengan menganggarkan dana penutupan itu dalam komponen biaya perusahaan hingga masa izin berlaku."Pemerintah, harus benar-benar bisa memastikan apakah perusahaan itu sudah menjalankan kewajibannya melakukan penutupan bekas tambang," terang Armia. (mhd)
Sumber Analisadaily.com
Label:
pertambangan
Lokasi:
Pesisir Barat Selatan Aceh
Kamis, 21 April 2011
Berbahaya, WNA Masuk dan Bekerja Semaunya
Sat, Mar 12th 2011, 11:22
BANDA ACEH - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh, Teuku Syahrul SH mengatakan, warga negara asing (WNA) tidak bisa masuk dan bekerja semaunya di Aceh. Karena, selain melanggar aturan ketenagakerjaan, keberadaan warga asing yang tidak terdata, terkoordinir, dan terawasi dengan baik, dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. “Berbahaya, WNA yang masuk dan bekerja seenaknya, apalagi dalam jumlah besar di wilayah pedalaman lagi,” katanya, kepada Serambi, Jumat (11/3).
Menurut Teuku Syahrul, WNA yang masuk ke negeri ini, memang harus mengantongi kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang dikeluarkan Imigrasi dan wajib diawasi. Namun, khusus bagi TKA (tenaga kerja asing), selain perusahaan yang menggunakan TKA telah memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja asing itu sendiri wajib mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
(Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, IMTA yang diterbitkan Dirjen Binapenta, diberikan berdasarkan RPTKA. Sebagai contoh, izin kerja bagi WNA dikeluarkan untuk kabupaten A dengan area kerja blok B, namun mereka bekerja diblok C, maka sesuai aturan ketenagakerja bagi warga asing, pengawasan tenaga kerja, berkewajiban mengusirnya. Begitupun, pihak belum mengetahui persis, apakah 15 WNA asal Cina yang menggarap timah di Gayo Lues, telah mengantongi IMTA. Karena, hingga saat ini, pihaknya belum menerima dari Pemkab Gayo Lues.
Kecuali telah mengantongi IMTA, keberadaan TKA yang tidak terdata, terkoordinir dan terawasi dengan baik, sebut Teuku Syahrul, dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. “Tanpa pengawasan yang ketat, andai saja ada WNA dalam jumlah besar dan bekerja wilayah pedalaman, sulit diprediksi, apakah mereka bekerja atau ada kepentingan lain yang mengancam keamanan dan kepentingan negara,” katanya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH M.Hum, yang dikonfirmasi Serambi, terkait adanya aktivitas warga asing yang melakukan eksplorasi timah di pedalaman Gayo Lues dan Aceh Timur, Gubernur Irwandi Yusuf, telah memerintahkan Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, agar melakukan investigasi terhadap keberadaan pekerja asing, plus dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Langsa Ridwan Manurung, melalui Kasi Lalintuskim, M Akmal SH menyebutkan, 15 warga negara Cina yang melakukan aktivitas penambangan timah di kawasan Lokop, Aceh Timur, memiliki dokumen lengkap keimigrasian dan izin dari instansi terkait. “Aktivitas warga negara asing tersebut juga sudah ada izin kerja dari pemerintah,” kata M Akmal SH. Menurutnya, ke 15 warga Cina itu, selain mengantongi Kitas, mereka juga sudah memiliki izin kerja dari instansi terkait yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pembina Penempatan Tenaga Kerja, Kasubdit Analisis Perijinan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa, Drs Hery Sudarmanto SH.
Tak hanya itu, para pekerja asal Cina tersebut, diketahui dipekerjakan PT Meuligoe Timue Mining Zhongsheng, Gayo Letasri, dan Energi Oriental. “Semua syarat dan aturan ketenagakerjaan sudah terpenuhi,” katanya.Ia menambahkan, ke- 15 warga negara Cina itu adalah, Li Yuming, Fu Ruilin, Shenggoubai, Wu Jing Lin, Yang Zhanbo, Derendong, Zhang Zhongbo, Bing Jun Xu (di bawah bendera Energi Oriental Utama). Kemudian Xuesong Bai, Qingbin Wang, Lutcai, Wang Di, Zhijie Wang, Yangui Wang, Yan Liu, dan Yugao (di bawah bendera Gayo Lestari. “Mereka semua tergabung dalam satu group di bawah PT Meuligoe Timue Mining Zhongsheng,” jelas Akmal. (awi/is)
Sumber : Serambinews.com
BANDA ACEH - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh, Teuku Syahrul SH mengatakan, warga negara asing (WNA) tidak bisa masuk dan bekerja semaunya di Aceh. Karena, selain melanggar aturan ketenagakerjaan, keberadaan warga asing yang tidak terdata, terkoordinir, dan terawasi dengan baik, dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. “Berbahaya, WNA yang masuk dan bekerja seenaknya, apalagi dalam jumlah besar di wilayah pedalaman lagi,” katanya, kepada Serambi, Jumat (11/3).
Menurut Teuku Syahrul, WNA yang masuk ke negeri ini, memang harus mengantongi kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang dikeluarkan Imigrasi dan wajib diawasi. Namun, khusus bagi TKA (tenaga kerja asing), selain perusahaan yang menggunakan TKA telah memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja asing itu sendiri wajib mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
(Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, IMTA yang diterbitkan Dirjen Binapenta, diberikan berdasarkan RPTKA. Sebagai contoh, izin kerja bagi WNA dikeluarkan untuk kabupaten A dengan area kerja blok B, namun mereka bekerja diblok C, maka sesuai aturan ketenagakerja bagi warga asing, pengawasan tenaga kerja, berkewajiban mengusirnya. Begitupun, pihak belum mengetahui persis, apakah 15 WNA asal Cina yang menggarap timah di Gayo Lues, telah mengantongi IMTA. Karena, hingga saat ini, pihaknya belum menerima dari Pemkab Gayo Lues.
Kecuali telah mengantongi IMTA, keberadaan TKA yang tidak terdata, terkoordinir dan terawasi dengan baik, sebut Teuku Syahrul, dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara. “Tanpa pengawasan yang ketat, andai saja ada WNA dalam jumlah besar dan bekerja wilayah pedalaman, sulit diprediksi, apakah mereka bekerja atau ada kepentingan lain yang mengancam keamanan dan kepentingan negara,” katanya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim SH M.Hum, yang dikonfirmasi Serambi, terkait adanya aktivitas warga asing yang melakukan eksplorasi timah di pedalaman Gayo Lues dan Aceh Timur, Gubernur Irwandi Yusuf, telah memerintahkan Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, agar melakukan investigasi terhadap keberadaan pekerja asing, plus dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Langsa Ridwan Manurung, melalui Kasi Lalintuskim, M Akmal SH menyebutkan, 15 warga negara Cina yang melakukan aktivitas penambangan timah di kawasan Lokop, Aceh Timur, memiliki dokumen lengkap keimigrasian dan izin dari instansi terkait. “Aktivitas warga negara asing tersebut juga sudah ada izin kerja dari pemerintah,” kata M Akmal SH. Menurutnya, ke 15 warga Cina itu, selain mengantongi Kitas, mereka juga sudah memiliki izin kerja dari instansi terkait yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pembina Penempatan Tenaga Kerja, Kasubdit Analisis Perijinan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa, Drs Hery Sudarmanto SH.
Tak hanya itu, para pekerja asal Cina tersebut, diketahui dipekerjakan PT Meuligoe Timue Mining Zhongsheng, Gayo Letasri, dan Energi Oriental. “Semua syarat dan aturan ketenagakerjaan sudah terpenuhi,” katanya.Ia menambahkan, ke- 15 warga negara Cina itu adalah, Li Yuming, Fu Ruilin, Shenggoubai, Wu Jing Lin, Yang Zhanbo, Derendong, Zhang Zhongbo, Bing Jun Xu (di bawah bendera Energi Oriental Utama). Kemudian Xuesong Bai, Qingbin Wang, Lutcai, Wang Di, Zhijie Wang, Yangui Wang, Yan Liu, dan Yugao (di bawah bendera Gayo Lestari. “Mereka semua tergabung dalam satu group di bawah PT Meuligoe Timue Mining Zhongsheng,” jelas Akmal. (awi/is)
Sumber : Serambinews.com
Rabu, 20 April 2011
Cina Penggarap Timah Aceh Miliki Kitas Hingga November
Fri, Mar 11th 2011, 10:16
BANDA ACEH - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal Cina yang melakukan penambangan timah yang diduga masuk kawasan hutan lindung antara Pining-Lokop (Gayo Lues-Aceh Timur) ternyata mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) setahun (1 November 2010-1 November 2011) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa.
Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Ridwan Manurung SH MH mengakui pihaknya mengeluarkan Kitas untuk 15 warga Cina itu karena semua syarat diajukan perusahaan yang memperkerjakan mereka terpenuhi. “Ada tiga perusahaan tempat mereka bekerja. Semua syarat yang diajukan untuk mendapatkan Kitas terpenuhi, misalnya mereka mengantongi surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI,” kata Ridwan menjawab Serambi usai mengikuti rapat di Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Kamis kemarin.
Menurut Ridwan, dalam RPTKA yang berlaku hingga 2012 itu ditetapkan wilayah kerja mereka di Aceh Timur, Gayo Lues, dan Jakarta. “Lokasi penambangan di Lokop, Aceh Timur dan Pinding, Gayo Lues. Sedangkan Jakarta hanya perkantoran saja. Sedangkan Kitas nanti bisa diperpanjang sesuai masa berlaku RPTKA,” jelasnya.
Selain RPTKA, syarat lainnya yang diajukan untuk memperoleh Kitas itu juga terpenuhi, misalnya TA.01 (izin tenaga kerja asing), penguasaan visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi ke KBRI di Beijing, dan berbagai dokumen perusahaan. “Bahkan izin dari bupati dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dari kedua wilayah itu juga lengkap,” kata Ridwan.
Respons serius
Ditanya lokasi penambangan timah itu termasuk di kawasan hutan lindung, Ridwan mengaku tidak tahu karena kewenangan mereka hanyalah mengeluarkan Kitas kepada tenaga kerja asing jika semua syarat sudah dipenuhi.
“Tapi persoalan ini tetap kami respons serius, jika terjadi penyalahgunaan kerja tak sesuai yang diberikan dalam Kitas, mereka akan diawasi, bahkan bisa dideportasi ke negara asal,” tambahnya.
Seperti diketahui, saat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono dan rombongan pulang kunjungan kerja dari wilayah Gayo Lues menggunakan mobil, Gubernur Irwandi yang menyetir sendiri mobil Rubicon milik pribadinya tiba-tiba berhenti di tengah hutan belantara dekat daerah aliran sungai (DAS) Krueng Uring, Selasa (9/3).
Di lokasi yang termasuk dalam areal hutan lindung antara Pining-Lokop (Gayo Lues-Aceh Timur) dan konon termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Gubernur mendapati sebuah camp mencurigakan terbuat dari papan dengan pagar kawat. Menjawab pertanyaan Irwandi, seorang di antara 15 warga Cina itu mengaku bahwa pihaknya sedang mengeksplorasi tambang timah. Seorang di antara mereka perempuan.
Gubernur memeriksa paspor dan izin tinggal seluruh penghuni camp itu. Berdasarkan visa izin tinggal yang mereka kantongi memang tercantum jelas adalah sebagai pekerja. Dalam izin tinggal itu mereka bekerja di tiga perusahaan yaitu, PT Energi Oriental Utama, PT Gayo Lues, dan PT Wayang Mini Gayoindo.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan kepada Gubernur, mereka mengakui dipekerjakan oleh tiga perusahaan itu yang sudah tiga bulan berada dalam kawasan hutan tersebut. Perusahaan itu sendiri berkantor di Blangkeujeren, Gayo Lues. Terkait izin eksplorasi tambang timah tersebut, mereka akui ada, tetapi seluruh surat itu ada di kantornya dan mereka tidak memegangnya. Luas areal eksplorasi sekitar 63 kilometer persegi. (sal)
Sumber : Serambinews.com
BANDA ACEH - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal Cina yang melakukan penambangan timah yang diduga masuk kawasan hutan lindung antara Pining-Lokop (Gayo Lues-Aceh Timur) ternyata mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) setahun (1 November 2010-1 November 2011) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Langsa.
Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Ridwan Manurung SH MH mengakui pihaknya mengeluarkan Kitas untuk 15 warga Cina itu karena semua syarat diajukan perusahaan yang memperkerjakan mereka terpenuhi. “Ada tiga perusahaan tempat mereka bekerja. Semua syarat yang diajukan untuk mendapatkan Kitas terpenuhi, misalnya mereka mengantongi surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI,” kata Ridwan menjawab Serambi usai mengikuti rapat di Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Kamis kemarin.
Menurut Ridwan, dalam RPTKA yang berlaku hingga 2012 itu ditetapkan wilayah kerja mereka di Aceh Timur, Gayo Lues, dan Jakarta. “Lokasi penambangan di Lokop, Aceh Timur dan Pinding, Gayo Lues. Sedangkan Jakarta hanya perkantoran saja. Sedangkan Kitas nanti bisa diperpanjang sesuai masa berlaku RPTKA,” jelasnya.
Selain RPTKA, syarat lainnya yang diajukan untuk memperoleh Kitas itu juga terpenuhi, misalnya TA.01 (izin tenaga kerja asing), penguasaan visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi ke KBRI di Beijing, dan berbagai dokumen perusahaan. “Bahkan izin dari bupati dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dari kedua wilayah itu juga lengkap,” kata Ridwan.
Respons serius
Ditanya lokasi penambangan timah itu termasuk di kawasan hutan lindung, Ridwan mengaku tidak tahu karena kewenangan mereka hanyalah mengeluarkan Kitas kepada tenaga kerja asing jika semua syarat sudah dipenuhi.
“Tapi persoalan ini tetap kami respons serius, jika terjadi penyalahgunaan kerja tak sesuai yang diberikan dalam Kitas, mereka akan diawasi, bahkan bisa dideportasi ke negara asal,” tambahnya.
Seperti diketahui, saat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono dan rombongan pulang kunjungan kerja dari wilayah Gayo Lues menggunakan mobil, Gubernur Irwandi yang menyetir sendiri mobil Rubicon milik pribadinya tiba-tiba berhenti di tengah hutan belantara dekat daerah aliran sungai (DAS) Krueng Uring, Selasa (9/3).
Di lokasi yang termasuk dalam areal hutan lindung antara Pining-Lokop (Gayo Lues-Aceh Timur) dan konon termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Gubernur mendapati sebuah camp mencurigakan terbuat dari papan dengan pagar kawat. Menjawab pertanyaan Irwandi, seorang di antara 15 warga Cina itu mengaku bahwa pihaknya sedang mengeksplorasi tambang timah. Seorang di antara mereka perempuan.
Gubernur memeriksa paspor dan izin tinggal seluruh penghuni camp itu. Berdasarkan visa izin tinggal yang mereka kantongi memang tercantum jelas adalah sebagai pekerja. Dalam izin tinggal itu mereka bekerja di tiga perusahaan yaitu, PT Energi Oriental Utama, PT Gayo Lues, dan PT Wayang Mini Gayoindo.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan kepada Gubernur, mereka mengakui dipekerjakan oleh tiga perusahaan itu yang sudah tiga bulan berada dalam kawasan hutan tersebut. Perusahaan itu sendiri berkantor di Blangkeujeren, Gayo Lues. Terkait izin eksplorasi tambang timah tersebut, mereka akui ada, tetapi seluruh surat itu ada di kantornya dan mereka tidak memegangnya. Luas areal eksplorasi sekitar 63 kilometer persegi. (sal)
Sumber : Serambinews.com
Senin, 18 April 2011
Cina Asing Garap Timah Aceh
* Dipergoki Gubernur dan Pangdam
Thu, Mar 10th 2011, 10:44

Gubernur Aceh Irwandi yusuf bersama Pangdam Iskandar Muda Adi Mulyono memeriksa pasport dan visa izin tinggal 15 warga negara asing asal Cina yang melakukan eksplorasi tambang timah di kawasan hutan ekosistem Leuser antara Pining, Gayo Lues - Lokop, Aceh Timur. Keberadaan mereka dipergoki Gubernur dan Pangdam saat menelusuri kawasan hutan itu, Selasa (8/3). SERAMBI/SUPRIJAL YUSUF
BANDA ACEH - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal Cina, dipergoki sedang melakukan penambangan timah dalam areal hutan lindung antara Pining-Lokop (Gayo Lues-Aceh Timur), yang konon termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Para penggarap timah Aceh asal Cina itu dipergoki rombongan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Adi Mulyono, saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah itu, Selasa (8/3).
Gubernur Irwandi Yusuf bersama Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono dan kedua istri pejabat tinggi Aceh itu masing-masing, Darwati A Gani dan Nunuk Tri Handayani berada dalam satu mobil Rubicon warna hijau BL 666 JM. Mobil yang langsung disopiri Gubernur Irwandi berada paling depan dari 12 mobil yang ikut dalam rombongan itu.
Saat rombongan sedang melakukan perjalanan menelusuri hutan belantara dengan kondisi jalan tikus --lebar badan jalan hanya paspasan ban mobil-- yang penuh kubangan lumpur serta berbatuan cadas dan besar. Tiba-tiba di tengah hutan belantara di pinggir jalan dekat daerah aliran sungai (DAS) Krueng Uring ditemukan sebuah camp yang terbuat dari papan dengan pagar kawat.
Melihat camp yang mencurigakan di tengah hutan, Irwandi langsung memberhentikan mobilnya. Gubernur bersama Pangdam yang diikuti anggota rombongan lainnya langsung turun dari mobil, memasuki camp yang di dalamnya terdapat satu tenda hijau corak militer. “Kenapa anda berada di sini,” tanya Gubernur Irwandi pada seorang pria bermata sipit berusia sekitar 65 tahun yang diduga sebagai penerjemah.
Menjawab pertanyaan Irwandi, secara spontan ia langsung menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan eksplorasi tambang timah. Pada saat yang sama, belasan pria bermata sipit yang sebelumnya berada dalam camp itu, satu persatu keluar yang jumlahnya mencapai 15 orang, termasuk satu orang perempuan. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris, kecuali bahasa Cina.
Periksa paspor
Gubernur langsung memeriksa paspor dan izin tinggal seluruh penghuni camp itu. Berdasarkan visa izin tinggal yang mereka kantongi memang tercantum jelas adalah sebagai pekerja. Dalam izin tinggal itu mereka bekerja di tiga perusahaan yaitu, PT Energi Oriental Utama, PT Gayo Lues, dan PT Wayang Mini Gayoindo.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan kepada Gubernur, mereka mengakui dipekerjakan oleh tiga perusahaan itu yang sudah tiga bulan berada dalam kawasan hutan tersebut. Perusahaan itu sendiri berkantor di Blangkeujeren, Gayo Lues. Terkait izin eksplorasi tambang timah di kawasan hutan itu mereka akui ada, tetapi seluruh surat itu ada di kantornya dan mereka tidak memegangnya. Dengan luas areal eksplorasi sekitar 63 kilometer persegi.
Bahkan keberadaan seluruh pekerja itu sudah dilaporkan ke aparat kepolisian dan pihak imigrasi. Dandim Gayo Lues, Letkol Kav Rusdi SIF yang ikut dalam rombongan itu mengakui tidak pernah mengetahui keberadaan pekerja asing dalam hutan tersebut. “Saya tidak pernah mendapat laporan soal mereka ini,” ungkap Dandim yang juga merasa terkejut melihat adanya pekerja asing tersebut.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Aceh, Ir Said Ikhsan yang ditanyai soal izin perusahaan yang melakukan eksplorasi tambang tersebut mengakui tidak tahu. “Kita tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi untuk perusahaan itu. Mungkin ini izinnya dikeluarkan oleh bupati, karena untuk luas areal 100 hektar itu izinnya bisa langsung dikeluarkan oleh kabupaten,” katanya.
Usai melakukan pengecekan itu Gubernur dan Pangdam bersama rombongan kembali melanjutkan perjalanan. Dan seluruh pekerja tambang asal Cina tidak ada satu pun yang ditahan, tetapi mereka diminta untuk terus dilakukan pengawasan.(sup)
Sumber : Serambinews.com
Thu, Mar 10th 2011, 10:44

Gubernur Aceh Irwandi yusuf bersama Pangdam Iskandar Muda Adi Mulyono memeriksa pasport dan visa izin tinggal 15 warga negara asing asal Cina yang melakukan eksplorasi tambang timah di kawasan hutan ekosistem Leuser antara Pining, Gayo Lues - Lokop, Aceh Timur. Keberadaan mereka dipergoki Gubernur dan Pangdam saat menelusuri kawasan hutan itu, Selasa (8/3). SERAMBI/SUPRIJAL YUSUF
BANDA ACEH - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal Cina, dipergoki sedang melakukan penambangan timah dalam areal hutan lindung antara Pining-Lokop (Gayo Lues-Aceh Timur), yang konon termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Para penggarap timah Aceh asal Cina itu dipergoki rombongan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Adi Mulyono, saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah itu, Selasa (8/3).
Gubernur Irwandi Yusuf bersama Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono dan kedua istri pejabat tinggi Aceh itu masing-masing, Darwati A Gani dan Nunuk Tri Handayani berada dalam satu mobil Rubicon warna hijau BL 666 JM. Mobil yang langsung disopiri Gubernur Irwandi berada paling depan dari 12 mobil yang ikut dalam rombongan itu.
Saat rombongan sedang melakukan perjalanan menelusuri hutan belantara dengan kondisi jalan tikus --lebar badan jalan hanya paspasan ban mobil-- yang penuh kubangan lumpur serta berbatuan cadas dan besar. Tiba-tiba di tengah hutan belantara di pinggir jalan dekat daerah aliran sungai (DAS) Krueng Uring ditemukan sebuah camp yang terbuat dari papan dengan pagar kawat.
Melihat camp yang mencurigakan di tengah hutan, Irwandi langsung memberhentikan mobilnya. Gubernur bersama Pangdam yang diikuti anggota rombongan lainnya langsung turun dari mobil, memasuki camp yang di dalamnya terdapat satu tenda hijau corak militer. “Kenapa anda berada di sini,” tanya Gubernur Irwandi pada seorang pria bermata sipit berusia sekitar 65 tahun yang diduga sebagai penerjemah.
Menjawab pertanyaan Irwandi, secara spontan ia langsung menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan eksplorasi tambang timah. Pada saat yang sama, belasan pria bermata sipit yang sebelumnya berada dalam camp itu, satu persatu keluar yang jumlahnya mencapai 15 orang, termasuk satu orang perempuan. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris, kecuali bahasa Cina.
Periksa paspor
Gubernur langsung memeriksa paspor dan izin tinggal seluruh penghuni camp itu. Berdasarkan visa izin tinggal yang mereka kantongi memang tercantum jelas adalah sebagai pekerja. Dalam izin tinggal itu mereka bekerja di tiga perusahaan yaitu, PT Energi Oriental Utama, PT Gayo Lues, dan PT Wayang Mini Gayoindo.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan kepada Gubernur, mereka mengakui dipekerjakan oleh tiga perusahaan itu yang sudah tiga bulan berada dalam kawasan hutan tersebut. Perusahaan itu sendiri berkantor di Blangkeujeren, Gayo Lues. Terkait izin eksplorasi tambang timah di kawasan hutan itu mereka akui ada, tetapi seluruh surat itu ada di kantornya dan mereka tidak memegangnya. Dengan luas areal eksplorasi sekitar 63 kilometer persegi.
Bahkan keberadaan seluruh pekerja itu sudah dilaporkan ke aparat kepolisian dan pihak imigrasi. Dandim Gayo Lues, Letkol Kav Rusdi SIF yang ikut dalam rombongan itu mengakui tidak pernah mengetahui keberadaan pekerja asing dalam hutan tersebut. “Saya tidak pernah mendapat laporan soal mereka ini,” ungkap Dandim yang juga merasa terkejut melihat adanya pekerja asing tersebut.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Aceh, Ir Said Ikhsan yang ditanyai soal izin perusahaan yang melakukan eksplorasi tambang tersebut mengakui tidak tahu. “Kita tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi untuk perusahaan itu. Mungkin ini izinnya dikeluarkan oleh bupati, karena untuk luas areal 100 hektar itu izinnya bisa langsung dikeluarkan oleh kabupaten,” katanya.
Usai melakukan pengecekan itu Gubernur dan Pangdam bersama rombongan kembali melanjutkan perjalanan. Dan seluruh pekerja tambang asal Cina tidak ada satu pun yang ditahan, tetapi mereka diminta untuk terus dilakukan pengawasan.(sup)
Sumber : Serambinews.com
Kamis, 07 April 2011
Dewan Desak Gubernur Tinjau Ulang Izin Tambang
Wed, Feb 23rd 2011, 08:52
BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mendesak pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Aceh mencabut izin pertambangan di lahan warga di Panton Luah, Sawang, serta daerah lain di Aceh Selatan. Rakyat harus diberi peluang menggarap lahan pertambangan bijih besi dan emas yang selama ini sudah mereka geluti.
Anggota DPRA asal pemilihan Aceh Selatan, Tgk Muhibbussubri mengaku saat ini ada sekitar 4.000 warga menggantung hidup dari ekspoloitasi hasil tambang di lokasi itu. Selama ini mereka terabaikan oleh aturan yang tidak memihak rakyat tetapi memihak pihak perusahaan. Apalagi, perusahaan yang masuk ke lokasi itu mengabaikan warga sekitar, serta jalan di beberapa kampung rusak.
Menurut Muhibbussubri, warga sangat berharap bisa terus beraktifitas di tempat itu apalagi mereka sudah mengumpulkan diri dalam koperasi. Selain itu, kalau memang nantinya pemerintah mengutip retribusi, warga tidak akan mempermasalahkan asalkan perusahaan tidak mengambil alih tempat tambang rakyat.
Politisi PPP ini tidak mempersoalkan kalau perusahaan masuk untuk eksplorasi asal tidak masuk ke lahan yang selama ini digarap warga. “Silakan masuk dan cari lahan lain yang belum tergarap,” ujarnya.
Dalam penjelasan kepada Serambi, Muhibbussabri mengaku sudah menemukan surat perjanjian kerjasama antara Bupati Aceh Selatan dengan koperasi serba usaha (KSU) Tiega Manggis dan Gubernur Aceh.
Ia mengatakan, surat itu bernomor 05/perj/2009, nomor 02/KSU-TM/IV/2009, dan nomor 02/pks/2009 tentang izin kuasa pertambangan ekspolrasi dan eksploitasi bijih besih oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah.
Dalam surat perjanjian tersebut ujar Muhibbussabri, tertera hak dan kewajiban yang harus dipenuhi koperasi sebagai pihak kedua. Koperasi bersedia membayar iuran produksi kepada Pemkab Aceh Selatan (pihak pertama) sebesar 3 persen dari harga jual perton sesuai paraturan perundang-undangan, serta memberikan golden share (bagi hasil) sebesar 10 persen pertahun dari laba bersih produksi setelah terlebih dahulu dikurangi biaya investasi, operasi, pajak dan retribusi daerah yang disetor ke kas daerah. Kemudian dalam poin lain surat itu ujar Muhibbussabri, untuk pihak ketiga (gubernur Aceh) mendapat bagi hasil 15 persen pertahun dari laba bersih setelah dahulu dikurangi biaya investasi, operasi, pajak dan retribusi daerah yang langsung di setor ke kas daerah.
Khusus untuk pemasukan PAD Aceh dari sektor ini ujar Mihibbussabri sangat tidak memuaskan terutama laporan yang ia dapat saat pembahasan RAPBA 2011. “Ini salahsatu alasan yang menyebabkan izin itu harus dievaluasi,” ujarnya.
Semestinya, pemerintah harus menegakkan aturan sehingga tidak asal keluarkan izin. Aspek analisa dampak lingkungan (AMDAL) harus menjadi pijakan utama sehingga rakyat tidak dirugikan, pinta Muhibbussabri.(swa)
Sumber : Serambinews.com
BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mendesak pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Aceh mencabut izin pertambangan di lahan warga di Panton Luah, Sawang, serta daerah lain di Aceh Selatan. Rakyat harus diberi peluang menggarap lahan pertambangan bijih besi dan emas yang selama ini sudah mereka geluti.
Anggota DPRA asal pemilihan Aceh Selatan, Tgk Muhibbussubri mengaku saat ini ada sekitar 4.000 warga menggantung hidup dari ekspoloitasi hasil tambang di lokasi itu. Selama ini mereka terabaikan oleh aturan yang tidak memihak rakyat tetapi memihak pihak perusahaan. Apalagi, perusahaan yang masuk ke lokasi itu mengabaikan warga sekitar, serta jalan di beberapa kampung rusak.
Menurut Muhibbussubri, warga sangat berharap bisa terus beraktifitas di tempat itu apalagi mereka sudah mengumpulkan diri dalam koperasi. Selain itu, kalau memang nantinya pemerintah mengutip retribusi, warga tidak akan mempermasalahkan asalkan perusahaan tidak mengambil alih tempat tambang rakyat.
Politisi PPP ini tidak mempersoalkan kalau perusahaan masuk untuk eksplorasi asal tidak masuk ke lahan yang selama ini digarap warga. “Silakan masuk dan cari lahan lain yang belum tergarap,” ujarnya.
Dalam penjelasan kepada Serambi, Muhibbussabri mengaku sudah menemukan surat perjanjian kerjasama antara Bupati Aceh Selatan dengan koperasi serba usaha (KSU) Tiega Manggis dan Gubernur Aceh.
Ia mengatakan, surat itu bernomor 05/perj/2009, nomor 02/KSU-TM/IV/2009, dan nomor 02/pks/2009 tentang izin kuasa pertambangan ekspolrasi dan eksploitasi bijih besih oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah.
Dalam surat perjanjian tersebut ujar Muhibbussabri, tertera hak dan kewajiban yang harus dipenuhi koperasi sebagai pihak kedua. Koperasi bersedia membayar iuran produksi kepada Pemkab Aceh Selatan (pihak pertama) sebesar 3 persen dari harga jual perton sesuai paraturan perundang-undangan, serta memberikan golden share (bagi hasil) sebesar 10 persen pertahun dari laba bersih produksi setelah terlebih dahulu dikurangi biaya investasi, operasi, pajak dan retribusi daerah yang disetor ke kas daerah. Kemudian dalam poin lain surat itu ujar Muhibbussabri, untuk pihak ketiga (gubernur Aceh) mendapat bagi hasil 15 persen pertahun dari laba bersih setelah dahulu dikurangi biaya investasi, operasi, pajak dan retribusi daerah yang langsung di setor ke kas daerah.
Khusus untuk pemasukan PAD Aceh dari sektor ini ujar Mihibbussabri sangat tidak memuaskan terutama laporan yang ia dapat saat pembahasan RAPBA 2011. “Ini salahsatu alasan yang menyebabkan izin itu harus dievaluasi,” ujarnya.
Semestinya, pemerintah harus menegakkan aturan sehingga tidak asal keluarkan izin. Aspek analisa dampak lingkungan (AMDAL) harus menjadi pijakan utama sehingga rakyat tidak dirugikan, pinta Muhibbussabri.(swa)
Sumber : Serambinews.com
Penambangan Emas Berisiko Tinggi
* Pemkab Diimbau Proaktif Bujuk Warga
Tue, Feb 22nd 2011, 10:26
BANDA ACEH - Penambangan emas yang dilakukan warga secara tradisional di sejumlah daerah di Aceh sangat berisiko tinggi terhadap kesehatan dan penyakit. Untuk itu pemerintah kabupaten yang terkait hal ini diimbau membujuk warganya untuk menghentikan aktivitas penambangan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Petambangan dan Energi Aceh, Ir Ir Said Ikhsan MSi, Senin (21/2) terkait belasan warga yang diduga terserang malaria di Gunung Alue Peuleukong, Desa Ie Jeurengeh, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, beberapa waktu lalu. Menurutnya, semua lokasi pertambangan khususnya emas punya risiko tinggi.
“Harga emas mahal, risiko penambangannya juga besar. Emas biasanya terdapat dalam bongkahan batu gamping (kapur). Urat batu ini membentuk rekahan dan mengandung air. Rekahan ini merupakan habitat sejumlah organisme termasuk nyamuk malaria yang mengancam. Ketika habitat organisme itu diganggu, bisanya mereka akan balik meyerang manusia,” kata Said didampingi Kasi Pengusahaan Penambangan Mahdi M Nur.
Dikatakan, berdasarkan itu pula setiap perusahaan penambang emas harus punya divisi khusus keselamatan kerja dan kesehatan. Keharusan ini tak relevan dengan penambanga yang dilakukan warga secara tradisional di lahan yang bukan WPR (wilayah tambang rakyat).
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, yang boleh ditambang langsung oleh rakyat adalah di kawasan WPR. Kebanyakan warga melanggar itu, padahal sangat berbahaya. Hanya perusahaan tertentu dan telah berizin yang dapat menambang emas primer. Khusus tradisional harus di WPR yakni tambang emas skunder dengan cara mendulang di aliran sungai,” katanya.
Menurut Said, pada sejumlah kawasan tambang emas di Aceh seperti di Gunung Alue Peuleukong, Aceh Jaya, Gunung Ujeuen, Sawang, dan Gempang, kebiasaan warga ini semakin mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan. Berdasarkan fakta yang terjadi di beberapa kawasan Indonesia, trend ini dimulai ketika sebuah perusahan penambang emas mengeksplorasi kawasan tertentu dan melibatkan warga.
Warga yang mengetahui cara penambangan bisanya memanfaatkan pengetahuan yang didapat saat survei diam-diam menambang tanpa sepengetahuan perusahaan. Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Aceh, pada tahun 2010 hingga awal 2011, terdapat 109 izin yang dikkeuarkan Pemerintah Aceh, 17 merupakan izin ekploitasi dan sisanya izin eksporasi.
Menyikapi hal ini, Said Ikhsan mengaku pihaknya sudah melakukan peningkatan pengawasan. Sebelumnya juga sudah dilakukan pelarangan, imbauan, dan sosialisasi, namun hingga ini belum diindahkan warga semenatara pihak pemkab juga belum maksimal menerapkan regulasi. Padahal jelas-jelas tambang emas rakyat tradisional di luar WPR ini dinilai melanggar UUPA, UU No 4/2009 tentang tambang mineral, UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan, UU No 2/2008 tentang penggunaan kawasan keutanan, PP No 74/ 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta sejumlah regulasi lainnya.
Terkait hal ini, pemerintah daerah yang terkait dengan masalah ini diimbau proaktif membantu pemerintah provinsi mencegah warga dengan cara persuasif. “Warga harus diberi pemahaman bahwa itu berbahaya dan melanggar peraturan. Pemkab harus tegas, apalagi konon warga penambang didatangkan dari luar, ini tentu tak bisa direkomendasi,” imbuhnya.(gun)
Sumber : Serambinews.com
Tue, Feb 22nd 2011, 10:26
BANDA ACEH - Penambangan emas yang dilakukan warga secara tradisional di sejumlah daerah di Aceh sangat berisiko tinggi terhadap kesehatan dan penyakit. Untuk itu pemerintah kabupaten yang terkait hal ini diimbau membujuk warganya untuk menghentikan aktivitas penambangan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Petambangan dan Energi Aceh, Ir Ir Said Ikhsan MSi, Senin (21/2) terkait belasan warga yang diduga terserang malaria di Gunung Alue Peuleukong, Desa Ie Jeurengeh, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, beberapa waktu lalu. Menurutnya, semua lokasi pertambangan khususnya emas punya risiko tinggi.
“Harga emas mahal, risiko penambangannya juga besar. Emas biasanya terdapat dalam bongkahan batu gamping (kapur). Urat batu ini membentuk rekahan dan mengandung air. Rekahan ini merupakan habitat sejumlah organisme termasuk nyamuk malaria yang mengancam. Ketika habitat organisme itu diganggu, bisanya mereka akan balik meyerang manusia,” kata Said didampingi Kasi Pengusahaan Penambangan Mahdi M Nur.
Dikatakan, berdasarkan itu pula setiap perusahaan penambang emas harus punya divisi khusus keselamatan kerja dan kesehatan. Keharusan ini tak relevan dengan penambanga yang dilakukan warga secara tradisional di lahan yang bukan WPR (wilayah tambang rakyat).
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, yang boleh ditambang langsung oleh rakyat adalah di kawasan WPR. Kebanyakan warga melanggar itu, padahal sangat berbahaya. Hanya perusahaan tertentu dan telah berizin yang dapat menambang emas primer. Khusus tradisional harus di WPR yakni tambang emas skunder dengan cara mendulang di aliran sungai,” katanya.
Menurut Said, pada sejumlah kawasan tambang emas di Aceh seperti di Gunung Alue Peuleukong, Aceh Jaya, Gunung Ujeuen, Sawang, dan Gempang, kebiasaan warga ini semakin mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan. Berdasarkan fakta yang terjadi di beberapa kawasan Indonesia, trend ini dimulai ketika sebuah perusahan penambang emas mengeksplorasi kawasan tertentu dan melibatkan warga.
Warga yang mengetahui cara penambangan bisanya memanfaatkan pengetahuan yang didapat saat survei diam-diam menambang tanpa sepengetahuan perusahaan. Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Aceh, pada tahun 2010 hingga awal 2011, terdapat 109 izin yang dikkeuarkan Pemerintah Aceh, 17 merupakan izin ekploitasi dan sisanya izin eksporasi.
Menyikapi hal ini, Said Ikhsan mengaku pihaknya sudah melakukan peningkatan pengawasan. Sebelumnya juga sudah dilakukan pelarangan, imbauan, dan sosialisasi, namun hingga ini belum diindahkan warga semenatara pihak pemkab juga belum maksimal menerapkan regulasi. Padahal jelas-jelas tambang emas rakyat tradisional di luar WPR ini dinilai melanggar UUPA, UU No 4/2009 tentang tambang mineral, UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan, UU No 2/2008 tentang penggunaan kawasan keutanan, PP No 74/ 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta sejumlah regulasi lainnya.
Terkait hal ini, pemerintah daerah yang terkait dengan masalah ini diimbau proaktif membantu pemerintah provinsi mencegah warga dengan cara persuasif. “Warga harus diberi pemahaman bahwa itu berbahaya dan melanggar peraturan. Pemkab harus tegas, apalagi konon warga penambang didatangkan dari luar, ini tentu tak bisa direkomendasi,” imbuhnya.(gun)
Sumber : Serambinews.com
Minggu, 13 Maret 2011
Perusahaan Pertambangan Harus Perhatikan Warga
Sun, Jan 30th 2011, 07:58
BANDA ACEH - Perusahaan yang bergerak mengeksploitasi bumi Aceh diminta untuk tetap menjaga komitmen, memberi manfaat kepada masyarakat sekitar. Pertambangan sumber daya alam atau migas oleh perusahaan swasta yang bermitra dengan pemerintah kabupaten/kota harus melalui prosedur dan menguntungkan rakyat setempat.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Muhammad Nazar saat menjadi Keynote Speaker pada Rakerprov Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh di Hotel Sultan kemarin. “Sejak awal masuk investor ke Aceh, harus ada komitmen dulu dengan masyarakat, bahwa konsesi yang dibuat akan menguntungkan masyarakat setempat,” kata Muhammad Nazar. Dalam beberapa kasus eksploitasi sumber daya alam baik pertambangan maupun migas, kerap memunculkan berbagai persoalan.
Salah satunya pemenuhan hak-hak masyarakat di wilayah kerjsama (konsesi) yang sering terabaikan. Menurut Muhammad Nazar, pemerintah sejak awal sudah berkomitmen agar setiap aktivitas ekspoitasi sumberdaya alam dapat memberi keuntungan kepada masyarakat setempat. Komitmen ini, tegas Wagub, harus diwujukan dalam bentukan perjanjian konsesi yang telah disepakati.
“Selama ini kerap ditemukan berbagai persoalan muncul setelah izin dikeluarkan. Karena itu sejak awal investor kita harapkan sudah membuat kesepakatan dulu dengan masyarakat,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama Wagub Muhammad Nazar juga menyorot soal kinerja para kepala SKPA.
Menurut Nazar, kepala SKPA diminta tidak terlibat politik praktis dan sebaliknya harus bekerja profesional mendukung pemerintah sampai masa jabatan berakhir. “Para kepala dinas harus bekerja profesional. Jangan berpolitik,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Rakerprov KNPI Aceh, Wagub mengatakan para pemuda jangan menjadi penonton di daerah sendiri dan harus berperan mengawal perkembangan dan pembangunan. Menurutnya, para pemuda juga diminta tidak eksklusif, karena komponen pemuda juga tersebar di berbagai level masyarakat, termasuk di wilayah pedesaaan.(sar)
Sumber : Serambinews.com
BANDA ACEH - Perusahaan yang bergerak mengeksploitasi bumi Aceh diminta untuk tetap menjaga komitmen, memberi manfaat kepada masyarakat sekitar. Pertambangan sumber daya alam atau migas oleh perusahaan swasta yang bermitra dengan pemerintah kabupaten/kota harus melalui prosedur dan menguntungkan rakyat setempat.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Muhammad Nazar saat menjadi Keynote Speaker pada Rakerprov Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh di Hotel Sultan kemarin. “Sejak awal masuk investor ke Aceh, harus ada komitmen dulu dengan masyarakat, bahwa konsesi yang dibuat akan menguntungkan masyarakat setempat,” kata Muhammad Nazar. Dalam beberapa kasus eksploitasi sumber daya alam baik pertambangan maupun migas, kerap memunculkan berbagai persoalan.
Salah satunya pemenuhan hak-hak masyarakat di wilayah kerjsama (konsesi) yang sering terabaikan. Menurut Muhammad Nazar, pemerintah sejak awal sudah berkomitmen agar setiap aktivitas ekspoitasi sumberdaya alam dapat memberi keuntungan kepada masyarakat setempat. Komitmen ini, tegas Wagub, harus diwujukan dalam bentukan perjanjian konsesi yang telah disepakati.
“Selama ini kerap ditemukan berbagai persoalan muncul setelah izin dikeluarkan. Karena itu sejak awal investor kita harapkan sudah membuat kesepakatan dulu dengan masyarakat,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama Wagub Muhammad Nazar juga menyorot soal kinerja para kepala SKPA.
Menurut Nazar, kepala SKPA diminta tidak terlibat politik praktis dan sebaliknya harus bekerja profesional mendukung pemerintah sampai masa jabatan berakhir. “Para kepala dinas harus bekerja profesional. Jangan berpolitik,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Rakerprov KNPI Aceh, Wagub mengatakan para pemuda jangan menjadi penonton di daerah sendiri dan harus berperan mengawal perkembangan dan pembangunan. Menurutnya, para pemuda juga diminta tidak eksklusif, karena komponen pemuda juga tersebar di berbagai level masyarakat, termasuk di wilayah pedesaaan.(sar)
Sumber : Serambinews.com
Langganan:
Postingan (Atom)