Tampilkan postingan dengan label perambahan hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perambahan hutan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Agustus 2011

TNGL Aceh ikut dirambah

MONDAY, 04 JULY 2011 10:08

IDI - Menyusul perambahan hutan di sejumlah titik di Besitang, Sumatera Utara, kegundulan Tanaman Nasional Gunung Leuser (TNGL) juga terjadi di beberapa titik di Aceh, seperti di Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, dan beberapa daerah lain. Jika kondisi tersebut berlanjut dikhawatir bakal terjadi bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Demikian Kepala Badan Pengelola-Kawasan Ekosistem Lauser (BP-KEL) Aceh, Fauzan Azima, melalui mantan Staf Konservasi, Rudi Hartono Putra. Menanggapi kegundulan hutan Aceh khususnya di pantai timur Aceh masyarakat diajak untuk bisa berpikir lebih maksimal terkait penyebab ke depan jika penebangan hutan terus dilakukan. Menurutnya, kegundulan hutan baik di KEL maupun TNGL sudah lama terjadi, baik di Aceh maupun di kawasan lain, seperti di Besitang.

Kondisi itu, kata Rudi, tak hanya kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi, tetapi aksi bisnis kayu diduga keras terus dimainkan kelompok-kelompok tertentu dalam bisnis kayu kelas atas dari Aceh. Bahkan tidak sedikit kayu hutan Aceh dipasarkan ke luar Aceh, baik ke Sumatera Utara maupun ke daerah lain.

Melihat kondisi hutan Aceh sangat disayangkan, lanjut Rudi, karena kelompok-kelompok tertentu menilai bisnis kayu hutan sebagai lambung bisnis yang paling menjanjikan. “Tapi perlu kita ingat bahwa kegundulan hutan yang terjadi sekarang akan berakibat fatal nantinya, baik ancaman bencana seperti banjir dan longsor maupun ganasnya habitat satwa liar, seperti gajah dan harimau di Aceh,” jelas Rudi.

Karenanya, harap Rudi, seluruh elemen masyarakat mengatasi kondisi tersebut termasuk para petani kebun dalam menjaga kelestarian hutan di Aceh. “Kita juga minta pemerintah daerah untuk menjaga peta hutan, mulai dari hutan dilindungi, hutan lindung, KEL dan TNGL, sehingga hutan tidak terganggu dan habitat di dalamnya tidak merasa diusir,” jelas Rudi seraya menadaskan, aparat penegak hukum baik Polri maupun Polisi Hutan (Polhut) untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan Aceh dari aksi tangan-tangan jahil yang menjadikan hutan Aceh sebagai bisnis.

Kata Rudi, meski tidak sama persis penebangan hutan di Aceh dengan di Sumatera Utara, tetapi penebangan hutan di kawasan Aceh Tamiang (kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sumatera utara), telah terjadi lama juga, bahkan perambahan hutan di Besitang juga telah merambah ke Aceh Tamiang, baik dengan menjadikan perkebunan maupun penebangan kayu murni dengan alasan apapun. “Apapun alasan masayarakat dalam menebang hutan dilindungi, kita minta penegak hukum menindak tegas penebang hutan, karena telah melanggar hukum,” tandas Rudi.

sumber waspada.co.id

Jumat, 29 Juli 2011

Gubernur minta hentikan rambah hutan

SUNDAY, 29 MAY 2011 17:10

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyerukan kepada masyarakat untuk segera berhenti melakukan perambahan hutan, terutama di kawasan hutan lindung sepanjang jalan Takengon (Aceh Tengah)-Beutong (Nagan Raya).

"Ini merupakan kawasan yang harus dilindungi. Saya minta aksi perambahan hutan harus segera dihentikan, sebab jika dibiarkan berlangsung maka ke depan akan menjadi bencana," katanya, sore ini.

Gubernur Aceh menyampaikan hal itu ketika menyaksikan langsung kawasan hutan yang telah gundul di sepanjang ruas jalan antara Kabupaten Aceh Tengah-Nagan Raya, pedalaman provinsi Aceh. Irwandi bersama rombongan "Aceh Internasional 4x4 Tourism Experience" itu melakukan perjalanan tur kawasan pedalaman Aceh, dan sempat memergoki warga yang sedang memotong kayu di wilayah Aceh Tengah dan Nagan Raya.

Karena itu ia meminta bupati di kedua kabupaten itu tidak tutup mata dengan masih adanya aksi perambahan kawasan hutan di daerah masing-masing. "Saya berharap Bupati Aceh Tengah dan Nagan Raya lebih aktif mengontrol kawasan hutan, apalagi di wilayah yang dilindungi seperti Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)," katanya.

Menurut dia, kegiatan pembukaan lahan dan penebangan dihutan lindung tersebut seakan-akan pembiaran oleh kabupaten sehingga masyarakat menilai hal itu boleh dilakukan. "Jika tidak ada larangan maka akan banyak masyarakat yang akan melakukan pembukaan lahan dan menebang kayu di hutan lindung," katanya.

Pihaknya berharap seluruh bupati dan wali kota dapat meningkatkan sosialisasi dan pengawasan hutan lindung untuk mendukung program "Moratorium Loging" (jeda tebang) kayu yang telah dideklarasikan Pemerintah Aceh 2007.

Bahkan, dalam perjalanannya bersama tim "Federasi Off-road Indonesia (IOF)", Irwandi Yusuf langsung berhenti ketika menemukan seorang warga yang sedang membelah kayu di kawasan hutan lindung, Nagan Raya. Gubernur menanyakan surat izin kepada oknum masyarakat sedang memotong kayu di kawasan hutan yang mulai gundul tersebut.

Warga tersebut, Abubakar menyatakan memotong kayu setelah mendapat izin dari pemilik tanah. "Kayu ini untuk membangun rumah, saya memperoleh izin dari pemilik tanah ini," kata Abubakar.

Sumber Waspada.co.id