Mon, Feb 21st 2011, 09:40
BANDA ACEH - Para ilmuan, pakar dan pemerhati pembangunan dari delapan negara, yang pernah meneliti tentang Aceh, dijadwalkan tampil dalam Seminar Internasional Pembangunan Aceh (Aceh Development International Conference/ADIC 2011). Kegiatan berskala internasional ini akan digelar di Kampus Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) Bangi, Selangor pada 26-28 Maret 2011.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memberi kontribusi positif untuk mendorong percepatan pembangunan di Aceh,” ujar Ketua ADIC 2011 Muhammad Yasar didampingi Sekretaris Panitia Muhammad Yunus kepada Serambi, Minggu (20/2).
Dia menyebutkan, ADIC merupakan kegiatan tahunan (annually program) bertujuan mewadahi pertemuan para ilmuan, pakar dan pemerhati pembangunan dari berbagai negara, yang pernah meneliti tentang Aceh dan relevansinya dengan konsep pembangunan di Bumi Serambi Mekkah.
Saat ini, kata Yasar, terdapat 200 karya ilmiah yang telah lolos seleksi Tim Editor ADIC 2011 yang diketuai Yusrini Marita untuk dipapar dalam seminar tersebut. Karya ilmiah tersebut merupakan kontribusi para penulis dari delapan negara yaitu: Indonesia, Malaysia, Singapura, India, Inggris, Austria, Saudi Arabia, dan Iran.
“Banyaknya makalah yang telah diterima pihak panitia ADIC 2011 membuktikan bahwa Aceh merupakan salah satu daerah yang paling menarik perhatian para peneliti baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional,” sebutnya.
Menurut dia, untuk memperkaya diskusi ADIC 2011, panitia turut mengundangkan sejumlah pimpinan daerah di Aceh, antara lain ketua DPRA, para bupati dan wali kota. Kegiatan itu akan menampilkan orasi ilmiah oleh Mantan Perdana Menteri Malaysia, Tun Dr Mahatir Mohamad, Dr Ahmad Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR RI), dan Prof Dr Darni M Daud (Rektor Unsyiah). Diharapkan kegiatan yang telah mendapat dukungan dari Kedubes RI di Kuala Lumpur tersebut, dapat dibuka langsung Gubernur Irwandi Yusuf.(sar)
Sumber : Serambinews.com
Tampilkan postingan dengan label Pembangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembangunan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 06 April 2011
Minggu, 13 Maret 2011
Aktivis LSM Nilai Pembangunan belum Merata
5 Tahun Irwandi-Nazar
Sun, Jan 30th 2011, 09:02
BANDA ACEH - Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengkritik kebijakan Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wagub Muhammad Nazar. Dalam lima tahun terakhir, kinerja Pemerintah Aceh dari sisi anggaran, penegakan hukum, dan pemerataan pembangunan, dinilai belum mampu memberi keadilan bagi rakyat dan belum merata.
Penilaian ini disampaikan Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril, Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Untuk Anti Korupsi (SuAK) Aceh, Teuku Neta Firdaus, dan Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH. Mereka mengirim pernyataan tertulis melalui surat elektronik kepada Serambi, Sabtu (29/1). Isra Safril menilai, anggaran yang begitu besar belum seimbang dengan tingginya daya serap APBA. Kondisi ini membuktikan bahwa tingkat kreatifitas dan produktifitas Pemerintah Aceh melalui SKPA masih lemah. Kondisi ini tidak membuat pemerintah menekan belanja aparatur, malah naik setiap tahun.
Isra mengatakan, peningkatan alokasi belanja aparatur (tahun 2008 sebesar Rp 732 miliar, 2009 Rp1,13 triliun, 2010 Rp1,14 triliun, dan 2011 Rp 1,16 triliun), menunjukkan pemerintah Aceh hanya mampu menghabiskan anggaran untuk belanja aparatur, tapi tidak optimal menggunakan belanja publik. “Seharusnya pemerintah Aceh memberi penghargaan bagi SKPA yang kinerja bagus, dan memberi sanksi bagi SKPA yang tidak mampu,” pinta Isra Safril
Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH menilai, kinerja pemerintah Aceh belum mampu mengakomodir semua aspek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif. Faktanya, banyak pembangunan insfastruktur seperti jalan dan jembatan yang diharapkan pembangunannya oleh masyarakat malah tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. “Pemerintah Aceh hanya bertindak cepat bila usulan pembangunan jalan dan jembatan diusulkan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Terhadap keberhasilan, GeMPAR mengapresiasi pada program BKPG karena ini menjadi salah satu model kemandirian pembangunan gampong. Terkait JKA, Auzir menilai ini program bagus Irwandi-Muhammad Nazar. “Kami menilai programnya bagus, hanya saja pelaksaaan di lapangan masih amburadul sehingga banyak warga mengeluh dengan aturan birokrasi dan perlakuan petugas medis,” katanya.
Koordinator Badan Pekerja SuAK Aceh, T Neta Firdaus mengkritik realisasi pembangunan di pesisir pantai barat-selatan yang hanya sebatas slogan. Begitujuga janji mendatangkan investor, membangun perekonomian rakyat, membuka akses perdagangan internasional, pemberantasan korupsi, menurunkan angka pengangguran, melindungi hutan Aceh dari konsep hijau, serta harga yang begitu mahal di Aceh belum memuaskan publik dan hanya sebatas slogan.(swa)
Sumber : Serambinews.com
Sun, Jan 30th 2011, 09:02
BANDA ACEH - Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengkritik kebijakan Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wagub Muhammad Nazar. Dalam lima tahun terakhir, kinerja Pemerintah Aceh dari sisi anggaran, penegakan hukum, dan pemerataan pembangunan, dinilai belum mampu memberi keadilan bagi rakyat dan belum merata.
Penilaian ini disampaikan Kepala Divisi Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril, Koordinator Badan Pekerja Solidaritas Untuk Anti Korupsi (SuAK) Aceh, Teuku Neta Firdaus, dan Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH. Mereka mengirim pernyataan tertulis melalui surat elektronik kepada Serambi, Sabtu (29/1). Isra Safril menilai, anggaran yang begitu besar belum seimbang dengan tingginya daya serap APBA. Kondisi ini membuktikan bahwa tingkat kreatifitas dan produktifitas Pemerintah Aceh melalui SKPA masih lemah. Kondisi ini tidak membuat pemerintah menekan belanja aparatur, malah naik setiap tahun.
Isra mengatakan, peningkatan alokasi belanja aparatur (tahun 2008 sebesar Rp 732 miliar, 2009 Rp1,13 triliun, 2010 Rp1,14 triliun, dan 2011 Rp 1,16 triliun), menunjukkan pemerintah Aceh hanya mampu menghabiskan anggaran untuk belanja aparatur, tapi tidak optimal menggunakan belanja publik. “Seharusnya pemerintah Aceh memberi penghargaan bagi SKPA yang kinerja bagus, dan memberi sanksi bagi SKPA yang tidak mampu,” pinta Isra Safril
Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH menilai, kinerja pemerintah Aceh belum mampu mengakomodir semua aspek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif. Faktanya, banyak pembangunan insfastruktur seperti jalan dan jembatan yang diharapkan pembangunannya oleh masyarakat malah tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. “Pemerintah Aceh hanya bertindak cepat bila usulan pembangunan jalan dan jembatan diusulkan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.
Terhadap keberhasilan, GeMPAR mengapresiasi pada program BKPG karena ini menjadi salah satu model kemandirian pembangunan gampong. Terkait JKA, Auzir menilai ini program bagus Irwandi-Muhammad Nazar. “Kami menilai programnya bagus, hanya saja pelaksaaan di lapangan masih amburadul sehingga banyak warga mengeluh dengan aturan birokrasi dan perlakuan petugas medis,” katanya.
Koordinator Badan Pekerja SuAK Aceh, T Neta Firdaus mengkritik realisasi pembangunan di pesisir pantai barat-selatan yang hanya sebatas slogan. Begitujuga janji mendatangkan investor, membangun perekonomian rakyat, membuka akses perdagangan internasional, pemberantasan korupsi, menurunkan angka pengangguran, melindungi hutan Aceh dari konsep hijau, serta harga yang begitu mahal di Aceh belum memuaskan publik dan hanya sebatas slogan.(swa)
Sumber : Serambinews.com
Minggu, 02 Januari 2011
RPJP Aceh Jadi Model di Indonesia
Wed, Dec 22nd 2010, 16:18
BANDA ACEH - Kasubdit Perencanaan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Bina Pembangungan Daerah Kemendagri, Ir. Bachril Bakri, M. App. Sc menyatakan, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2005-2025 merupakan pertama di Indonesia yang sesuai dengan Permendagri No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Karenanya, RPJP Aceh ini akan menjadi model bagi daerah lainnya di Indonesia.
Kepala Bappeda Aceh, Ir Iskandar MSc melalui surat elektronik kepada Serambi Senin (20/12) malam mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan Bachril Bakri dalam rapat konsultasi RPJP Aceh 2005-2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (17/12). Rapat Konsultasi Pemerintah Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Tim Penyusunan RPJP Aceh dan beberapa perwakilan direktorat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut Bachril menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010 mengatur bahwa RPJPD harus memuat sejumlah aspek, fokus, dan indikator kinerja menurut bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Sebagai contoh dalam dokumen RPJP harus menggambarkan secara kuantitatif aspek kesejahteraan masyarakat seperti indikator pemerataan pendapatan dan ketimpangan wilayah yang diukur dengan Indeks Gini dan Indeks Williamson.
Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penghargaan atas kerja keras Pemerintah Aceh yang dalam waktu singkat berhasil melakukan penyesuaian rancangan akhir RPJP Aceh dengan Permendagri No.54 tahun 2010, mengingat Permendagri ini baru ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2010.
Kepala Bappeda Aceh, Iskandar MSc menyampaikan bahwa rancangan akhir RPJP Aceh ini telah melalui konsultasi publik untuk menghimpun masukan-masukan dari semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder). Selanjutnya rancangan tersebut dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan amanah pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 54 Tahun 2010 yang menyebutkan Gubernur mengkonsultasikan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
Kemudian lebih lanjut pada pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan Rancangan RPJPD kepada Gubenur untuk ditindaklanjuti paling lama 10 hari kerja setelah konsultasi dilakukan.
Ir Bachril mengharapkan hasil konsultasi RPJP Aceh ini akan menjadi rekomendasi sebagai bahan pertimbangan DPRA dalam proses pengesahan Qanun RPJP Aceh 2005-2025, demikian Kepala Bappeda Aceh, Iskandar MSc.(nal)
sumber : Serambinews.com
BANDA ACEH - Kasubdit Perencanaan Wilayah Sumatera Direktorat Jenderal Bina Pembangungan Daerah Kemendagri, Ir. Bachril Bakri, M. App. Sc menyatakan, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh 2005-2025 merupakan pertama di Indonesia yang sesuai dengan Permendagri No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Karenanya, RPJP Aceh ini akan menjadi model bagi daerah lainnya di Indonesia.
Kepala Bappeda Aceh, Ir Iskandar MSc melalui surat elektronik kepada Serambi Senin (20/12) malam mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan Bachril Bakri dalam rapat konsultasi RPJP Aceh 2005-2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (17/12). Rapat Konsultasi Pemerintah Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Tim Penyusunan RPJP Aceh dan beberapa perwakilan direktorat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut Bachril menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010 mengatur bahwa RPJPD harus memuat sejumlah aspek, fokus, dan indikator kinerja menurut bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Sebagai contoh dalam dokumen RPJP harus menggambarkan secara kuantitatif aspek kesejahteraan masyarakat seperti indikator pemerataan pendapatan dan ketimpangan wilayah yang diukur dengan Indeks Gini dan Indeks Williamson.
Kementerian Dalam Negeri juga memberikan penghargaan atas kerja keras Pemerintah Aceh yang dalam waktu singkat berhasil melakukan penyesuaian rancangan akhir RPJP Aceh dengan Permendagri No.54 tahun 2010, mengingat Permendagri ini baru ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2010.
Kepala Bappeda Aceh, Iskandar MSc menyampaikan bahwa rancangan akhir RPJP Aceh ini telah melalui konsultasi publik untuk menghimpun masukan-masukan dari semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder). Selanjutnya rancangan tersebut dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan amanah pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 54 Tahun 2010 yang menyebutkan Gubernur mengkonsultasikan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
Kemudian lebih lanjut pada pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan Rancangan RPJPD kepada Gubenur untuk ditindaklanjuti paling lama 10 hari kerja setelah konsultasi dilakukan.
Ir Bachril mengharapkan hasil konsultasi RPJP Aceh ini akan menjadi rekomendasi sebagai bahan pertimbangan DPRA dalam proses pengesahan Qanun RPJP Aceh 2005-2025, demikian Kepala Bappeda Aceh, Iskandar MSc.(nal)
sumber : Serambinews.com
Langganan:
Postingan (Atom)