Tampilkan postingan dengan label Kebijakan PSDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan PSDA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Februari 2011

Lusa, Gubernur dan Menkeu Akan Bahas RPP Migas

Tue, Jan 18th 2011, 10:07

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis (20/1) mendatang, dijadwalkan melakukan pembahasan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelola Minyak dan Gas (Migas). Materi pembahasan terkait persentase hak pengelolaan migas yang berada di sekitar 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai atau kawasan zona ekonomi eklusif (ZEE).

Ketua Tim Advokasi RPP dari Pemerintah Aceh, Mawardi Ismail didampingi anggota tim, M Jafar SH dan Makmur Ibrahim SH kepada Serambi, Senin (17/1) mengatakan, RPP Migas saat ini hanya tinggal pembahasan tahap akhir dengan Menkeu. Sebab pembahasan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah selesai dilakukan dan telah dicapai kesepakatan bahwa pengelolaan bersama (antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat) kandungan migas yang ada sekitar perairan Aceh yang jaraknya diatas 12 mil hingga 200 mil.

Sedangkan kandungan migas yang terdapat 0-12 mil dari garis pantai persentase pengelolaannya sudah jelas seperti diatur dalam UUPA yaitu, 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pusat.

“Tetapi untuk 12 mil ke atas ini yang belum jelas. Sedangkan yang menentukan persentase pembagian hasil antara Aceh dengan pusat dalam hak pengelolaan migas tersebut berada ditangan Menkeu dan bukan Menteri ESDM. Maka kita melakukan pembahasan dengan Menkeu tentang hal persentase itu,” kata Mawardi.

Pemerintah Aceh dalam hal ini tetap mengacu pada UUPA bahwa persentase pembagian hak pengelolaan itu 70:30. “Sebesar 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pusat. Kalau proposal ini disetuji Menkeu ini sebuah keberhasilan luar biasa bagi Aceh. Maka kami mengharapkan doa masyarakat Aceh dalam pembahasan nanti,” katanya.

Terkait RPP Kewenangan, katanya, hingg kini belum tuntas dibahas. Lantaran tentang kewenangan mengenai pertanahan, kehutanan belum ada kesepakatan dan selalu terjadi perubahan. “Bahkan mengenai soal pertanahan sudah belasan kali terjadi perubahan drafnya setelah sempat dibahas. Kita tidak tahu kenapa berat sekali Badan Pertahanan Nasional melepaskan kewenangan tentang tanah ini,” katanya.

Untuk kehutanan hanya menyangkut tentang pengelolaan Kawasan Ekosistem Lauser (KEL), dan izin konservasi yang masih belum ada kesepakatan. Untuk kewenangtan tentang kelautan hanya mengakut izin operasional kapal penangkap ikan wilayah 12 mil - 200 mil. “Soal kelautan ini tidak masalah lagi juga, karena hanya tinggal pembahasan tahap akhir dengan menteri,” demikian Mawardi.(sup)

Sumber : Serambinews.com